Silahkan lengkapi data untuk melanjutkan.
Silahkan lengkapi data untuk melanjutkan.
Silahkan Pilih Sebagai:
Silahkan lengkapi data untuk melanjutkan.
Silahkan lengkapi data untuk melanjutkan.
Perjanjian Keanggotaan Dana Syariah
Perjanjian ini (“Perjanjian”) berlaku antara:
(1). PT. Dana Syariah Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan alamat kantor Pusat di Distrik 8, SCBD. Prosperity Tower Lt 12 J. Jl. Jend Sudirman 52-53, Jakarta 12190, Indonesia sebagai penyedia perusahaan Peer to peer financing dan lending dengan portal Danasyariah.id (“Portal”) (dalam kapasitas tersebut selanjutnya disebut sebagai “Dana Syariah”, “Kami”, “kami”); dan
(2) Anda sebagai anggota portal Dana Syariah (selanjutnya disebut sebagai “user” atau “Anggota” atau “Anda”).
1. Keberlakuan
Perjanjian ini berlaku dan mengikat seluruh anggota/user Dana Syariah termasuk anda. Dengan mendaftar dan atau menggunakan user/keanggotaan pada portal Dana Syariah, Anda Setuju untuk mengikuti dan mematuhi semua pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Bacalah dengan seksama seluruh pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Anda juga setuju untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ada pada dokumen sebagai berikut:
1. Sanggahan (Disclaimer)
2. Kebijakan Privasi (Privasi Policy)
3. Term of Use atau Term and Condition
Bacalah dengan seksama semua ketentuan-ketentuan yang mungkin akan mempengaruhi anda. Kami sewaktu-waktu dapat merubah syarat, ketentuan dan pasal-pasal yang ada pada dokumen tersebut diatas tanpa memberitahukannya terlebih dahulu kepada anda dan perubahan tersebut akan mulai berlaku sejak perubahan tersebut dimuat pada portal DanaSyariah. Jika perubahan tersebut mengakibatkan berkurangnya hak anda dan atau menyebabkan bertambahnya kewajiban anda, maka anda mempunyai waktu 30 hari sejak perubahan tersebut dimuat untuk menyampaikan nota keberatan dengan memuat keberatan anda dengan menggunakan form pada halaman kontak kami.
2. Syarat Keanggotaan
2.1. Yang dapat menjadi anggota Dana Syariah adalah:
a) Individu warga negara Indonesia berumur 17 tahun atau lebih dan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Republik Indonesia yang masih berlaku;
b) Badan hukum yang didirikan di Indonesia; atau
c) Warga negara atau badan hukum asing yang mempunyai ijin tinggal resmi dan masih berlaku dan telah mendapat persetujuan khusus dari Dana Syariah.
2.2. Anda memberikan pernyataan dan memberikan jaminan bahwa anda memenuhi salah satu dari syarat pada paragraf 2.1 diatas.
2.3. Apabila anda tidak lagi memenuhi syarat di atas, anda harus segera memberitahukan kepada Kami, dan keanggotaan anda akan Kami tangguhkan sampai anda kembali memenuhi syarat.
2.4. Anda hanya boleh memiliki satu akun di Dana Syariah. Anda tidak boleh membuat akun baru di Dana Syariah dengan alamat email lain atau identitas lainnya.
2.5. Anda dengan kami saling mengikatkan diri dalam perjanjian wakalah bil ujroh untuk pemberi pendanaan, akad sesuai dengan jenis pembiayaan yang diterima untuk penerima pembiayaan.
3. Pengikatan perjanjian
3.1. Anda akan terikat dengan perjanjian “pemberi pendanaan” bagi pemberi pendanaan (investor) pada saat anda “mencentang/klik” pada “saya setuju dengan syarat dan Ketentuan / agree with term and condition” dalam form pendaftaran.
3.2. Perjanjian tersebut tidak memerlukan tandatangan basah dan secara hukum telah mengikat kedua belah pihak, perjanjian yang dimaksud bisa sudah ditandatangani secara digital (oleh perusahaan penyedia tanda tangan digital yang terdaftar di OJK) dan atau ditandatangani oleh pejabat berwenang kami. Anda dapat mencetak perjanjian tersebut melalui halaman dashboard dengan mengklik tombol “akad” kemudian mengunduh dan atau mencetaknya, atau dapat meminta kami untuk mengirimkannya melalui alamat email.
3.3. Dalam hal anda ingin mendapatkan perjanjian dalam bentuk hardcopy “kertas” dan ber-materai maka biaya cetak, biaya materai dan biaya pengiriman akan dibebankan kepada anda. Biaya-biaya tersebut akan dipotong dari imbal hasil bulanan anda.
3.4. Dalam hal anda ingin perjanjian ditandatangani secara digital maka anda akan didaftarkan di perusahaan penyedia jasa digital tandatangan rekanan kami (digisign) dan dikenakan biaya verifikasi/registrasi dan biaya tanda tangan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan rekanan tersebut.
4. Hubungan Kami Dengan Anda
4.1. Dana Syariah menyediakan Portal dan aplikasi mobile danasyariah (android /IOS) untuk memberikan akses bagi seluruh anggota kami termasuk anda untuk:
a) Mengajukan Pembiayaan dan melakukan penggalangan dana dari anggota kami berbasis penyertaan modal (crowdfunding) maupun pinjaman (peer to peer lending); atau
b) Memberikan Pendanaan dengan melakukan penyertaan modal atau memberikan pinjaman pada masa penggalangan dana yang dilakukan anggota kami.
c) Sebagai Marketing (Referral), dimana user danasyariah berperan sebagai “referral/agen” yang membawa/memperkenalkan pemilik dana kepada dana syariah, syarat dan ketentuan diatur tersendiri.
d) Mitra bisnis, dimana anda menjadi mitra bisnis strategis dana syariah untuk baik dalam rangka penggalangan dana (sebagai Pemilik Dana) maupun untuk mengerjakan proyek-proyek dana syariah (sebagai pelaksana), syarat dan ketentuan diatur dalam perjanjian tersendiri
4.2 Dana Syariah tidak memberikan rekomendasi apapun kepada setiap anggotanya.
4.3 Anggota setuju bahwa setiap materi penggalangan dana yang ditayangkan pada portal https://www.danasyariah.id adalah informasi belaka dan bukan merupakan penawaran kepada anda untuk menjual, membeli atau memperikan pendanaan. Lebih lanjut lagi, Anggota dengan ini menyatakan bahwa Anggota sendirilah yang meminta informasi terkait kampanye penggalangan dana yang terdapat di Portal dari Dana Syariah, dan Dana Syariah maupun pihak lainnya tidak pernah menawarkan partisipasi pada kampanye penggalangan dana yang ditayangkan di Portal Dana Syariah kepada Anggota.
4.4 Para Pihak setuju bahwa tempat pelaksanaan dari Perjanjian ini adalah di Jakarta, Indonesia.
5. Akses
5.1. Anda dapat mengakses Portal https://www.danasyariah.id secara penuh menggunakan username dan password yang anda buat sendiri. Selama username dan password tersebut digunakan maka kami dapat berasumsi bahwa anda adalah pihak yang mengakses Portal DanaSyariah.id menggunakan username dan password tersebut.
5.2. Anda tidak diperbolehkan memberikan username dan password anda kepada pihak lain. Apabila anda melanggar ketentuan ini maka anda bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan dan segala resiko yang mungkin terjadi yang dilakukan pihak lain selama menggunakan username dan password anda.
6. Informasi, Materi dan Kerahasiaan
6.1. Anda harus melengkapi profil anda sebelum kami melakukan verifikasi atas akun anda. Anda dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen terkait identitas atau profil anda yang anda berikan kepada kami adalah akurat, benar dan tidak menyesatkan.
6.2. Anda bertanggung jawab atas seluruh materi yang anda siapkan atau berikan melalui Portal.
6.3. Setiap materi yang anda siapkan atau berikan melalui Portal pada pokoknya haruslah benar dan tidak menyesatkan.
6.4. Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, khususnya Pasal 5.5 di bawah ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan informasi dan dokumen terkait identitas dan profil Anda, serta transaksi yang Anda lakukan di Dana Syariah kepada pihak manapun.
6.5. Anda dengan ini memberikan otorisasi kepada Dana Syariah untuk menampilkan atau mengungkapkan informasi terkait profil atau identitas anda maupun transaksi penyertaan modal, pemberian pinjaman, atau penggalangan dana di Dana Syariah kepada pihak yang dianggap perlu oleh Dana Syariah, termasuk namun tidak terbatas kepada:
(a) Afliliasi dari Dana Syariah;
(b) Direktur, Komisaris, atau Karyawan Dana Syariah;
(c) Penyedia jasa penunjang atas aktifitas usaha Dana Syariah, termasuk penyedia Bank, payment gateway, penyedia sistem analisis psychometric, konsultan atau penyedia jasa penilaian kelayakan usaha dan kredit, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan teknis dan konsultan pajak yang ditunjuk Dana Syariah untuk memberikan jasa penunjang yang relevan; dan
(d) Pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pendanaan Penyertaan Modal
7.1. Dalam melakukan Pendataan penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang terdapat di Portal Dana Syariah, anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
7.2. Kecuali diperjanjian lain dengan Dana Syariah, Anda setuju bahwa pendanaan anda akan dipegang dan diimplementasikan oleh kustodian yang ditunjuk oleh Dana Syariah, berdasarkan perjanjian kustodian dan Pendanaan yang anda, Dana Syariah dan kustodian terkait tandatangani. Dana Syariah sendiri dapat bertindak sebagai kustodian.
7.3. Dana Syariah atau Direksi, Komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta melakukan Pendanaan penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang ada di Portal Dana Syariah. Dalam hal tersebut, Direksi, Komisaris, atau karyawan terkait harus mengungkapkan jati dirinya sebagai pemberi pendanaan (pemilik dana) pada kampanye penggalangan dana terkait dan tidak boleh melakukan Pendanaan secara tertutup.
7.4. Direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat juga melakukan kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal melalui Dana Syariah. Dalam hal demikian, Dana Syariah akan memberikan informasi bahwa kampanye penggalangan dana tersebut dilakukan oleh pihak yang terkait dengan Dana Syariah.
7.5. Dalam hal perusahaan dimana satu atau lebih pemegang saham dan atau direksi, komisaris atau karyawan dari perusahaan tersebut melakukan kompanye penggalangan dana, maka perusahaan tersebut akan diperlakukan sebagai user/anggota biasa dari Dana Syariah tanpa ada hak atau perlakuan istimewa.
8. Pemberian Pinjaman, Sangkalan Resiko (Desclaimer Resiko)
8.1. Dalam melakukan pemberian pinjaman pada kampanye penggalangan dana berbasis pinjaman yang terdapat di Portal Dana Syariah, anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
8.2. Direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta memberikan pinjaman pada kampanye penggalangan dana berbasis pinjaman yang ada di Portal Dana Syariah.
