Berita Lainnya
Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda
Dear Para Pemberi Pembiayaan, Mungkin diantara anda ada yang bertanya, berapa lamakah penyelenggara fintech boleh menyimpan uang pemberi pendanaan pada rekening Escrow, Berikut sedikit gambarannya.
Walaupun pada NOMOR 77 /POJK.01/2016 tidak secara tegas dinyatakan batas waktu penyimpanan dana, tetapi dari arahan dan diskusi yang telah kami lakukan adalah adanya "aturan" tidak tertulis yang disepakati bahwa dana hanya boleh mengendap selama maximum 2 (dua) hari pada rekening kami. Setelah itu Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Nasabah atau dialokasikan ke proyek pendanaan.
Kami Di Dana Syariah sudah dengan tegas dalam syarat dan ketentuan keanggotaan pada Pasal 8 ayat 4 menyatakan sebagai berikut :
Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana atau sejak dana dikembalikan kepada akun virtual anda, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.
Dok tersebut tersedia di website kami - pada saat anda melakukan pendaftaran dan juga dapat di unduk melalui tautan dari halaman muka danasyariah.id atau melalui tautan berikut ini
https://www.danasyariah.id/termcondition
Sehingga jika kami menemukan adanya dana yang tidak dialokasikan ke proyek pendanaan melebihi batas 2(Dua) hari sejak dana masuk di virtual Account, maka System kami akan secara otomatis melakukan alokasi dana tersebut.
Berikut beberapa link dari media Online yang mendukung pernyataan Diatas
Semoga Bermanfaat
CSO Dana Syariah
Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda
Jakarta, Pada 22 Maret 2024, Danasyariah menggelar acara buka puasa bersama dengan Asosiasi Developer Properti Indonesia (Deprindo) di Golden Boutique Hotel Melawai. Selain menjadi ajang silaturahmi, dilaksanakannya acara ini..
Lihat Selengkapnya >Jakarta, Dalam rangka memperkuat kemitraan dengan pelaku industri properti di Provinsi Riau, serta sebagai upaya dalam memperluas pasar penyaluran pembiayaannya. Pada tanggal 18 - 21 Maret 2024, Danasyaria..
Lihat Selengkapnya >Pada tanggal 9 Maret 2024 lalu, Makna Fest 2024 perdana resmi digelar di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan. Acara ini diikuti ribuan keluarga muslim Indonesia yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Kerinduan mereka hanya sa..
Lihat Selengkapnya >Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami
Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp