(1). PT. Dana Syariah Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan alamat kantor Pusat di Distrik 8, SCBD. Prosperity Tower Lt 12 J. Jl. Jend Sudirman 52-53, Jakarta 12190, Indonesia sebagai penyedia perusahaan Peer to peer financing dan lending dengan portal Danasyariah.id (“Portal”) (dalam kapasitas tersebut selanjutnya disebut sebagai “Dana Syariah”, “Kami”, “kami”); dan
(2) Anda sebagai anggota portal Dana Syariah (selanjutnya disebut sebagai “user” atau “Anggota” atau “Anda”).
1. Keberlakuan
Perjanjian ini berlaku dan mengikat seluruh anggota/user Dana Syariah termasuk anda. Dengan mendaftar dan atau menggunakan user/keanggotaan pada portal Dana Syariah, Anda Setuju untuk mengikuti dan mematuhi semua pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Bacalah dengan seksama seluruh pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Anda juga setuju untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ada pada dokumen sebagai berikut:
1. Sanggahan (Disclaimer)
2. Kebijakan Privasi (Privasi Policy)
3. Term of Use atau Term and Condition
Bacalah dengan seksama semua ketentuan-ketentuan yang mungkin akan mempengaruhi anda. Kami sewaktu-waktu dapat merubah syarat, ketentuan dan pasal-pasal yang ada pada dokumen tersebut diatas tanpa memberitahukannya terlebih dahulu kepada anda dan perubahan tersebut akan mulai berlaku sejak perubahan tersebut dimuat pada portal DanaSyariah. Jika perubahan tersebut mengakibatkan berkurangnya hak anda dan atau menyebabkan bertambahnya kewajiban anda, maka anda mempunyai waktu 30 hari sejak perubahan tersebut dimuat untuk menyampaikan nota keberatan dengan memuat keberatan anda dengan menggunakan form pada halaman kontak kami.
2.Syarat Keanggotaan
2.1.Yang dapat menjadi anggota Dana Syariah adalah:
a)Individu warga negara Indonesia berumur 17 tahun atau lebih dan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Republik Indonesia yang masih berlaku;
b)Badan hukum yang didirikan di Indonesia; atau
c)Warga negara atau badan hukum asing yang mempunyai ijin tinggal resmi dan masih berlaku dan telah mendapat persetujuan khusus dari Dana Syariah.
2.2.Anda memberikan pernyataan dan memberikan jaminan bahwa anda memenuhi salah satu dari syarat pada paragraf 2.1 diatas.
2.3.Apabila anda tidak lagi memenuhi syarat di atas, anda harus segera memberitahukan kepada Kami, dan keanggotaan anda akan Kami tangguhkan sampai anda kembali memenuhi syarat.
2.4.Anda hanya boleh memiliki satu akun di Dana Syariah. Anda tidak boleh membuat akun baru di Dana Syariah dengan alamat email lain atau identitas lainnya.
2.5.Anda dengan kami saling mengikatkan diri dalam perjanjian wakalah bil ujroh untuk pemberi pendanaan, akad sesuai dengan jenis pembiayaan yang diterima untuk penerima pembiayaan.
3.Pengikatan perjanjian
3.1. Anda akan terikat dengan perjanjian “pemberi pendanaan” bagi pemberi pendanaan (investor) pada saat anda “mencentang/klik” pada “saya setuju dengan syarat dan Ketentuan / agree with term and condition” dalam form pendaftaran.
3.2.Perjanjian tersebut tidak memerlukan tandatangan basah dan secara hukum telah mengikat kedua belah pihak, perjanjian yang dimaksud bisa sudah ditandatangani secara digital (oleh perusahaan penyedia tanda tangan digital yang terdaftar di OJK) dan atau ditandatangani oleh pejabat berwenang kami. Anda dapat mencetak perjanjian tersebut melalui halaman dashboard dengan mengklik tombol “akad” kemudian mengunduh dan atau mencetaknya, atau dapat meminta kami untuk mengirimkannya melalui alamat email.
3.3.Dalam hal anda ingin mendapatkan perjanjian dalam bentuk hardcopy “kertas” dan ber-materai maka biaya cetak, biaya materai dan biaya pengiriman akan dibebankan kepada anda. Biaya-biaya tersebut akan dipotong dari imbal hasil bulanan anda.