8.3. Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan jati diri peminjam maupun pemberi pinjaman kepada pihak ketiga.
8.4. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak seusai dengan jenis akad yang disepakati.
8.5. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
8.6. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau didalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
8.7. Pemberi Pendanaan (pemilik dana) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pendanaan “crowd funding” dan atau pendanaan/pembiayaan berbasis teknologi, disarankan untuk tidak menggunakan layanan yang kami tawarkan ini.
7.8. Penerima pendanaan (borrower) harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan yang diterima.
8.9. Setiap kecurangan yang dilakukan oleh semua pihak akan tercatat secara digital didunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas melalui media social.
8.10. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pendanaan atau Penerima Pendanaan.
8.11. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pendanaan maupun Penerima Pendanaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan.
8.12. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
9. Akun Virtual Pendanaan dan Imbal Hasil
9.1. Anda akan mempunyai (dibuatkan/didaftarkan) akun virtual Pendanaan di Dana Syariah yang dapat digunakan untuk menampung dana atau deposit yang telah anda lakukan serta untuk menampung seluruh pendapatan yang Dana Syariah atau kustodian terima terkait dengan penyertaan modal atau pemberian pinjaman yang anda lakukan.
9.2. Anda dapat melakukan deposit pada akun virtual Pendanaan anda di Dana Syariah melalui laman pembayaran (Payment Gateway) yang terdapat di Portal Dana Syariah atau deposit melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kasir atau melalui saluran pembayaran lainnya. Dana Syariah akan meningkatkan saldo akun virtual Pendanaan anda segera setelah anda berhasil melakukan deposit dan setelah kami melakukan verifikasi, sebesar dana yang anda deposit.
9.3. Dana Syariah akan memastikan bahwa kustodian yang ditunjuk Dana Syariah akan, menempatkan seluruh pendapatan (baik dalam bentuk dividen, hasil penjualan saham, atau pendapatan lainnya) yang Dana Syariah atau kustodian terima terkait penyertaan modal yang anda lakukan, ke akun virtual Pendanaan anda.
9.4. Dana Syariah akan memastikan bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan peminjam terkait pinjaman yang Anda danai akan ditempatkan ke akun virtual Pendanaan anda. Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.
9.5. Anda dapat mencairkan seluruh dana yang terdapat pada akun virtual Pendanaan selama masa pendanaan atau pada akhir masa periode pembiayaan setelah dikurangi biaya untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening bank anda. Kami akan melakukan usaha terbaik kami agar proses pengiriman dana dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja sejak anda mengajukan permohonan pencairan dana. Dana yang dicairkan dari akun virtual Pendanaan akan kami transfer ke rekening bank anda yang terdaftar pada profil anda pada bagian informasi Bank. Nama pemilik rekening harus sama dengan nama pada Kartu identitas anda yang ada pada kami. Kesalahan pada Nomor dan atau Nama pemilik rekening bank menjadi tanggung jawab pemilik akun. Nama dan nomor rekening bank tidak dapat dirubah kecuali dengan persetujuan dan sudah diverifikasi oleh Dana Syariah.
9.6. Pemilik dana menyatakan bahwa seluruh dana yang digunakan untuk pendanaan pada proyek dana Syariah tidak berasal dari kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah dan kegiatan usaha yang dilarang dan bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil kegiatan yang terkait dengan tindakan terorisme (TPPT), hasil dari Korupsi, Penipuan, Prostitusi, penjualan obat-obat psikotrapis (narkotik dan jenis obat terlarang lainnya). Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa dana berasal dari satu atau lebih kegiatas diatas, maka Dana Syariah dianggap telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan kapasitasnya sebagai penyelenggara fintech lending dan menyatakan bahwa pemilik dana sepenuhnya bertanggung jawab atas sumber dana pendanaan yang dimilikinya. Kemudian Dana Syariah akan memberikan informasi dan data kepada penegak hukum jika diperlukan.
9.7. Perhitungan imbal hasil dan pokok akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Besarnya imbal hasil kami hitung berdasarkan imbal hasil yang ditawarkan oleh setiap proyek pendanaan dikalikan jumlah penyertaan dana anda pada proyek tersebut. Besarnya imbal hasil kami konversikan kedalam Presentasi imbal hasil pertahun (pa). Imbal hasil dihitung dari dana yang dialokasikan/disertakan dalam proyek pendanaan, sedangkan dana yang tidak dialokasikan tidak akan dihitung pada proyek pendanaan tidak akan dihitung imbal hasilnya.
b) Dalam hal anda menarik sebagian atau seluruh dana dari proyek tersebut, maka imbal hasil pada periode setelah penarikan dana akan dihitung berdasarkan sisa dana yang terdapat pada proyek pendanaan tersebut pada tanggal perhitungan imbal hasil dilakukan.
c) Imbal Hasil Masa Penggalangan Dana: dihitung proporsional dengan hitungan sebagai berikut: (((1%/30) * jumlah hari sejak dana dialokasikan ke proyek pendanaan hingga masa akhir penggalangan dana) * jumlah dana pada proyek tersebut)
d) Imbal hasil Bulanan dan pengembalian pokok : adalah sebesar setara 1% perbulan (1% terdiri dari pokok pendanaan dan imbal hasil dengan proporsi yang diitentukan sesuai kebijakan perusahaan) * jumlah pendanaan pada proyek pendanaan yang diikuti, Imbal hasil ke 1 adalah imbal hasil masa penggalangan dana + imbal hasil bulan ke 1. Pemberi pendanaan (pemilik dana) yang berhak atas imbal hasil adalah pemberi pendanaan (pemilik dana) yang terdaftar sebagai Pemberi pendanaan pada tanggal jatuh tempo perhitungan imbal hasil proyek yang bersangkutan. Jika pemberi pendanaan (pemilik dana) melakukan penarikan pendanaan (dana) sebelum masa perhitungan imbal hasil, maka pemberi pendanaan (pemilik dana) tersebut tidak berhak terhadap imbal hasil pada periode tersebut. Dalam hal Presentasi imbal hasil pertahun kurang dari 12%, maka imbal hasil bulanan akan menggunakan salah satu formula perhitungan sebagai berikut *):
- Imbal hasil bulanan = ((Imbal hasil pertahun – 3)/12)* jumlah pandanaan pada proyek yg diikuti (3% akan dibayarkan pada akhir periode pembiayaan)
- Imbal hasil bulanan = (imbal hasil pertahun/12) * jumlah pandanaan pada proyek yg diikuti.
*) diberlakukan berbeda untuk setiap proyek – lihat keterangan lengkap pada masing2 proyek.
e)
Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Silahkan masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi And disini.
Silahkan mendaftar sebagai penerima pendanaan PT. Dana Syariah Indonesia disini.
Pribadi dan Rahasia
Hak cipta dipegang oleh PT Dana Syariah Indonesia
Syarat dan Ketentuan
KEANGGOTAAN DANA SYARIAH
ANTARA ANDA
sebagai Penerima Dana
dan
PT. Dana Syariah Indonesia
Syarat & Ketentuan
PT. Dana Syariah Indonesia
LATAR BELAKANG
Danasyariah.id adalah Platform Layanan Peer to Peer (P2P) Financing (Pemberian Pembiayaan) yang berbasis teknologi informasi yang dibuat dan dioperasikan oleh PT Dana Syariah Indonesia, sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan.
PERSYARATAN
1. Untuk menggunakan Platform ini, pengguna wajib membuka akun yang disediakan oleh Danasyariah.id
2. Pengguna Platform yang berminat menjadi Pemberi Pembiayaan adalah perseorangan dan wajib berusia 21 tahun ke atas atau sudah menikah yang dibuktikan dengan KTP.
3. Pengguna Platform yang berminat mendapatkan pembiayaan sebagai penerima pembiayaan adalah Badan usaha atau Perorangan yang telah memiliki ijin lengkap usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Uang yang dipergunakan untuk pemberian Pembiayaan bukan berasal dari hasil tindak kejahatan/pelanggaran hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pengajuan permohonan pembiayaan pertama yang dapat difasilitasi melalui Danasyariah.id maksimum adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) atau sesuai hasil perhitungan/analisa kebutuhan pembiayaan oleh Danasyariah.id, hal ini sesuai dengan ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
6. Pengguna Platform wajib menyalurkan dana untuk pemberian pembiayaannya melalui rekening (virtual account) yang disediakan oleh Danasyariah.id.
7. Menggunakan Platform untuk kegiatan yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Platform.
9. Pengguna akan dikenakan biaya perpajakan yang timbul sebagai akibat dari penggunaan Platform ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Danasyariah.id akan melakukan analisis risiko dan bisnis atas pengajuan pembiayaan oleh calon penerima pembiayaan. Kategori risiko yang dapat diterima minimal scoring yang masuk kategori BBB berdasarkan Analisa.
11.Pengguna bersedia memberikan kuasa kepada Danasyariah.id untuk menandatangani seluruh formulir aplikasi, dokumen, korespondensi, dan hal-hal lain yang diperlukan dengan Penerima Pembiayaan dan/atau pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Layanan
TATA CARA PENGGUNAAN DANASYARIAH.ID
1. Melakukan pendaftaran Akun pada website/aplikasi Danasyariah.id.
2. Memberikan data yang akurat, dan tidak menyesatkan, serta memperbarui informasi jika terdapat perubahan data pribadi.
3. Melakukan aktivasi akun melalui email dan pin aktivasi yang diterima oleh nomor telepon yang terdaftar. Mengisi form kelengkapan dokumen termasuk upload KTP/Passpor, NPWP, dan dokumen identitas lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh Danasyariah.id
4. Pengguna menjaga kerahasiaan keamanan password dan ID akunnya yang didaftarkan pada Platform ini.
5. Pengguna bertanggung jawab atas segala informasi yang diberikan kepada Danasyariah.id.
6. Pemberi Pembiayaan dapat memilih pembiayaan yang dikehendaki secara langsung melalui dashboard pengguna pada Platform Danasyariah.id.
7. Pengguna dapat mulai mengajukan permohonan pembiayaan disertai dokumen pendukung usaha pengguna yang diajukan. Pengguna setuju untuk mengikuti ketentuan dan proses yang harus dijalankan dalam rangka memperoleh pembiayaan melalui platform. Apabila dana pembiayaan yang terkumpul sebesar minimal 50% maka Pengguna berkomitmen untuk tetap menarik dan menggunakan dana pembiayaan melalui Danasyariah.id.
8. Pengguna bertanggung jawab atas penggunaan serta segala tindakan yang dilakukan melalui akun pengguna.
9. Pengguna menyetujui seluruh perjanjian atau ketentuan yang disediakan Danasyariah.id secara online.
10. Menggunakan Platform dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Tidak memposting konten-konten yang berbahaya, mengancam, memfitnah, melanggar hukum, menghina, mengadu domba, menghasut, melecehkan, vulgar, cabul, mengandung unsur penipuan, menyerang privasi atau hak publisitas, kebencian, diskriminasi suku, ras, dan agama.
