Dana Syariah Berapa Lama Dana Boleh Mengendap DI Rekening Penyelenggara
25
Jul

Berapa Lama Dana Boleh Mengendap DI Rekening Penyelenggara

Dear Para Pemberi Pembiayaan, Mungkin diantara anda ada yang bertanya, berapa lamakah penyelenggara fintech boleh menyimpan uang pemberi pendanaan pada rekening Escrow, Berikut sedikit gambarannya.

Walaupun pada NOMOR 77 /POJK.01/2016 tidak secara tegas dinyatakan batas waktu penyimpanan dana, tetapi dari arahan dan diskusi yang telah kami lakukan adalah adanya "aturan" tidak tertulis yang disepakati bahwa dana hanya boleh mengendap selama maximum 2 (dua) hari pada rekening kami. Setelah itu Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Nasabah atau dialokasikan ke proyek pendanaan.

Kami Di Dana Syariah sudah dengan tegas dalam syarat dan ketentuan keanggotaan pada Pasal 8 ayat 4 menyatakan sebagai berikut : 

Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana atau sejak dana dikembalikan kepada akun virtual anda, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.

Dok tersebut tersedia di website kami - pada saat anda melakukan pendaftaran dan juga dapat di unduk melalui tautan dari halaman muka danasyariah.id atau melalui tautan berikut ini

https://www.danasyariah.id/termcondition

Sehingga jika kami menemukan adanya dana yang tidak dialokasikan ke proyek pendanaan melebihi batas 2(Dua) hari sejak dana masuk di virtual Account, maka System kami akan secara otomatis melakukan alokasi dana tersebut.

Berikut beberapa link dari media Online yang mendukung pernyataan Diatas

https://keuangan.kontan.co.id/news/pangkas-waktu-penempatan-dana-di-escrow-account-oleh-fintech-ojk-rilis-surat-edaran

https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180714150423-37-23546/ojk-fintech-dilarang-himpun-dana-masyarakat

Semoga Bermanfaat

CSO Dana Syariah


Berita Lainnya

Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda

Dana Syariah Danasyariah Raih Penghargaan Fintech Syariah Peduli Perumahan Rakyat dari Himperra
11
Dec

Danasyariah Raih Penghargaan Fintech Syariah Peduli Perumahan Rakyat dari Himperra

Pada tanggal 6 - 8 Desember 2023, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat  (Himperra) menggelar kongres  ke-2 sekaligus perayaan milad ke 5 di Ballroom Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World Kuningan, Jakarta. ..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Dukung Penyelenggaraan Rakerda Apersi DPD Jabar
01
Dec

Danasyariah Dukung Penyelenggaraan Rakerda Apersi DPD Jabar

Pada tanggal 23 November 2023, bertempat disalah satu hotel di Kota Bandung. Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia atau APERSI, DPD Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2023. Dengan mengus..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Dukung Penyelenggaraan Rakerda Apersi DPD Jambi
29
Nov

Danasyariah Dukung Penyelenggaraan Rakerda Apersi DPD Jambi

Berlangsung pada tanggal 21 November 2023, disalah satu hotel di Kota Jambi. Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia atau APERSI DPD Jambi menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), dengan mengangkat tema &ld..

Lihat Selengkapnya >

Ingin tahu lebih detil?

Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami

Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp
Media Peliput Kami

Terdaftar dan Diawasi oleh :