Dana Syariah Berapa Lama Dana Boleh Mengendap DI Rekening Penyelenggara
25
Jul

Berapa Lama Dana Boleh Mengendap DI Rekening Penyelenggara

Dear Para Pemberi Pembiayaan, Mungkin diantara anda ada yang bertanya, berapa lamakah penyelenggara fintech boleh menyimpan uang pemberi pendanaan pada rekening Escrow, Berikut sedikit gambarannya.

Walaupun pada NOMOR 77 /POJK.01/2016 tidak secara tegas dinyatakan batas waktu penyimpanan dana, tetapi dari arahan dan diskusi yang telah kami lakukan adalah adanya "aturan" tidak tertulis yang disepakati bahwa dana hanya boleh mengendap selama maximum 2 (dua) hari pada rekening kami. Setelah itu Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Nasabah atau dialokasikan ke proyek pendanaan.

Kami Di Dana Syariah sudah dengan tegas dalam syarat dan ketentuan keanggotaan pada Pasal 8 ayat 4 menyatakan sebagai berikut : 

Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana atau sejak dana dikembalikan kepada akun virtual anda, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.

Dok tersebut tersedia di website kami - pada saat anda melakukan pendaftaran dan juga dapat di unduk melalui tautan dari halaman muka danasyariah.id atau melalui tautan berikut ini

https://www.danasyariah.id/termcondition

Sehingga jika kami menemukan adanya dana yang tidak dialokasikan ke proyek pendanaan melebihi batas 2(Dua) hari sejak dana masuk di virtual Account, maka System kami akan secara otomatis melakukan alokasi dana tersebut.

Berikut beberapa link dari media Online yang mendukung pernyataan Diatas

https://keuangan.kontan.co.id/news/pangkas-waktu-penempatan-dana-di-escrow-account-oleh-fintech-ojk-rilis-surat-edaran

https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180714150423-37-23546/ojk-fintech-dilarang-himpun-dana-masyarakat

Semoga Bermanfaat

CSO Dana Syariah


Berita Lainnya

Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda

Dana Syariah Danasyariah Gelar Acara Buka Puasa Bersama dengan Deprindo
26
Mar

Danasyariah Gelar Acara Buka Puasa Bersama dengan Deprindo

Jakarta, Pada 22 Maret 2024, Danasyariah menggelar acara buka puasa bersama dengan Asosiasi Developer Properti Indonesia (Deprindo) di Golden Boutique Hotel Melawai. Selain menjadi ajang silaturahmi, dilaksanakannya acara ini..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Safari Ramadhan di Bumi Lancang Kuning
25
Mar

Safari Ramadhan di Bumi Lancang Kuning

Jakarta, Dalam rangka memperkuat kemitraan dengan pelaku industri properti di Provinsi Riau, serta sebagai upaya dalam memperluas pasar penyaluran pembiayaannya. Pada tanggal 18 - 21 Maret 2024, Danasyaria..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Turut Dukung Penyelenggaraan Makna Fest
18
Mar

Danasyariah Turut Dukung Penyelenggaraan Makna Fest

Pada tanggal 9 Maret 2024 lalu, Makna Fest 2024 perdana resmi digelar di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan. Acara ini diikuti ribuan keluarga muslim Indonesia yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Kerinduan mereka hanya sa..

Lihat Selengkapnya >

Ingin tahu lebih detil?

Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami

Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp
Media Peliput Kami

Terdaftar dan Diawasi oleh :