PELAYANAN DANASYARIAH.ID
1. Danasyariah.id menyediakan layanan call centre.
2. Danasyariah.id menyediakan forum Answer Question (FAQ).
3. Memberikan notifikasi terkait dengan Layanan dan/atau Platform, apabila diperlukan.
4. Danasyariah.id memberikan informasi, melakukan risk scooring dan mengadministrasikan pembiayaan yang dilakukan melalui Platform Danasyariah.id .
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN INDENTIFIKASI
1. Danasyariah.id berkomitmen penuh untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK dan peraturan lainnya yang berlaku yang mengatur mengenai FinTech Lending.
2. Danasyariah.id akan senantiasa berupaya untuk memberikan Layanan dan keamanan Platform untuk kepentingan Pengguna. Namun jika terjadi hal-hal di luar kontrol Danasyariah.id antara lain kejahatan cyber, server bermasalah, atau malware, Pengguna mengakui dan setuju untuk melepaskan dan membebaskan Danasyariah.id dari tanggung jawab atas gangguan tersebut. Danasyariah.id senantiasa menjaga keamanan informasi pribadi Pengguna dan akan memperbaiki setiap gangguan yang menyerang Platform. Terkait dengan perbaikan gangguan, Pengguna mengakui dan setuju untuk melepaskan serta membebaskan Danasyariah.id dari segala bentuk kerugian yang dialami oleh Pengguna sehubungan dengan proses perbaikan tersebut.
3. Pengguna memberikan Danasyariah.id izin untuk menggunakan material dan informasi yang didaftarkan dan dikirimkan kepada kami melalui Platform termasuk pertanyaan, review, komentar, dan saran. Pengguna juga memberikan kami hak untuk menampilkan nama atau username saudara terkait dengan review, komentar, atau saran.
4. Pengguna tidak akan memberikan alamat email yang salah/palsu serta menggunakan nama dan data/informasi orang lain.
5. Pengguna memberikan persetujuan dan mengizinkan Danasyariah.id untuk menggunakan segala infromasi yang Pengguna berikan termasuk informasi pribadi untuk pengiriman informasi dan promosi email kepada Pengguna. Persetujuan saudara terkait hal ini juga memuat persetujuan terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai control spam yaitu penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya, jika ada dan berlaku diwilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
LISENSI PLATFORM
Saat ini kegiatan usaha Danasyariah.id telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBERIAN KUASA
Pengguna setuju memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Danasyariah.id untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk berkomunikasi dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan;
2. Menerima pengembalian pokok pembiayaan beserta bagi hasil dari Penerima Pembiayaan melalui escrow account/rekening penampungan atas nama Danasyariah.id;
3. Melakukan negosiasi dengan penerima Pembiayaan atau pihak ketiga terkait dengan Pembiayaan/pelunasan Pembiayaan.
PEMUTUSAN KONTRAK
1. Pemutusan Kontrak oleh Danasyariah.id dapat secara mandiri atau atas diskresinya untuk memutuskan kontrak dengan Pengguna dikarenakan telah terjadi wanprestasi atau pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Danasyariah.id atau pemutusan kontrak ini dapat juga terjadi atas permintaan penegak hukum karena alasan apapun sehubungan dengan penegakan hukum yang berlaku. Pemutusan kontrak oleh Danasyariah.id dilakukan dengan cara Pengguna tidak lagi dapat mengakses akun, tidak dapat menggunakan Layanan dan/atau Platform Danasyariah.id.
2. Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Pengguna dapat memutuskan kontrak dengan Danasyariah.id dengan cara memberikan notifikasi tertulis kepada kami dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Selanjutnya Danasyariah.id akan menonaktifkan akun Pengguna.
3. Pengguna sepakat bahwa pemutusan kontrak ini tidak memerlukan persetujuan atau keputusan dari Hakim/Pengadilan sebgaimana dimaksud Pasal 1266 KUHPerdata.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
Syarat dan Ketentuan penggunaan Platform dan Layanan tunduk, diatur, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala bentuk sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
GANTI RUGI
Pengguna mengakui dan menyetujui untuk melepaskan, dan membebaskan Perusahaan, afiliasinya, pemegang sahamnya, direksi, dewan komisaris, karyawan, subkontraktor, agen, vendor dari dan atas segala bentuk tuntutan, gugatan, klaim, kerugian, ganti rugi, biaya konsultan hukum, yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan yang dilakukan oleh Pengguna.
AMANDEMEN
Danasyariah.id akan senantiasa mengkaji kecukupan Syarat dan Ketentuan ini. Danasyariah.id berhak untuk melakukan perubahan (amandemen) atas Syarat dan Ketentuan ini setiap saat. Setiap perubahan yang kami buat akan dimuat dalam Platform.
MATA UANG
Mata uang yang dipergunakan untuk transaksi menggunakan Layanan Platform ini adalah Rupiah.
BAHASA
Bahasa yang dipergunakan dalam Layanan dan/atau Platform ini adalah Bahasa Indonesia, namun Danasyariah.id akan menyediakan versi Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan terjemahan/arti maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.
DEMIKIANLAH PERJANJIAN KEANGGOTAAN INI DISETUJUI OLEH DAN MENGIKAT ANDA SEBAGAI ANGGOTA DAN DANA SYARIAH SECARA ELEKTRONIK TANPA MEMERLUKAN TANDATANGAN BASAH DARI ANDA SEBAGAI ANGGOTA MAUPUN DARI DANA SYARIAH.
Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Khazanah
Referensi mengenai Transaksi Syariah dan Informasi lainnya
When it comes to making an investment in an Islamic investment, many people tread with care, worried about the Shariah compliance of the product. Financial jargon is problematic enough and becomes even more complicated when Arabic terminology is involved.
Because of that, some people may view the latest innovation in Islamic finance, Islamic crowdfunding, with hesitation. Research shows consumer skepticism towards Islamic banking services, sadly, prevails in Muslim communities.
The growth of the Islamic finance industry is the responsibility of all Muslims and not of a few banks. Luckily, crowdfunding is as inclusive as it gets.
Here is a brief summary.
Crowdfunding is the funding of a project by a large group of people, through online platforms. It compensates the obvious disadvantages of using bank loans and makes funding more accessible and efficient. With crowdfunding, it is the customer who approves of your product and funds it.
This gives the average person more control over what should be in the market.This is important to the Muslim consumer especially, as they will have more power to bring halal products to the market.
Crowdfunding has many benefits, such as market research and validation, but its main advantage is perhaps in connecting the entrepreneurs directly with the customers, the “innovators with those who need innovation”.
It is one of the mercies of Allah that He has made the permissible and forbidden clear. We also have a general principle set for us by the respected scholars of Islam that everything in this world is Halal and pure unless it has been explicitly forbidden or it brings harm to the person or community.
Islamic crowdfunding removes the harmful elements of crowdfunding such as interest and harmful products (alcohol, etc), and leaves only the good.
On top of that, Islam advocates charity, entrepreneurship, and anything that brings benefit to the world. Crowdfunding encourages social entrepreneurship and there are countless Muslims around the world who have brilliant ideas that, if executed, can make a positive impact on their societies. They have the brains and talents but usually lack the funds to execute their plans. Crowdfunding is the platform that can provide them those funds.
Danasyariah.id is one of the Platforms to recognize this potential of crowdfunding to bring good to the "Ummah" and the world. It is, in fact, the Indonesian's first pure shariah real estate crowdfunding platform.
Mengajukan untuk menjadi penyedia dana untuk pendanaan usaha yang ditawarkan pada Dana Syariah sangat mudah dan simple dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Mengajukan pendanaan pada Dana Syariah sangat mudah dan simple dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Apabila telah memenuhi persyaratan diatas, maka Tim Dana Syariah akan memberikan Surat Penawaran kepada calon pemilik proyek yang di dalamnya ada informasi sebagai berikut:
Setelah Semua persyaratan terpenuhi maka mulai di lakukan tahap Penggalangan Dana di Platform Danasyariah.id.
Tim Dana Syariah akan membuatkan Informasi yang bisa di baca oleh calon Pendana dana syariah yang mungkin tertarik untuk mengivestasikan dananya secara syariah, untuk pembiayaan pembangunan Sarana Prasarana tersebut. Penggalangan Dana di lakukan selama 30 hari melalui platform aplikasi Dana Syariah dan dapat di perpanjang jika di perlukan, sehingga dana terkumpul sejumlah yang di butuhkan.
Setelah dana terkumpul sesuai jumlah yang di harapkan, maka sebelum dana di bayarkan kepada pemilik Proyek, dilakukan penandatanganan akad Murabahah dengan pihak Dana Syariah.
Untuk menjamin agar dana itu bisa di bayarkan kembali sesuai kesepakatan angsuran yang ada, maka di buatkan rekening join operation (JO) yang di kendalikan bersama antara pemilik proyek dengan perwakilan dari Dana Syariah. Rekening itu di gunakan untuk menampung dana yang masuk hasil penggalangan dana di Dana Syariah, dan untuk mengendalikan dana yang keluar untuk kepentingann pembangunan agar sesuai dengan amanah yang di berikan oleh para Pendana syariah. Demikian seterusnya Pihak pemilik proyek di bantu oleh perwakilan tim Dana Syariah, memastikan agar angsuran bisa di bayarkan sesuai nilai dan waktu jatuh temponya, sampai semua terlunasi sesuai tenor jangka waktunya.
Maisir secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh 2 (dua) pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi teresbut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.
Rasulullah melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi, & ramalan atau terkaan & bukan diperoleh dari bekerja. Rasulullah melarang transaksi muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah; tukar menukar buah yang masih segar dengan yang sudah kering, jumlah buah yang sudah kering sudah dipastikan jumlahnya sedangkan buah yang masih segar hanya bisa ditebak karena masih dipohon. Muhaqalah; penjualan / tukar menukar gandum yang sudah kering (pasti jumlahnya) dengan gandum yang masih dipohonnya.
Maisir adalah suatu kegiatan bisnis yang di dalamnya jelas bersifat untung-untungan atau spekulasi yang tidak rasional, tidak logis, tak jelas barang yang ditawarkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Aktivitas bisnis yang mengandung aktivitas maisyir adalah kegiatan bisnis yang dilakukan dalam rangka mendapatkan sesuatu dengan untung-untungan atau mengadu nasib.
Gharar menurut bahasa adalah khida’ : penipuan. Dari segi terminologi : penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.
Sedangkan definisi menurut beberapa ulama :
Menurut Islam, gharar ini merusak akad. Demikian Islam menjaga kepentingan manusia dalam aspek ini. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai peranan yang begitu hebat dalam menjamin keadilan. Gharar adalah suatu kegiatan bisnis yang tidak jelas kuantitas, kualitas, harga dan waktu terjadinya transaksi tidak jelas. Aktivitas bisnis yang mengandung gharar adalah bisnis yang mengandung risiko tinggi, atau transaksi yang dilakukan dalam bisnis tak pasti atau kepastian usaha ini sangat kecil dan risikonya cukup besar.