3.4.Dalam hal anda ingin perjanjian ditandatangani secara digital maka anda akan didaftarkan di perusahaan penyedia jasa digital tandatangan rekanan kami (digisign) dan dikenakan biaya verifikasi/registrasi dan biaya tanda tangan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan rekanan tersebut.
4.Hubungan Kami Dengan Anda
4.1.Dana Syariah menyediakan Portal dan aplikasi mobile danasyariah (android /IOS) untuk memberikan akses bagi seluruh anggota kami termasuk anda untuk:
a)Mengajukan Pembiayaan dan melakukan penggalangan dana dari anggota kami berbasis penyertaan modal (crowdfunding) maupun pinjaman (peer to peer lending); atau
b)Memberikan Pendanaan dengan melakukan penyertaan modal atau memberikan pinjaman pada masa penggalangan dana yang dilakukan anggota kami.
c)Sebagai Marketing (Referral), dimana user danasyariah berperan sebagai “referral/agen” yang membawa/memperkenalkan pemilik dana kepada dana syariah, syarat dan ketentuan diatur tersendiri.
d)Mitra bisnis, dimana anda menjadi mitra bisnis strategis dana syariah untuk baik dalam rangka penggalangan dana (sebagai Pemilik Dana) maupun untuk mengerjakan proyek-proyek dana syariah (sebagai pelaksana), syarat dan ketentuan diatur dalam perjanjian tersendiri
4.2Dana Syariah tidak memberikan rekomendasi apapun kepada setiap anggotanya.
4.3 Anggota setuju bahwa setiap materi penggalangan dana yang ditayangkan pada portal https://www.danasyariah.id adalah informasi belaka dan bukan merupakan penawaran kepada anda untuk menjual, membeli atau memperikan pendanaan. Lebih lanjut lagi, Anggota dengan ini menyatakan bahwa Anggota sendirilah yang meminta informasi terkait kampanye penggalangan dana yang terdapat di Portal dari Dana Syariah, dan Dana Syariah maupun pihak lainnya tidak pernah menawarkan partisipasi pada kampanye penggalangan dana yang ditayangkan di Portal Dana Syariah kepada Anggota.
4.4 Para Pihak setuju bahwa tempat pelaksanaan dari Perjanjian ini adalah di Jakarta, Indonesia.
5.Akses
5.1.Anda dapat mengakses Portal https://www.danasyariah.id secara penuh menggunakan username dan password yang anda buat sendiri. Selama username dan password tersebut digunakan maka kami dapat berasumsi bahwa anda adalah pihak yang mengakses Portal DanaSyariah.id menggunakan username dan password tersebut.
5.2.Anda tidak diperbolehkan memberikan username dan password anda kepada pihak lain. Apabila anda melanggar ketentuan ini maka anda bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan dan segala resiko yang mungkin terjadi yang dilakukan pihak lain selama menggunakan username dan password anda.
6.Informasi, Materi dan Kerahasiaan
6.1.Anda harus melengkapi profil anda sebelum kami melakukan verifikasi atas akun anda. Anda dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen terkait identitas atau profil anda yang anda berikan kepada kami adalah akurat, benar dan tidak menyesatkan.
6.2.Anda bertanggung jawab atas seluruh materi yang anda siapkan atau berikan melalui Portal.
6.3.Setiap materi yang anda siapkan atau berikan melalui Portal pada pokoknya haruslah benar dan tidak menyesatkan.
6.4.Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, khususnya Pasal 5.5 di bawah ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan informasi dan dokumen terkait identitas dan profil Anda, serta transaksi yang Anda lakukan di Dana Syariah kepada pihak manapun.