Contoh bisnis yang mengandung unsur gharar adalah:
Gharar dalam konteks obyek transaksi ini terjadi jika terdukung oleh hal-hal yang berikut ini:
Menurut etimologi riba berarti az-ziyadah. Artinya tambahan. Sedangkan menurut terminologi adalah :
اَلرِّبَافىِ الشَّرْعِ هُوَ فَضْلُ الخَالٍ عَنْ عِوَضِ شَرْطٍ ِلأَحَدٍ العَاقِدَيْنِ
Kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).
Para ulama berbeda dalam mencirikan macam-macam riba. Ibnu Rusyd menyebutkan : riba terdapat pada dua perkara, yaitu pada jual beli tanggungan, pinjaman atau lainnya. Riba dalam tanggungan (adz-dzimmah) ada dua macam. Satu diantara dua macam riba ini sudah disepakati oleh para ulama tentang keharamannya, yaitu riba jahiliyah. Riba dalam jual beli ada dua macam, yaitu nasi’ah dan twadul. Ada ulama yang membagi riba atas riba fald, riba yad, riba nasa dan riba qard.
Al-Jaziri membagi riba atas riba nasi’ah dan riba fadl. Pembagian seperti ini banyak digunakan oleh para ulama, antara lain Ali Al-Sayis dan Ali Ash-Shabuni, dalam kitab tafsir masing-masing.
Sedangkan Ibnu Qayim membagi riba atas dua bagian : jaiy dan khafy. Riba jaliy adalah riba nasi’ah, diharamkan karena mendatangkan mudlarat yang besar. Riba yang sempurna (riba al-kamil) adalah riba nasi’ah. Riba ini berjalan pada masa jahiliyah. Riba khafiy diharamkan untuk menutup terjadinya riba jaliy.
Riba yang mengharamkannya disepakati oleh para ulama adalah riba jahiliyah, yang dilarang dalam Al-Qur’an. Gambarannya, mereka meminjamkan uang atau barang, bertangguh waktu dan ditentukan ada tambahan. Peminjam berkata : “tangguhkan pembayaran, aku tambah”.
Riba pada jual beli ada dua macam; nasi’ah dan tafadul. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia menolak adanya riba fadl, berdasarkan hadis yang ia riwayatkan dari nabi yang berbunyi : La riba ill fi an-nasi’ah (tidak ada riba kecuali pada tangguhan waktu). Jumhur fuqaha berpendapat terdapat riba pada keduanya (riba nasi’ah dan riba fadl).
Secara garis besar, pandangan-pandangan tentang hukum riba di atas dapat dibagi atas dua kelompok. Kelompok pertama mengharamkan riba, besar ataupun kecil. Kelompok kedua mengharamkan riba yang melipat ganda. Tambahan yang kecil menurut kelompok kedua, tidak termasuk riba yang dihramkan. Setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahan waktu pengambilan, menurut kelompok pertama adalah haram. menurut kelompok kedua, yang diharamkan adalah tambahan pengembalian pinjaman yang berlipat ganda.
Alasan-alasan yang dikemukakan kelompok pertama yang mengharamkan riba nasi’ah besar maupun kecil ialah sebagai berikut :
وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu masudkan untuk mencapai keridlaan Allah, maka (yang berbuat demikin) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
... وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا .... Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ... Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ...
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
عَنْ جَابِرٍ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ (رواه المسلم)
Dari jabir, Rasulullah melaknat riba, yang mewakilkannya, penulisnya dan yang menyaksikannya (H.R. Muslim).
عبدة قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ ص م. يَنْهَى عَنْ بَيْعِ اَلذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَاْلفِضّةِ بِالْفِضَّةِ وَالبِرَّ بِالبِرِّ وَالسَّعِيْرِ بِالسَّعِيْرِ وَالتَّمَرِ بِالتَّمَرِ وَالمِلْحِ بِالمِلْحِ اَلاَسَوَاءً بِسَوَاءٍ عَيْنًا بِعَيْنٍ فَمَنْ اَزْدَا اوْاِزْدَادَقعد ازلى
Ubadah berkata; saya mendengar rasulullah SAW. Melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, kecuali dengan sama (dalam timbangan/takaran) dan kontan. Barang siapa melebihkan salah satunya, ia termasuk dalam praktek riba.
Dalam kitab Al-majmu disebutkan bahwa hadis ubadah tersebut diriwaytkan oleh Imam Muslim. Dan dijelaskan pula bahwa riba itu haram, baik yang ada di negeri Islam (dar Al-Islam) maupun dinegeri musuh (dar Al-hard).Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka kelompok pertama mengharamkan riba secara keseluruhan, baik riba nasi’ah maupun riba fadl.
Sedangkan argumen yang dikemukakan oleh kelompok kedua (yang mengharamkan riba ad’afan muda’afan dan tidak mengharamkan tambahan yang kecil) adalah sebagai berikut : riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an adalah yang masyur dan dikenal dengan sebutan riba jahiliyah (riba al-jahiliyah). Riba ini merupakan riba nasi’ah (riba an-nasi’ah, riba tangguhan waktu), (ad’afan muda’afan), yaitu riba yang berlipat ganda. Mahmud Syaltut mengemukakan, riba itu dikaitkan batas pengertiannya dengan urf dimana ayat Al-qur’an diturunkan mengenai hal itu. Dan yang dimaksudkan dengan riba disini adalah riba yang berlipat ganda, yang dilarang Allah.
Mereka juga beralasan dengan hadits yang berbunyi; la riba illa fi al-nasi’ah (tidak ada riba kecuali pada tangguhan waktu). Didalam al-manar disebutkan, yang dimaksud riba pada alladzina ya’kuluna al-riba (orang-orang yang memakan riba) adalah riba-riba adh-‘afan mudha’afan (riba yang berlipat ganda) sesuai dengan kaidah kembalinya ma’rifah yang kedua terhadap yang pertama, dan sesuai pula dengan kaidah membawa yang mutlaq kepada muqayyah.
Digunakan Skema Murabahah, dimana Dana Syariah membeli tanah tersebut untuk kemudian dijual kembali kepada calon Pembeli Lahan dengan tambahan Margin yang di sepakati, kemudian Pembeli membayar dengan cara mengangsur maksimal selama 24 bulan. Untuk sementara lokasi lahan yang bisa dilayani dengan skema ini di seputar Jabodetabek ,Banten dan Jawa Barat dan Kota kota besar di Jawa. Dengan Nilai total pinjaman maksimal 2 milyar dalam waktu maksimal 24 bulan.
Apabila telah memenuhi persyaratan diatas, maka Tim Dana Syariah akan memberikan Surat Penawaran kepada calon pembeli yang di dalamnya ada informasi sebagai berikut:
Setelah Semua persyaratan terpenuhi maka mulai di lakukan tahap Penggalangan Dana di Platform Danasyariah.id.
Tim Dana Syariah akan membuatkan Informasi yang bisa di baca oleh calon Pemberi dana pada dana syariah yang mungkin tertarik untuk menyalurkan dananya secara syariah, untuk pembiayaan pembelian lahan tersebut. Penggalangan Dana di lakukan selama 30 hari melalui platform aplikasi Dana Syariah dan dapat di perpanjang jika di perlukan, sehingga dana terkumpul sejumlah yang dibutuhkan.
Setelah dana terkumpul sesuai jumlah yang di harapkan, maka sebelum dana di bayarkan kepada pemilik lahan, dilakukan penandatanganan akad Murabahah dengan pihak yang mengajukan Pembelian Lahan.
Untuk menjamin agar dana yang disaluran itu bisa di bayarkan kembali sesuai kesepakatan angsuran yang ada, maka di buatkan rekening join operation yang di kendalikan bersama antara pemilik proyek dengan perwakilan dari Dana Syariah. Demikian seterusnya Pihak pemilik proyek di bantu oleh perwakilan tim Dana Syariah, memastikan agar angsuran bisa di bayarkan sesuai nilai dan waktu jatuh temponya, sampai semua terlunasi sesuai tenor jangka waktunya.
Apabila telah memenuhi persyaratan diatas, maka Tim Dana Syariah akan memberikan Surat Penawaran kepada calon pemilik proyek yang di dalamnya ada informasi sebagai berikut:
Setelah Semua persyaratan terpenuhi maka mulai di lakukan tahap Penggalangan Dana di Platform Danasyariah.id.
Tim Dana Syariah akan membuatkan Informasi yang bisa di baca oleh calon Pemberi dana pada dana syariah yang mungkin tertarik untuk menyalurkan dananya secara syariah, untuk pembiayaan pembangunan Sarana Prasarana tersebut. Penggalangan Dana di lakukan selama 30 hari melalui platform aplikasi Dana Syariah dan dapat di perpanjang jika di perlukan, sehingga dana terkumpul sejumlah yang di butuhkan.
Setelah dana terkumpul sesuai jumlah yang di harapkan, maka sebelum dana di bayarkan kepada pemilik Proyek, dilakukan penandatanganan akad Murabahah dengan pihak Dana Syariah.
Untuk menjamin agar dana yang disalurkan itu bisa di bayarkan kembali sesuai kesepakatan angsuran yang ada, maka di buatkan rekening join operation (JO) yang di kendalikan bersama antara pemilik proyek dengan perwakilan dari Dana Syariah. Rekening itu di gunakan untuk menampung dana yang masuk hasil penggalangan dana di Dana Syariah, dan untuk mengendalikan dana yang keluar untuk kepentingann pembangunan agar sesuai dengan amanah yang di berikan oleh para pemberi dana syariah. Demikian seterusnya Pihak pemilik proyek di bantu oleh perwakilan tim Dana Syariah, memastikan agar angsuran bisa di bayarkan sesuai nilai dan waktu jatuh temponya, sampai semua terlunasi sesuai tenor jangka waktunya.
Bagi pemilik proyek yang akan mengajukan permohonan pendanaan melalui Dana Syariah, kami telah menyiapkan template untuk mempresentasikan proyek tersebut. Unduh templete yang telah kami sediakan, lengkapi dengan data yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan kemudian kirimkan kepada kami melalui cso@danasyariah.id atau kirimkan melalu pos/paket tercatat kepada :
PT. Dana Syariah Indonesia,
District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit J,
JL. Jendral Sudirman Kav. 52-53,
Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12190
Unduh Template Proposal ProyekDigunakan Skema Murabahah, dimana Pihak Dana Syariah yang menjual Jasa konstruksi pembangunan Unit Rumah ( misalnya senilai 10 juta) kepada Pemilik Proyek dengan Margin yang telah di sepakati (misalnya margin 2 juta). Pelaksana Pembangunan adalah pihak JO (Join Operation) yang dibentuk dan berasal dari pihak Dana Syariah dan Pemilik Proyek. Pihak JO inilah menerima Dana 10 juta dan melaksanakan Pembangunan sesuai nilai Kontrak 10 juta. Kemudian Setelah Bangunan selesai, di serahkan kepada Pembeli (Pemilik Proyek), Pemilk Proyek selanjutnya akan membayar senilai 12 juta ( 10 juta di tambah 2 juta margin) dengan cara mengangsur maksimal selama 24 bulan. Jaminan dari Pendanaan ini adalah Rumah itu sendiri yang sudah bersertifikat SHM atau SHGB dan sudah melalui survey verifikasi Tim Dana Syariah.
Untuk sementara lokasi lahan yang bisa dilayani dengan skema ini di seputar Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat dan Kota kota besar di Jawa. Dengan Nilai total pinjaman maksimal 2 milyar dalam waktu maksimal 24 bulan.
Persyaratan untuk bisa mendapatkan Pendanaan Murabahah ini adalah sebagai berikut :
Apabila telah memenuhi persyaratan diatas, maka Tim Dana Syariah akan memberikan Surat Penawaran kepada calon pemilik proyek yang di dalamnya ada informasi sebagai berikut:
Setelah Semua persyaratan terpenuhi maka mulai di lakukan tahap Penggalangan Dana di Platform Danasyariah.id.
Tim Dana Syariah akan membuatkan Informasi yang bisa di baca oleh calon Pendana dana syariah yang mungkin tertarik untuk mengivestasikan dananya secara syariah, untuk pembiayaan pembangunan Sarana Prasarana tersebut. Penggalangan Dana di lakukan selama 30 hari melalui platform aplikasi Dana Syariah dan dapat di perpanjang jika di perlukan, sehingga dana terkumpul sejumlah yang di butuhkan.
Setelah dana terkumpul sesuai jumlah yang di harapkan, maka sebelum dana di bayarkan kepada pemilik Proyek, dilakukan penandatanganan akad Murabahah dengan pihak Dana Syariah.
Untuk menjamin agar dana yang disalurkan itu bisa di bayarkan kembali sesuai kesepakatan angsuran yang ada, maka di buatkan rekening join operation (JO) yang di kendalikan bersama antara pemilik proyek dengan perwakilan dari Dana Syariah. Rekening itu di gunakan untuk menampung dana yang masuk hasil penggalangan dana di Dana Syariah, dan untuk mengendalikan dana yang keluar untuk kepentingann pembangunan agar sesuai dengan amanah yang di berikan oleh para pemberi dana syariah. Demikian seterusnya Pihak pemilik proyek di bantu oleh perwakilan tim Dana Syariah, memastikan agar angsuran bisa di bayarkan sesuai nilai dan waktu jatuh temponya, sampai semua terlunasi sesuai tenor jangka waktunya.
Membantu anggota dana syariah untuk membayarkan kewajiban Zakat dan menunaikan Infaq dan membatu pihak2 berhak untuk mendapatkan Zakat dan Infaq sesuai syariat Islam.
Zakat dan infaq yang kami terima akan disalurkan ke lebaga atau yayasan pengelola zakat yang dapat dipercaya dan sudah terbukti amanah. jika ada dari angggota dana syariah yang akan mengajukan untuk penerima zakat dan infaq, kirimkan proposal kepada kami melalui cso@danasyariah.id
Kami menerima titipan Aset Wakaf untuk dikelola secara professional supaya memberikan manfaat yang lebih besar bagi komunitas dan umat. Untuk menitipkan aset wakaf silahkan menghubungi kantor kami di (021) 521 0506 atau cso@danasyariah.id.
Membangun masa depan bisa melalui berbagai cara dan juga memperhatikan berbagai aspek, salah satunya adalah perencanaan keuangan dalam bentuk pendanaan. Pada umumnya, pendanaan merupakan kegiatan mengalokasikan dana pada suatu perusahaan, aset, ataupun sebuah proyek dengan nilai yang tinggi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau pemasukan tambahan.
Saat ini, perkembangan zaman sudah semakin maju, ditambah lagi dengan banyaknya inovasi-inovasi dari berbagai aspek yang terus dikembangkan, salah satunya adalah melalui teknologi finansial berbentuk pendanaan. Pendanaan adalah sebuah proses yang dilakukan oleh pemilik dana di mana mereka mengharapkan dana yang dialokasikan dapat tumbuh dan memberikan nilai yang menghasilkan keuntungan.
Pendanaan memiliki berbagai keuntungan, beberapa diantaranya adalah kesempatan menambah nilai uang, manfaat signifikansi dari efek compounding, dan sumber penghasilan dengan nilai yang tinggi. Pendanaan memang memiliki keuntungan, tetapi juga tidak jauh dari riba yang di mana dalam Islam hukumnya adalah haram. Terdapat solusi dalam pendanaan agar terhindar dari riba, yaitu melalui pendanaan syariah atau halal.
Pendanaan halal berbasis syariah tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan pendanaan konvensional, tetapi pendanaan syariah memiliki basis atau landasan yang sesuai dengan prinsip dan hukum Islam yang menghindari riba.
Dana Syariah Indonesia merupakan perusahaan Peer to Peer Financing yang menawarkan pembiayaan dan pendanaan syariah secara online bagi pemilik usaha maupun perseorangan dengan tujuan untuk menghasilkan manfaat dan bagi hasil, juga terhindar dari unsur Maisir, Gharar, dan Riba.
Dana Syariah Indonesia dapat mewakili dan membantu pemilik dana dalam melakukan penyaringan terhadap proyek bisnis maupun perorangan yang akan disalurkan pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana proyek dan kerja sama dengan para pemilik dana. Hingga saat ini, Dana Syariah Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanannya terjamin.
Kehadiran Dana Syariah Indonesia dapat menjadi salah satu inovasi dalam keuangan dan bisa menjadi salah satu alternatif bagi umat muslim agar dapat mengalokasikam dananya melalui pendanaan yang sesuai dengan syariah dan hukum Islam. Dana Syariah Indonesia menawarkan kemudahan pendanaan dengan imbal hasil setara hingga 15-20% per tahun.
Masa depan harus direncanakan dengan baik dan dapat dilakukan dalam berbagai cara, salah satunya melalui perencanaan keuangan dalam bentuk pendanaan. Pendanaan merupakan sebuah proses yang dilakukan oleh pemilik dana mengenai uang yang yang diharapkan dapat tumbuh dan menghasilkan keuntungan dalam tingkat nilai jangka panjang. Tujuan dari pendanaan juga untuk mendapatkan keuntungan yang ditinggi di masa mendatang.
Setiap bentuk pendanaan memiliki penawaran yang berbeda-beda dalam bentuk kerja, resiko, dan juga keuntungan dengan nilai yang berbeda-beda, tetapi memiliki harapan yang sama yaitu dengan menghasilkan keuntungan dan peningkatan nilai di masa depan.
Pendanaan juga memiliki berbagai manfaat beberapa diantaranya adalah, kesempatan untuk menambah nilai uang, manfaat signifikan dari efek compounding dan sumber penghasilan dengan nilai tinggi. Tetapi, pendanaan juga berkaitan dengan riba yang di mana dalam agama Islam adalah haram atau dilarang. Untuk menghindari hal tersebut, telah hadir pendanaan halal yang sesuai dengan hukum syariah Islam. Pendanaan berbasis syariah tidak akan berhubungan dengan hal yang dilarang antara lain Riba, Gharar, dan Maisir.
Dana Syariah Indonesia adalah Peer to Peer Financing (P2PF) yang menawarkan teknologi finansial dengan menyediakan layanan pendanaan syariah dan pembiayaan syariah bagi pemilik usaha maupun perorangan dengan tujuan menghasilkan manfaat bagi hasil yang Halal serta terhindar dari unsur Maisir, Gharar dan Riba.
Dana Syariah Indonesia menjadi perwakilan dari pemilik dana dalam melakukan kajian dan penyaringan yang komprehensif dan hati-hati mengenai keamanan dari proyek bisnis ataupun perorangan yang akan diberikan pembiayaan. Tidak hanya pada aspek syariahnya saja, tetapi juga dalam perhitungan bisnis yang mempengaruhi bagi hasil. Dana Syariah Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan kehadirannya juga memberikan warna baru kepada perekonomian Islam dan umat muslim mengenai pendanaan.
Surat edaran pemerintah sudah dibagikan, Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan segera dimulai. Lantas, bagaimanakah menyiasati pengeluaran untuk kebutuhan anak saat situasi belum benar-benar pulih seperti saat ini?
Tenang saja, berikut adalah tips belanja kebutuhan sekolah di era #newnormal
1. Susun skala prioritas. Buat daftar barang-barang yang memang harus benar-benar dibeli
2. Belanjakan tabungan sekolah dari tabungan khusus pendidikan. Jika sudah dialokasikan, tinggal gunakan. Jika belum, buatlah pos-pos alokasi dana, dana pendidikan harus masuk didalamnya.
3. Beli barang secara patungan bersama orangtua lain yang memiliki anak seumuran. Barang yang dibeli secara massal, akan memiliki harga lebih rendah,
4. Bandingkan harga dan manfaatkan diskon ataupun promo
5. Jika barang lama masih bisa digunakan, alangkah baiknya bila tidak usah membeli baru,
Yuk, bijak belanja di era #newnormal! Karena kesuksesan orang tua dalam mengelola keuangan rumah tangga merupakan kunci kesuksesan anak kelak.
COVID-19 guncang perekonomian dunia, Peer to Peer Financing (P2P Financing) tetap berdiri stabil di tengah ketidakpastian – Saat ini, kondisi perekonomian global sedang mengalami guncangan. Hal ini ditandai dengan berbagai fenomena seperti fluktuasi angka IHSG dan ambruknya kinerja pasar modal.
Dengan adanya situasi tersebut, Indonesia diprediksi akan mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi saat pandemi, namun meningkat kembali di tahun 2021. Sebelumnya, krisis keuangan pernah melanda dunia pada tahun 2008, akan tetapi, tahun tersebut justru menjadi titik balik bagi perekonomian nasional karena ekonomi domestik mulai tumbuh. Hal tersebut ditengarai oleh lahirnya lembaga keuangan yang berkolaborasi dengan teknologi, atau disebut dengan financial technology (fintech).
Berkembangnya sektor domestik secara cepat menyebabkan model fintech P2P Financing mendapatkan ruang untuk tumbuh, termasuk pada situasi saat ini. Keunggulan dengan model pembiayaan P2P financing yakni potensi imbal hasil yang menarik, bebas dari spekulasi pasar, dan tidak dipengaruhi oleh fluktuasi harga di pasar investasi. Jadi, meskipun dunia mengalami ketidakpastian akibat situasi ekonomi yang tidak kondusif, namun proyek P2P financing tetap dapat berjalan secara kondusif.