6.5.Anda dengan ini memberikan otorisasi kepada Dana Syariah untuk menampilkan atau mengungkapkan informasi terkait profil atau identitas anda maupun transaksi penyertaan modal, pemberian pinjaman, atau penggalangan dana di Dana Syariah kepada pihak yang dianggap perlu oleh Dana Syariah, termasuk namun tidak terbatas kepada:
(a)Afliliasi dari Dana Syariah;
(b)Direktur, Komisaris, atau Karyawan Dana Syariah;
(c)Penyedia jasa penunjang atas aktifitas usaha Dana Syariah, termasuk penyedia Bank, payment gateway, penyedia sistem analisis psychometric, konsultan atau penyedia jasa penilaian kelayakan usaha dan kredit, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan teknis dan konsultan pajak yang ditunjuk Dana Syariah untuk memberikan jasa penunjang yang relevan; dan
(d)Pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pendanaan Penyertaan Modal
7.1.Dalam melakukan Pendataan penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang terdapat di Portal Dana Syariah, anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
7.2.Kecuali diperjanjian lain dengan Dana Syariah, Anda setuju bahwa pendanaan anda akan dipegang dan diimplementasikan oleh kustodian yang ditunjuk oleh Dana Syariah, berdasarkan perjanjian kustodian dan Pendanaan yang anda, Dana Syariah dan kustodian terkait tandatangani. Dana Syariah sendiri dapat bertindak sebagai kustodian.
7.3. Dana Syariah atau Direksi, Komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta melakukan Pendanaan penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang ada di Portal Dana Syariah. Dalam hal tersebut, Direksi, Komisaris, atau karyawan terkait harus mengungkapkan jati dirinya sebagai pemberi pendanaan (pemilik dana) pada kampanye penggalangan dana terkait dan tidak boleh melakukan Pendanaan secara tertutup.
7.4.Direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat juga melakukan kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal melalui Dana Syariah. Dalam hal demikian, Dana Syariah akan memberikan informasi bahwa kampanye penggalangan dana tersebut dilakukan oleh pihak yang terkait dengan Dana Syariah.
7.5.Dalam hal perusahaan dimana satu atau lebih pemegang saham dan atau direksi, komisaris atau karyawan dari perusahaan tersebut melakukan kompanye penggalangan dana, maka perusahaan tersebut akan diperlakukan sebagai user/anggota biasa dari Dana Syariah tanpa ada hak atau perlakuan istimewa.
8.1. Dalam melakukan pemberian pinjaman pada kampanye penggalangan dana berbasis pinjaman yang terdapat di Portal Dana Syariah, anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
8.2.Direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta memberikan pinjaman pada kampanye penggalangan dana berbasis pinjaman yang ada di Portal Dana Syariah.
8.3.Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan jati diri peminjam maupun pemberi pinjaman kepada pihak ketiga.
8.4. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak seusai dengan jenis akad yang disepakati.
8.5.Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
8.6.Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau didalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
8.7.Pemberi Pendanaan (pemilik dana) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pendanaan “crowd funding” dan atau pendanaan/pembiayaan berbasis teknologi, disarankan untuk tidak menggunakan layanan yang kami tawarkan ini.
7.8.Penerima pendanaan (borrower) harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan yang diterima.
8.9.Setiap kecurangan yang dilakukan oleh semua pihak akan tercatat secara digital didunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas melalui media social.
8.10. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pendanaan atau Penerima Pendanaan.
8.11.Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pendanaan maupun Penerima Pendanaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan.
8.12. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
9.Akun Virtual Pendanaan dan Imbal Hasil
9.1.Anda akan mempunyai (dibuatkan/didaftarkan) akun virtual Pendanaan di Dana Syariah yang dapat digunakan untuk menampung dana atau deposit yang telah anda lakukan serta untuk menampung seluruh pendapatan yang Dana Syariah atau kustodian terima terkait dengan penyertaan modal atau pemberian pinjaman yang anda lakukan.
9.2.Anda dapat melakukan deposit pada akun virtual Pendanaan anda di Dana Syariah melalui laman pembayaran (Payment Gateway) yang terdapat di Portal Dana Syariah atau deposit melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kasir atau melalui saluran pembayaran lainnya. Dana Syariah akan meningkatkan saldo akun virtual Pendanaan anda segera setelah anda berhasil melakukan deposit dan setelah kami melakukan verifikasi, sebesar dana yang anda deposit.
9.3.Dana Syariah akan memastikan bahwa kustodian yang ditunjuk Dana Syariah akan, menempatkan seluruh pendapatan (baik dalam bentuk dividen, hasil penjualan saham, atau pendapatan lainnya) yang Dana Syariah atau kustodian terima terkait penyertaan modal yang anda lakukan, ke akun virtual Pendanaan anda.