Mitigasi terhadap faktor risiko yang timbul akibat dampak COVID-19 perlu dijadikan pertimbangan utama dalam melakukan pengambilan strategi. Sebagai fintech P2P financing yang bergerak di bidang properti, Dana Syariah telah melakukan berbagai upaya secara syariah untuk meminimalisir risiko yang tak diinginkan di kemudian hari. Setiap proyek properti telah diseleksi secara ketat dan telah memiliki pembeli, sehingga resiko dapat diminimalisir dan ketidakpastian di masa depan dapat dihindari. Selama pandemi COVID-19 pembangunan proyek properti tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan dari pemerintah. Imbal hasil tetap diberikan sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
Dengan demikian, Dana Syariah dapat menjadi pilihan para pendana di tengah situasi perekonomian yang tidak stabil. Selain mendapat imbal hasil yang cukup menarik, proyek pendanaan dan segala proses di dalamnya sesuai dengan syariat islam. Hal itu menjadikan pendana di Dana Syariah tidak hanya mendapatkan keuntungan duniawi, tetapi juga keberkahan dari #AsetyangHalal.
Tags: P2P Lending, pendanaan, mitigasi, imbal hasil.
Bulan suci Ramadan telah berakhir, tetapi sesungguhnya konsistensi kebaikan baru saja dimulai – Sejatinya, tanda bahwa suatu hal mendapatkan keberkahan adalah bertambahnya kebaikan ketika kita terus menerus melakukan hal tersebut.
Puasa yang pada hari biasa berat untuk dijalankan, terasa ringan dengan adanya Ramadan. Shalat malam yang tadinya sulit untuk ditegakkan, menjadi mudah untuk dilakukan. Dari Ramadan kita belajar, bahwa segala sesuatu yang kita anggap berat dan sulit, akan terasa mudah bila dilakukan dengan niat yang tulus.
Usai Ramadan, semangat kita tidak boleh menurun. Ibadah dan amalan lainnya harus tetap berlanjut. Karena sebagaimana kita menginkan keberkahan dalam tiap perbuatan, maka sudah selayaknya amalan kita bertambah sesuai kebaikan yang kita inginkan untuk tetap mengalir.
Situasi dunia akibat COVID-19 memang belum 100% pulih. Aktivitas kehidupan belum senormal biasanya. Dengan segala ketidaknormalan tersebut, peran kita sebagai seorang hamba dan insan sosial sedang diuji. Musibah ini melatih kita untuk terus melangitkan doa sembari tetap meluaskan rasa sabar. Kita semua merasakannya, kita semua mengalaminya. Rasa khawatir, panik, serta cemas pasti pernah menguasai pikiran kita. Namun, kita juga harus yakin, bahwa selepas badai akan ada pelangi yang akan menyinari. Yakinlah bahwa Ia selalu menemani kita karena hanya Ia-lah sebaik-baik pengatur rencana.
Kondisi ini pulalah yang sekiranya melatarbelakangi Dana Syariah untuk mengoptimalkan segala layanan meski di tengah situasi yang tak menentu. Adanya COVID-19 membuat kita menyadari bahwa ujian ini tak bisa dilewati seorang diri. Sebagai insan sosial yang tidak mampu hidup sendiri, kita dituntut untuk menghadapi situasi secara bersama-sama. Dana Syariah menyadari betul situasi tersebut dan terus mengupayakan kebermanfaatan agar bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Dalam rangka bersama menghadapi COVID-19, Dana Sosial membuka kesempatan bagi siapapun untuk berderma kepada sesama. Melalui program #AyoCariBerkah, siapapun dapat melakukan berbuat kebaikan, mulai dari menunaikan zakat penghasilan, zakat mal, bergabung dalam beragam pendanaan sosial, serta menyalurkan bantuan bagi tenaga medis yang saat ini tengah berjuang di garda terdepan melawan COVID-19. Mari kita bergotong-royong meluaskan kebermanfaatan dengan membantu sesama. Dengan demikian, kebaikan akan terus tumbuh disekitar kita.
Semoga pandemi ini segera berakhir dan dunia kembali pulih. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada segenap tenaga medis yang telah menjadi pahlawan kita, serta seluruh pihak yang telah berjuang untuk sesama. Jangan lupa untuk tetap menjaga diri serta orang-orang terdekat kita dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Semoga #TemanSyariah sehat selalu dimanapun berada.
Tags: Ramadan, Kebaikan, bantu sesama
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau perusahaan jasa keuangan melakukan mitigasi risiko sejak wabah corona ditetapkan berstatus pandemi. Mitigasi dijalankan dalam konteks relaksasi industri keuangan yang dicetuskan OJK. Tujuannya untuk mengidentifikasi risiko yang harus dihadapi perusahaan keuangan karena menurunnya kemampuan para nasabah dalam memenuhi kewajiban karena terdampak pandemi Covid-19. Merespons imbauan OJK, sebagai aplikator dan mediator yang mewakili para pemilik dana, Danasyariah memutuskan menunda realisasi penggalangan dana untuk pengajuan proyek baru yang berpotensi terganggu oleh wabah corona.
Proyek yang ditunda seperti proyek properti yang proses pembangunannya belum tuntas. “Jadi sementara hanya melayani proyek pembiayaan yang bangunannya sudah jadi dan hanya tinggal menunggu penyerahan fisik saat pembeli sudah melunasi cicilannya,” ujar Founder dan Presiden Direktur Danasyariah, Taufiq Aljufri. Taufiq Aljufri menandaskan, mitigasi risiko direalisasikan dalam beberapa tahapan pengamanan. Pertama, analisa kelayakan yang melibatkan Sumber Daya Manusia yang berpengalaman di bidang properti lebih dari 10 tahun. Danasyariah juga mensyaratkan agunan berupa properti yang nilai likuidasinya di atas 120% dari nilai pendanaan yang diajukan. “Perjanjian dan pengikatan jaminan melibatkan notaris agar aman secara legalitas. Lalu mengawasi progres penggunaan dana di lapangan dari waktu ke waktu,” tegas Taufiq Aljufri.
Setelah mitigasi risiko, manajemen Danasyariah membuat analisa kelayakan yang dituangkan dalam bentuk surat persetujuan prinsip. Isinya berupa penjabaran tentang jumlah dana yang disetujui untuk dilakukan penggalangan, jangka waktu jatuh tempo atau tenor penggunaan dana, nilai jaminan yang harus digunakan, serta margin imbal hasil yang akan diberikan pada pemilik dana yang berpartisipasi melalui Danasyariah. Hasil analisa tersebut menjadi dasar bagi Tim Danasyariah untuk menggelar rapat komite kredit. Tujuan rapat tersebut untuk mengambil keputusan atas hasil analisa yang telah dilakukan oleh tim analis atas kelayakan aspek administrasi, legal, dan survei lapangan. Keputusan rapat ini dituangkan dalam bentuk surat persetujuan prinsip yang perlu ditanggapi para calon penerima pendanaan.
Jika calon penerima pendanaan setuju, tahap selanjutnya ditentukan waktu untuk penyerahan legalitas dan administrasi, serta penentuan waktu penandatangan akad Murabahah dengan Notaris yang telah disepakati. “Setelah dilakukan penandatanganan akad Murabahan, baru penggalangan dana melalui aplikasi selama sekitar 15 hari,” ujar Taufiq Aljufri. Taufiq Aljufri yakin, perusahaan dapat melewati pandemi corona dengan baik. Alasannya, hampir semua aspek operasional Danasyariah berlangsung secara online. Dengan demikian, tidak ada gangguan dari sisi operasional yang signifikan terhadap pelayanan untuk para member Danasyariah. “Jadi semua karyawan bisa bekerja dari rumah dan tetap melayani kepentingan member seperti kondisi sebelum adanya wabah,” tutup Taufiq Aljufri.
Dikutip dari “Investor Daily” oleh Frans S. Imung, Kamis, 30 April 2020
https://investor.id/property/operasional-danasyariah-tidak-terkendala-pandemi-covid19
Perkembangan teknologi yang sangat pesat memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam segala hal, salah satunya dalam proses transaksi.
Kali ini tim Moslem Lifestyle berkesempatan untuk berkunjung ke salah satu FinTech berbasis syariah di tanah air, yakni Dana Syariah.
Dana Syariah merupakan FinTech Peer to Peer Financing berbasis Syariah di Indonesia yang telah terdaftar & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfokus pada pendanaan properti.
Ditemui di kantor PT Dana Syariah Indonesia, Kamis (11/6), kami pun mewawancarai Bapak Taufiq Aljufri selaku CEO & Fouder Dana Syariah, yang menjadi wadah dan pusat kegiatan ekonomi syariah dengan akses mempermudah masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai syariat Islam.
Moslem Lifestyle: “Assalamu’alaykum, Pak. Bisa diceritakan, Pak, bagaimana awal mula tercetusnya ide FinTech Dana Syariah ini?”
Bapak Taufiq Ajufri: “Wa’alaykumussalam. Bismillah! Kalau ngomongin soal proses awal pembuatan fintech Dana Syariah, berarti kita harus flashback ke beberapa tahun silam.
Jadi, sebenarnya saya dan teman-teman pemilik Dana Syariah sudah mulai berbisnis yang bergerak di bisnis properti sekitar 11 hingga 12 tahun yang lalu.
Nah, selama menjalankan bisnis baik sebagai developer, sebagai pemilik agent properti, kita sudah melalui naik-turun bisnis properti, tentu hal ini memperkaya pengalaman kita.
Sejalan dengan hal itu, saya melihat kok teman-teman saya yang juga berbisnis di bidang yang sama mengalami kesulitan untuk mendapatkan pendanaan atau pinjaman, baik dari bank atau pun substansi lainnya.
Padahal backlog ‘pasar’ properti sendiri sampai hari ini hingga belasan juta. Ini berarti bisnis ini memiliki peluang, tapi perlu dibantu kelancarannya.
Berangkat dari hal itulah akhirnya saya menemukan pola agar teman kita bisa memiliki akses permodalan yang mudah, murah, bisa dijangkau, dengan persyaratan yang sederhana.
Pada 2017 akhirnya saya dan teman-teman dapat inspirasi untuk membangun sebuah Fintech berskema syariah yang bisa kita pakai untuk mencari pendanaan atau modal tapi bukan dari bank, melainkan menggalang dana langsung dari masyarakat."
Maka berdirilah PT. Dana Syariah Indonesia. Kemudian kita mengajukan permohonan izin ke OJK, agar fintech ini dapat menggalang dana dari masyarakat lewat website dan aplikasi.
Proses perizinan dari OJK juga cukup panjang, karena Fintech yang berbasis syariah juga merupakan hal baru bagi OJK, bahkan bagi masyarakat Indonesia.
Alhamdulillah, pada 8 Juni 2018, Dana Syariah resmi terdaftar di OJK dan diperbolehkan untuk melakukan crowd-funding di Dana Syariah.”
MLS: “Fintech berbasis syariah di tanah air sendiri termasuk ‘asing’, lalu kenapa bapak dan tim berani mencanangkan dan membangun fintech berbasis syariah ini, Pak?”