9.4.Dana Syariah akan memastikan bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan peminjam terkait pinjaman yang Anda danai akan ditempatkan ke akun virtual Pendanaan anda. Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.
9.5.Anda dapat mencairkan seluruh dana yang terdapat pada akun virtual Pendanaan selama masa pendanaan atau pada akhir masa periode pembiayaan setelah dikurangi biaya untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening bank anda. Kami akan melakukan usaha terbaik kami agar proses pengiriman dana dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja sejak anda mengajukan permohonan pencairan dana. Dana yang dicairkan dari akun virtual Pendanaan akan kami transfer ke rekening bank anda yang terdaftar pada profil anda pada bagian informasi Bank. Nama pemilik rekening harus sama dengan nama pada Kartu identitas anda yang ada pada kami. Kesalahan pada Nomor dan atau Nama pemilik rekening bank menjadi tanggung jawab pemilik akun. Nama dan nomor rekening bank tidak dapat dirubah kecuali dengan persetujuan dan sudah diverifikasi oleh Dana Syariah.
9.6.Pemilik dana menyatakan bahwa seluruh dana yang digunakan untuk pendanaan pada proyek dana Syariah tidak berasal dari kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah dan kegiatan usaha yang dilarang dan bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil kegiatan yang terkait dengan tindakan terorisme (TPPT), hasil dari Korupsi, Penipuan, Prostitusi, penjualan obat-obat psikotrapis (narkotik dan jenis obat terlarang lainnya). Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa dana berasal dari satu atau lebih kegiatas diatas, maka Dana Syariah dianggap telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan kapasitasnya sebagai penyelenggara fintech lending dan menyatakan bahwa pemilik dana sepenuhnya bertanggung jawab atas sumber dana pendanaan yang dimilikinya. Kemudian Dana Syariah akan memberikan informasi dan data kepada penegak hukum jika diperlukan.
9.7.Perhitungan imbal hasil dan pokok akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)Besarnya imbal hasil kami hitung berdasarkan imbal hasil yang ditawarkan oleh setiap proyek pendanaan dikalikan jumlah penyertaan dana anda pada proyek tersebut. Besarnya imbal hasil kami konversikan kedalam Presentasi imbal hasil pertahun (pa). Imbal hasil dihitung dari dana yang dialokasikan/disertakan dalam proyek pendanaan, sedangkan dana yang tidak dialokasikan tidak akan dihitung pada proyek pendanaan tidak akan dihitung imbal hasilnya.
b)Dalam hal anda menarik sebagian atau seluruh dana dari proyek tersebut, maka imbal hasil pada periode setelah penarikan dana akan dihitung berdasarkan sisa dana yang terdapat pada proyek pendanaan tersebut pada tanggal perhitungan imbal hasil dilakukan.
c)Imbal Hasil Masa Penggalangan Dana: dihitung proporsional dengan hitungan sebagai berikut: (((1%/30) * jumlah hari sejak dana dialokasikan ke proyek pendanaan hingga masa akhir penggalangan dana) * jumlah dana pada proyek tersebut)
d)Imbal hasil Bulanan dan pengembalian pokok : adalah sebesar setara 1% perbulan (1% terdiri dari pokok pendanaan dan imbal hasil dengan proporsi yang diitentukan sesuai kebijakan perusahaan) * jumlah pendanaan pada proyek pendanaan yang diikuti, Imbal hasil ke 1 adalah imbal hasil masa penggalangan dana + imbal hasil bulan ke 1. Pemberi pendanaan (pemilik dana) yang berhak atas imbal hasil adalah pemberi pendanaan (pemilik dana) yang terdaftar sebagai Pemberi pendanaan pada tanggal jatuh tempo perhitungan imbal hasil proyek yang bersangkutan. Jika pemberi pendanaan (pemilik dana) melakukan penarikan pendanaan (dana) sebelum masa perhitungan imbal hasil, maka pemberi pendanaan (pemilik dana) tersebut tidak berhak terhadap imbal hasil pada periode tersebut. Dalam hal Presentasi imbal hasil pertahunkurang dari 12%, maka imbal hasil bulanan akan menggunakan salah satu formula perhitungan sebagai berikut *):
- Imbal hasil bulanan = ((Imbal hasil pertahun – 3)/12)* jumlah pandanaan pada proyek yg diikuti (3% akan dibayarkan pada akhir periode pembiayaan)
- Imbal hasil bulanan = (imbal hasil pertahun/12) * jumlah pandanaan pada proyek yg diikuti.
*) diberlakukan berbeda untuk setiap proyek – lihat keterangan lengkap pada masing2 proyek.
e)
Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Masuk Sebagai Penerima Pendanaan
Daftar Sebagai Penerima Pendanaan
Syarat & Ketentuan
Pribadi dan Rahasia
Hak cipta dipegang oleh PT Dana Syariah Indonesia
Syarat dan Ketentuan
KEANGGOTAAN DANA SYARIAH
ANTARA ANDA
sebagai Penerima Dana
dan
PT. Dana Syariah Indonesia
Syarat & Ketentuan
PT. Dana Syariah Indonesia
LATAR BELAKANG
Danasyariah.id adalah Platform Layanan Peer to Peer (P2P) Financing (Pemberian Pembiayaan) yang berbasis teknologi informasi yang dibuat dan dioperasikan oleh PT Dana Syariah Indonesia, sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan.
PERSYARATAN
1. Untuk menggunakan Platform ini, pengguna wajib membuka akun yang disediakan oleh Danasyariah.id
2. Pengguna Platform yang berminat menjadi Pemberi Pembiayaan adalah perseorangan dan wajib berusia 21 tahun ke atas atau sudah menikah yang dibuktikan dengan KTP.
3. Pengguna Platform yang berminat mendapatkan pembiayaan sebagai penerima pembiayaan adalah Badan usaha atau Perorangan yang telah memiliki ijin lengkap usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Uang yang dipergunakan untuk pemberian Pembiayaan bukan berasal dari hasil tindak kejahatan/pelanggaran hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pengajuan permohonan pembiayaan pertama yang dapat difasilitasi melalui Danasyariah.id maksimum adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) atau sesuai hasil perhitungan/analisa kebutuhan pembiayaan oleh Danasyariah.id, hal ini sesuai dengan ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
6. Pengguna Platform wajib menyalurkan dana untuk pemberian pembiayaannya melalui rekening (virtual account) yang disediakan oleh Danasyariah.id.
7. Menggunakan Platform untuk kegiatan yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Platform.
9. Pengguna akan dikenakan biaya perpajakan yang timbul sebagai akibat dari penggunaan Platform ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Danasyariah.id akan melakukan analisis risiko dan bisnis atas pengajuan pembiayaan oleh calon penerima pembiayaan. Kategori risiko yang dapat diterima minimal scoring yang masuk kategori BBB berdasarkan Analisa.
11.Pengguna bersedia memberikan kuasa kepada Danasyariah.id untuk menandatangani seluruh formulir aplikasi, dokumen, korespondensi, dan hal-hal lain yang diperlukan dengan Penerima Pembiayaan dan/atau pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Layanan
TATA CARA PENGGUNAAN DANASYARIAH.ID
1.Melakukan pendaftaran Akun pada website/aplikasi Danasyariah.id.
2.Memberikan data yang akurat, dan tidak menyesatkan, serta memperbarui informasi jika terdapat perubahan data pribadi.
3.Melakukan aktivasi akun melalui email dan pin aktivasi yang diterima oleh nomor telepon yang terdaftar. Mengisi form kelengkapan dokumen termasuk upload KTP/Passpor, NPWP, dan dokumen identitas lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh Danasyariah.id
4.Pengguna menjaga kerahasiaan keamanan password dan ID akunnya yang didaftarkan pada Platform ini.
5.Pengguna bertanggung jawab atas segala informasi yang diberikan kepada Danasyariah.id.
6.Pemberi Pembiayaan dapat memilih pembiayaan yang dikehendaki secara langsung melalui dashboard pengguna pada PlatformDanasyariah.id.
7.Pengguna dapat mulai mengajukan permohonan pembiayaan disertai dokumen pendukung usaha pengguna yang diajukan. Pengguna setuju untuk mengikuti ketentuan dan proses yang harus dijalankan dalam rangka memperoleh pembiayaan melalui platform. Apabila dana pembiayaan yang terkumpul sebesar minimal 50% maka Pengguna berkomitmen untuk tetap menarik dan menggunakan dana pembiayaan melalui Danasyariah.id.