TA: “Tentu pertama, sebagai seorang muslim saya sadar bahwa agama juga mengurus soal finansial. Apalagi kini tren berhijrah di Indonesia sudah semakin luas, tak hanya berhijrah soal fashion, makanan, dan halal tourism, tapi juga hijrah secara finansial.
Nah, ketika seseorang ingin berhijrah secara fashion, makanan, bahkan halal tourism, maka sudah banyak sarana dan media yang menawarkan hal tersebut di Indonesia.
Tapi, untuk hijrah secara finansial, sarana dan penawarannya masih sangat minim. Untuk itu, Dana Syariah datang dan menjadi sarana bagi masyarakat yang ingin hijrah finansial, maka kita angkatlah tagline #AyoHijrahFinansial yang menawarkan kemudahan dalam pendanaan.”
MLS: “Nah, untuk pendananya sendiri nih, Pak, adakah syarat khusus yang harus dipenuhi dalam melakukan pendanaan di Dana Syariah?”
TA: “Di Dana Syariah, siapapun bisa melakukan pendanaan, dari latar belakang apapun, tua-muda tak jadi masalah. Biasanya kita mendengar kalau pendanaan pada properti minimal harus senilai puluhan hingga ratusan juta.
Nah, di Dana Syariah, pendana sudah dapat melakukan pendanaan hanya dengan minimal pendanaan 1 juta saja. Tentu hal ini memungkinkan bagi siapa saja, baik anak muda, dewasa hingga tua bisa melakukan pendanaan.
Alhamdulillah, hingga kini Dana Syariah memiliki member kurang lebih 100.000, dengan jumlah pendana kurang lebih 50.000 pendana.
Dana yang telah diamanahkan ke proyek properti pun mencapai hampir 550 M dan presentase peningkatannya per bulan sangat luar biasa. Tentunya Dana Syariah sangat selektif mengenai proyek pendanaan.”
MLS: “Untuk soal syariah, bagaimana Dana Syariah menjamin kehalalan dalam proses pendanaan ini, Pak?”
TA: “Kita tentu menjamin bahwa Dana Syariah memiliki skema sesuai syariat Islam, serta sesuai dengan ketentuan OJK.
Untuk itu, kita punya Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan di Dana Syaraiah sebagai staff ahli yang tugasnya mengontrol skema akad dan proses bisnis.
Dewan Pengawas Syariah tersebut dipilih oleh DSN MUI. Maka, Dana Syariah ini selalu diawasi dan dipantau proses dan skemanya.”
MLS: “Produk-produk apa saja yang ditawarkan oleh Dana Syariah, Pak?”
TA: “Karena Dana Syariah berasal dari bisnis properti, maka sebagian besar produk yang ditawarkan dan pengembangan layanan keuangan Dana Syariah masih dalam lingkup properti. InshaAllah 2 bulan lagi, kita akan mengembangkan produk baru, yakni KPR Syariah.
Produk ini tentu ditujukan bagi mereka yang ingin kredit rumah secara syariah. Produk ini juga sudah didukung oleh pemerintah.
Pemerintah mem-back-up Dana Syariah dengan menyediakan sumber modal, agar Dana Syariah dapat memberikan kredit KPR jangka panjang ke masyarakat.
Dana Syariah juga berencana untuk membangun sebuah e-commerce berbasis syariah yang akan kita namakan Halalpedia yang memungkinkan masyarakat berbelanja online yang prosesnya sesuai syariat Islam.”
MLS: “Mengingat saat ini kita sedang mengadapi krisis pandemic COVID-19, apakah pendanaan di Dana Syariah akan tetap stabil?”
TA: “Hal ini tergantung bagaimana kita melihat apakah pandemi ini merupakan masalah jangka panjang atau jangka pendek.
Nah, dalam hal pendanaan, pendana biasanya akan memisahkan antara jangka panjang dan pendek. Bisnis properti sendiri merupakan bisnis jangka panjang, yang frame waktunya minimal 6 bulan-1 tahun.
Sehingga, pendana yang punya misi mengaktifkan dananya dalam bisnis properti tidak akan terpengaruh, karena pendana menganggap bahwa bisnis properti merupakan bisnis jangka panjang.
Justru, selama pandemi, Alhamdulillah kinerja Dana Syariah dalam pendanaan berjalan seperti biasanya, mungkin hanya gangguan minor saja.”
MLS: “Apa harapan Dana Syariah ke depannya, Pak?”
TA: “Tentu kita ingin Dana Syariah menjadi sarana hijrah finansial bagi masyarakat. Tidak hanya mengembangkan fintech Dana Syariah saja, tapi kita juga ingin juga mengembangkan aplikasi lain yang masih berhubungan.
Beberapa produk seperti wisatamuslim.com, yakni platform halal tourism ke seluruh dunia. Kemudian kita punya kandangqurban.com, lalu media untuk berdonasi yakni berkah.danasyariah.id. Selain itu, kita juga membuka media untuk berzakat.
Ke depannya kita berharap produk Dana Syariah akan terus berkembang dan bertambah sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Dana Syariah juga akan selalu komit untuk mendukung ekosistem ekonomi syariah di Indonesia dan terus mengedukasi masyarakat untuk melakukan finansial secara syariah, #AyoHijrahFinansial!
Nah, selain itu, kita juga ada rencana untuk membangun alat pembayaran syariah, yakni HalalPay, yang mana proses dan skemanya sesuai syariat Islam. Tentunya ini akan menjadi alat pembayaran alternatif baru bagi masyarakat Indonesia.”
Begitulah bincang santai Moslem Lifestyle dengan Bapak Taufiq Aljufri selaku CEO & Founder Dana Syariah Indonesia.
Bagi Moslem Fellas yang tertarik ingin melakukan pendanaan secara syariah, bisa mengunduh aplikasi Dana Syariah ataupun mengunjungi website resmi Dana Syariah di https://www.danasyariah.id/ ya!
Suatu hari, Rahmat kebingungan menatap laporan keuangan usaha kecilnya. Proyek itu sebenarnya bisa berjalan, namun dana yang dibutuhkan belum terpenuhi. Sudah dua tahun belakangan ia menghindari jenis-jenis pinjaman yang tidak sesuai prinsip yang ia pegang. Maka, ia harus memutar otak agar proyek propertinya bisa berjalan karena sudah memiliki pembeli.
Rahmat dibantu seorang temannya mengajukan proyeknya untuk didanai. Setelah melewati proses asesmen panjang nan ketat, akhirnya proyek Rahmat disetujui dan ditampilkan dalam sebuah platform pendanaan.
Di sisi lain, Abdul, seorang pegawai kantoran dengan penghasilan dua digit baru saja menghela nafas panjang. Sebuah titik dalam hidupnya membuatnya berhati-hati dalam melakukan segala sesuatu, termasuk dalam hal memproduktifkan asetnya. Lantas ia memutuskan untuk membantu pendanaan usaha kecil dan menengah dengan imbal hasil sesuai syariah. Menurutnya, tidak cukup hanya keuntungan duniawi saja yang harus diraih, namun ketentraman hati serta masa depan hari akhir nanti harus dipikirkan betul-betul.
Abdul baru saja melakukan survei melalui ponsel pintar miliknya, sampai ia berhenti pada suatu platform yang kredibel, diakui lembaga keuangan publik, terkurasi oleh pusat syariah, dan memiliki imbal hasil yang cukup menarik.
Abdul dan Rahmat bertemu dalam sebuah platform pendanaan, pada proyek pendanaan yang sama. Mereka memang tidak saling mengenal, tapi mereka saling tahu bahwa ada kebaikan yang sedang mereka coba untuk dapatkan. Singkat cerita, Abdul bersama beberapa pendana lain berhasil membuat properti milik Rahmat berjalan. Sesuai tempo dan besar pendanaan yang telah ditentukan di awal, Abdul mendapati aset miliknya telah bertambah produktif.
Ada sebuah perasaan lega dan tentram yang dirasakan Abdul. Sejak saat itu, Abdul memutuskan untuk memproduktifkan aset dalam proyek pendanaan serupa. “Bismillah, untuk masa depan hari tua dan hari akhir nanti,” ucapnya dalam hati.
Cerita Rahmat dan Abdul di atas menggambarkan sebuah konsep yang mendorong inklusi keuangan yang disebut dengan? Peer to Peer Financing (P2P Financing).
Apa itu ?P2P Financing ? ? P2P Financing merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi dana dengan penerima dana secara online atau tanpa perlu bertatap muka. Pada intinya, P2P Financing mirip dengan konsep ?marketplace. Pada sistem ini, pemberi dana dengan penerima dana bertemu dalam suatu platform dengan syarat dan ketentuan yang mengikat kedua belah pihak. Hal ini semata-mata agar transaksi dapat terjadi secara aman dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam cerita di atas, Rahmat bertindak sebagai penerima dana, sedangkan Abdul berperan sebagai pendana?.
Bagaimana cara kerja P2P Financing?
1. Sebagai seorang penerima dana Sebagai calon penerima dana yang dapat kamu lakukan sebelum menjadi penerima dana, kamu harus mengunggah beberapa dokumen pengajuan yang diperlukan. Dokumen tersebut seperti laporan keuangan dengan jangka waktu tertentu dan tujuan pengajuan pinjaman.
Pengajuan pendanaan belum tentu langsung diterima atau ditolak, banyak faktor yang dapat membuat ditolaknya pengajuan pendanaan. Namun, saat pengajuan ditolak, maka kamu masih dapat memperbaikinya dengan melengkapi dokumen.
Di Dana Syariah, sebelum sebuah proyek ditetapkan sebagai proyek yang menerima pendanaan, dilakukan proses verifikasi ketat terlebih dahulu. Syarat yang harus dilengkapi di antaranya; calon penerima pembiayaan harus memberikan berupa kolateral aset yang nilai nya paling sedikit 120% lebih besar dari total pembiayaan yang diajukan, kemudian proyek yang akan didanai sudah ada pembelinya (PPJB/DP dll). Hal itulah yang selalu kami lakukan dalam penetapan mitra penerima pembiayaan (developer properti).
2. Sebagai seorang pemberi dana Sebelum menjadi seorang pendana, kamu bisa melihat beberapa informasi proyek yang dapat didanai beserta detail pendanaan yang akan ditampilkan pada suatu platform.
Informasi yang ditampilkan pada umumnya adalah data yang kamu perlukan seperti domisili usaha, kategori usaha, bentuk usaha, deskripsi usaha, besaran imbal hasil, dan lainnya. Selain itu, alasan seorang penerima dana mengajukan pendanaan dapat kamu lihat dalam informasi tersebut.
Ketika kamu sudah memutuskan untuk mengalokasikan asetmu pada P2P Financing sebagai instrumen pengembangan dana, kamu bisa menyesuaikannya dengan preferensi dan tujuanmu. ?Di P2P Financing ? , khususnya yang berprinsip syariah, kamu dapat menikmati imbal hasil yang relatif baik dan stabil disbanding instrumen lainnya.