8.Pengguna bertanggung jawab atas penggunaan serta segala tindakan yang dilakukan melalui akun pengguna.
9.Pengguna menyetujui seluruh perjanjian atau ketentuan yang disediakan Danasyariah.id secara online.
10.Menggunakan Platform dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Tidak memposting konten-konten yang berbahaya, mengancam, memfitnah, melanggar hukum, menghina, mengadu domba, menghasut, melecehkan, vulgar, cabul, mengandung unsur penipuan, menyerang privasi atau hak publisitas, kebencian, diskriminasi suku, ras, dan agama.
PELAYANAN DANASYARIAH.ID
1.Danasyariah.id menyediakan layanan call centre.
2.Danasyariah.id menyediakan forum Answer Question (FAQ).
3.Memberikan notifikasi terkait dengan Layanan dan/atau Platform, apabila diperlukan.
4.Danasyariah.id memberikan informasi, melakukan risk scooring dan mengadministrasikan pembiayaan yang dilakukan melalui PlatformDanasyariah.id .
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN INDENTIFIKASI
1.Danasyariah.id berkomitmen penuh untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK dan peraturan lainnya yang berlaku yang mengatur mengenai FinTech Lending.
2.Danasyariah.id akan senantiasa berupaya untuk memberikan Layanan dan keamanan Platform untuk kepentingan Pengguna. Namun jika terjadi hal-hal di luar kontrol Danasyariah.id antara lain kejahatan cyber, server bermasalah, atau malware, Pengguna mengakui dan setuju untuk melepaskan dan membebaskan Danasyariah.id dari tanggung jawab atas gangguan tersebut. Danasyariah.id senantiasa menjaga keamanan informasi pribadi Pengguna dan akan memperbaiki setiap gangguan yang menyerang Platform. Terkait dengan perbaikan gangguan, Pengguna mengakui dan setuju untuk melepaskan serta membebaskan Danasyariah.id dari segala bentuk kerugian yang dialami oleh Pengguna sehubungan dengan proses perbaikan tersebut.
3.Pengguna memberikan Danasyariah.id izin untuk menggunakan material dan informasi yang didaftarkan dan dikirimkan kepada kami melalui Platform termasuk pertanyaan, review, komentar, dan saran. Pengguna juga memberikan kami hak untuk menampilkan nama atau username saudara terkait dengan review, komentar, atau saran.
4.Pengguna tidak akan memberikan alamat email yang salah/palsu serta menggunakan nama dan data/informasi orang lain.
5.Pengguna memberikan persetujuan dan mengizinkan Danasyariah.id untuk menggunakan segala infromasi yang Pengguna berikan termasuk informasi pribadi untuk pengiriman informasi dan promosi email kepada Pengguna. Persetujuan saudara terkait hal ini juga memuat persetujuan terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai control spam yaitu penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya, jika ada dan berlaku diwilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
LISENSI PLATFORM
Saat ini kegiatan usaha Danasyariah.id telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBERIAN KUASA
Pengguna setuju memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Danasyariah.id untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Untuk berkomunikasi dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan;
2.Menerima pengembalian pokok pembiayaan beserta bagi hasil dari Penerima Pembiayaan melalui escrow account/rekening penampungan atas nama Danasyariah.id;
3.Melakukan negosiasi dengan penerima Pembiayaan atau pihak ketiga terkait dengan Pembiayaan/pelunasan Pembiayaan.
PEMUTUSAN KONTRAK
1.Pemutusan Kontrak oleh Danasyariah.id dapat secara mandiri atau atas diskresinya untuk memutuskan kontrak dengan Pengguna dikarenakan telah terjadi wanprestasi atau pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Penggunaan PlatformDanasyariah.id atau pemutusan kontrak ini dapat juga terjadi atas permintaan penegak hukum karena alasan apapun sehubungan dengan penegakan hukum yang berlaku. Pemutusan kontrak oleh Danasyariah.id dilakukan dengan cara Pengguna tidak lagi dapat mengakses akun, tidak dapat menggunakan Layanan dan/atau PlatformDanasyariah.id.
2.Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Pengguna dapat memutuskan kontrak dengan Danasyariah.id dengan cara memberikan notifikasi tertulis kepada kami dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Selanjutnya Danasyariah.id akan menonaktifkan akun Pengguna.
3.Pengguna sepakat bahwa pemutusan kontrak ini tidak memerlukan persetujuan atau keputusan dari Hakim/Pengadilan sebgaimana dimaksud Pasal 1266 KUHPerdata.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
Syarat dan Ketentuan penggunaan Platform dan Layanan tunduk, diatur, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala bentuk sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
GANTI RUGI
Pengguna mengakui dan menyetujui untuk melepaskan, dan membebaskan Perusahaan, afiliasinya, pemegang sahamnya, direksi, dewan komisaris, karyawan, subkontraktor, agen, vendor dari dan atas segala bentuk tuntutan, gugatan, klaim, kerugian, ganti rugi, biaya konsultan hukum, yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan yang dilakukan oleh Pengguna.
AMANDEMEN
Danasyariah.id akan senantiasa mengkaji kecukupan Syarat dan Ketentuan ini. Danasyariah.id berhak untuk melakukan perubahan (amandemen) atas Syarat dan Ketentuan ini setiap saat. Setiap perubahan yang kami buat akan dimuat dalam Platform.
MATA UANG
Mata uang yang dipergunakan untuk transaksi menggunakan Layanan Platform ini adalah Rupiah.
BAHASA
Bahasa yang dipergunakan dalam Layanan dan/atau Platform ini adalah Bahasa Indonesia, namun Danasyariah.id akan menyediakan versi Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan terjemahan/arti maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.
DEMIKIANLAH PERJANJIAN KEANGGOTAAN INI DISETUJUI OLEH DAN MENGIKAT ANDA SEBAGAI ANGGOTA DAN DANA SYARIAH SECARA ELEKTRONIK TANPA MEMERLUKAN TANDATANGAN BASAH DARI ANDA SEBAGAI ANGGOTA MAUPUN DARI DANA SYARIAH.
Bogor merupakan salah satu kota yang terdapat di Jawa Barat. Kota ini berlokasi sejauh 59 km samping selatan Jakarta dengan luas wilayah kurang lebih 118,50 km persegi. Selain dikenal sebagai Kota Hujan, bogor juga merupakan salah satu tempat alternatif untuk berakhir pekan dan mejadi Kota bagi pelajar juga kalangan muda.
Proyek pendanaan dalam properti ini berada di wilayah Bogor. Kawasan ini cocok sebagai tempat tinggal dengan nuansa urban dengan adanya berbagai jenis transportasi. Tidak lupa, bogor juga lekat dengan banyaknya cafe serta tempat wisata atau berkumpul bagi berbagai kalangan karena Bogor memiliki Keindangan dan kenyamanan didalamnya.
Kedudukan topografis Kota Bogor ditengah-tengah wilayah Kabupaten Bogor serta lokasinya yang dekat dengan Ibu Kota Negara, merupakan potensi yang strategis untuk perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Adanya kebun raya yang didalamnya terdapat Istana Bogor di Pusat Kota Bogor diantara jalur tujuan wisata Puncak dan Cianjur juga merupakan potensi yang strategis bagi pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa kontruksi bangunan, pembangunan perumahan tempat tinggal dan sejenisnya. PT ICR ini sekarang sedang membangun Proyek di daerah Bogor.
Anda hanya bisa melihat sebagian informasi dari pendanaan ini.
Untuk melihat lebih lengkap silakan masuk ke akun Anda, atau silahkan daftar bila belum memiliki akun.
Legalitas
Anda hanya bisa melihat sebagian informasi dari pendanaan ini.
Untuk melihat lebih lengkap silakan masuk ke akun Anda, atau silahkan daftar bila belum memiliki akun.
Pemilik Proyek
Anda hanya bisa melihat sebagian informasi dari pendanaan ini.
Untuk melihat lebih lengkap silakan masuk ke akun Anda, atau silahkan daftar bila belum memiliki akun.
Simulasi Proyek
Perkembangan Properti
Ingin Tau Lebih Lanjut ?
Dengan senang hati kami melayani Anda. Silahkan hubungi kami untuk informasi selengkapnya