Tertarik untuk melakukan pendanaan? Gabung menjadi pendana di Dana Syariah, yuk! Selain berprinsip syariah, aman, dan terverifikasi OJK, imbal hasil yang ditawarkan cukup menarik, lho! Dengan minimal pendanaan 1 juta rupiah, kamu bisa melakukan pendanaan di danasyariah.id atau melalui AppStore maupun Playstore yang ada di ponsel pintarmu. Karena menjadi #pendanahalal seperti Abdul tidak perlu menunggu penghasilan dua digit, kamu bisa lakukan sekarang juga.
Akhir-akhir ini sistem keuangan syariah mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Menurut laporan Bank Indonesia, berdasarkan Global Islamic Finance Report 2017, Indonesia menempati peringkat ke-10 secara global dinilai dari aset keuangan syariahnya.
Selain itu, status Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia didukung dengan adanya fintech syariah mampu mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah menjadi pesat. Terdapat 8,7% atau setara Rp-1,34 triliun aset keuangan syariah Indonesia belum termasuk saham syariah.
Dengan potensi tersebut, Bank Indonesia optimis bahwa ekonomi dan keuangan syariah dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Lantas, sudahkah kita mengenali perbedaan antara sistem keuangan syariah dan konvensional?
Seringkali kita mendapati definisi ekonomi syariah yang mengalami penyempitan makna di kalangan masyarakat kita, bahwa ekonomi syariah hanyalah sistem yang perputar pada jenis-jenis ketidakpastian akad, riba, serta mekanisme bagi hasil.
Padahal, konsep ekonomi syariah lebih luas dari sekedar definisi di atas. Ekonomi syariah sebetulnya membahas konsep ekonomi secara keseluruhan yang berhubungan dengan penawaran dan permintaan, mekanisme pasar, serta hal-hal lain yang menyangkut kepentingan individu secara kolektif.
Sebagaimana konsep ekonomi konvensional, konsep ekonomi syariah juga mengakui kebebasan suatu individu dalam mengalokasikan aset miliknya. Yang menjadi perbedaan yakni pengaturan cara perolehan dan pengalokasian aset untuk mencapai suatu tujuan ekonomi yang dikehendaki, yakni yang mengedepankan prinsip kemaslahatan.
Berikut beberapa hal yang membedakan sistem keuangan syariah dengan konvensional:
1. Perbedaan mekanisme pasar
Pada ekonomi konvensional, mekanisme pasar dilakukan individu secara bebas dan tidak mengalami intervensi dari pihak lain. Hal ini kemudian akan menciptakan keseimbangan yang memaksimalkan keuntungan, meningkatkan inovasi, serta mendorong terbentuknya pembagian kerja dan keseimbangan harga.
Namun, berbeda halnya dengan sistem ekonomi syariah. Dalam sistem ini, keberadaan pihak lain atau pihak pemerintah justru diperlukan dalam mendukung proses produksi barang/jasa. Pemerintah menjadi suatu unit ekonomi yang relatif stabil dan tetap bersanding dengan unit ekonomi lainnya.
Terlebih lagi, pemerintah memiliki peran dalam pengawasan pasar di mana pengawasan pasar dilakukan secara komprehensif serta jumlah barang dan jasa menjadi hal penting untuk dipastikan kecukupannya.
2. Perbedaan prinsip Dalam ekonomi konvensional, sumber daya yang terbatas memberikan kebebasan bagi individu dalam pengalokasian dan tujuan penggunaan sumber daya. Sedangkan dalam ekonomi syariah, tidak hanya mengutamakan bagaimana pengalokasian suatu sumber daya, namun juga mempelajari tujuan dari penggunaan sumber daya tersebut agar dapat digunakan untuk kesejahteraan banyak pihak.
3. Perbedaan persebaran kekayaan Kita sudah begitu familiar bahwa porsi persentase terbesar aset di dunia ini dimiliki hanya oleh beberapa orang saja. Hal ini didukung oleh orientasi ekonomi konvensional dimana sistem ekonomi dibangun hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Berbeda halnya dengan ekonomi syariah, orientasi yang ingin dicapai adalah keadilan ekonomi. Hal ini memiliki implikasi pada pembangunan yang harus dilaksanakan secara berdampak dan merata untuk kepentingan masyarakat luas. Konsep ini diaplikasikan oleh ekonomi syariah dalam bentuk zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
Itulah perbedaan mendasar antara sistem keuangan syariah dan konvensional.
Satu hal yang dapat kita lakukan dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah dengan menjadi salah satu pelakunya. Dana Syariah
sebagai platform pendanaan berbasis syariah memiliki prinsip untuk menghindarkan transaksi dari gharar, maisir, dan riba serta turut mendorong inklusi keuangan yang adil dan merata bagi masyarakat.
Kamu bisa mendapatkan informasi lebih lanjut website kami di danasyariah.id atau platform Instagram kami di instagram.com/danasyariah/ untuk informasi seputar pendanaan yang halal dan sesuai prinsip syariah.
Perkembangan teknologi finansial sudah tidak bisa dipungkiri lagi, ditambah dengan banyaknya lembaga keuangan yang terus meningkatkan layanan dan fasilitas. Keuangan berbasis teknologi sudah menjadi salah satu tolak ukur dalam pertumbuhan dan perkembangan dalam bidang ekonomi.
Pandemi Covid-19 yang tengah mewabah tidak hanya di Indonesia namun di dunia telah membuat teknologi digital semakin banyak digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dengan keuangan. Hal ini, berpengaruh terhadap keberadaan perusahaan financial technolgy sebagai solusi untuk kebutuhan keuangan atau modal bagi masyarakat. Fintech juga berperan sebagai komplementer dan bisa berkolaborasi dengan lembaga keuangan lain dalam rangka melayani masyarakat yang belum terjagkau layanan atau belum mendapatkan akses untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan tersebut.
Kondisi pandemi rupanya tidak terlalu berdampak terhadap bisnis Dana Syariah. Hal ini karena perusahaan memilih para developer sebagai target debitur (borrower) yang di biayai. Penyaluran juga diberika hanya pada pengembang yang sudah memiliki pembeli untuk properti yang dibangun. Kebijakan itulah yang membuat Dana Syariah relatif tidak terlalu terpengaruh dengan adanya pandemi.
Dana Syariah Indonesia merupakan Peer to Peer Financing (P2PL) yang memberikan layanan pendanaan dan pembiayaan syariah bagi pemilik usaha maupun perorangan guna mendapatkan manfaat dan bagi hasil yag halal serta terhindar dari unsur yang diharamkan, antara lain : Maisir, Gharar, dan Riba. Dana Syariah juga telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran Dana Syariah Indonesia mampu membawa umat muslim pada gaya hidup yang lebih baik sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, Dana Syariah juga selektif dalam menyalurkan pembiayaan, antara lain :
1. Dana Syariah melakukan credit scoring bekerjasama dengan Pefindo untuk melakukan pengecekan terhadap calon debitur, cara ini untuk melihat rekam jejak pengembang tersebut terkait pinjam meminjam yang dilakukan sebelumnya.
2. Dana Syariah memastikan properti yang akan dibiayai sudah ada pembeli atau pemesannya, dibuktikan dengan surat pemesanan, booking fee atau down paymen. Jika tidak ada pembeli, Dana Syariah tidak akan memberikan pembiayaan.
3. Dana Syariah juga memastikan properti tersebut legal secara fisik, juga aman secara legalitas.
Dengan hal tersebut mulai lah jadi #PendanaHalal di Dana Syariah, dengan layanan atau pendanaan yang telah disediakan juga mudah, para pemilik dana dapat memilih proyek apa yag sedang berlangsung di Dana Syariah Indonesia, yang dapat di akses melalui AppStore atau PlayStore atau Website danasyariah.id. Tunggu apalagi segera daftarkan dirimu dan nikmatilah pendanaan semudah belanja online dengan imbal hasil setara hingga 15-20% per tahun.
Indonesia adalah salah satu negara muslim terbesar dengan jumlah populasi 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi pada tahun 2010 dikutip dari Global Religius Future, sehingga trend halal ataupun Syariah bukan menjadi lifestyle tetapi sudah menjadi kebutuhan. Namun, sebelum membahas mengenai konsep dan prinsip syariah, kita juga perlu mengetahui apa pengertian dari syariah itu sendiri.
Syariah secara etimologi berarti aturan atau ketetapan yang Allah SWT perintahkan kepada hamba-Nya. Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu, atau berasal dari kata syir’ah dan secara illustrasi syariah berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang hendak mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain. Syariat dalam istilah syar’I hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW dari perkataan, perbuatan dan penetapan.
Konsep Syariah di Indonesia diperkenalkan pada awal tahun 2000-an dan berkembang cukup lambat, selain karena masyarakat banyak yang belum paham mengenai kelebihan dan kekurangan dari konsep syariah, banyak juga yang berpikir bahwa komsep syariah adalah semata-mata konsep fiqh Islam, sehingga banyak orang yang beragama Islam yang dapat menerapkan konsep tersebut dalam hubungan bisnisnya.
Prinsip ekonomi syariah memang benar merupakan produk Islam yang diatur oleh syariat Islam, namun hal ini tergolong dalam kegiatan muamalah atau pekerjaan yang terkait dengan interaksi antar manusia. Kegiatan muamalah ini dapat dilakukan oleh siapa saja sepanjang aturan main yang dijalankan. Hal ini berbeda dengan kegiatan Ibadah yang khusus dilakukan oleh orang yang beragama Islam.
Dengan ini pelaksana ataupun praktisi yang melaksanakan Prinsip Syariah tidak harus beragama Islam. Pelaksana dapat sebagai pihak perbankan, nasabah, notaris, dan lainnya yang tertarik untuk menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Prinsip dari kegiatan dalam bidang syariah salah satunya yaitu Kegiatan Penyaluran Dana yang dalam bisnis dikenal dengan istilah Financing. Salah satu fintech yang sedang berkembang saat ini adalah Dana Syariah Indonesia yang telah hadir dengan menggunakan konsep dan prinsip syariah.
Dana syariah Indonesia merupakan Peer to Peer Financing yang memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan asset dan dananya dengan Prinsip Syariah dan aman dari imbal hasil aktivitas jual beli properti. Proyek yang didanai adalah proyek yang sudah lolos verifikasi oleh Tim Danasyariah.id dengan beberapa syarat, salah satu diantaranya adalah sudah ada pemesan atau bahkan pembelinya.
Dana syariah menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut ;
1. Prinsip jual beli, dimana bentuk akadnya berupa Murabahah, yakni pembiayaan menguntungkan yang dilakukan oleh Bank selaku shahib al mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dapat dilakukan secara tunai atau secara angsuran.
2. Prinsip kerjasama bagi hasil, dimana akadnya berbentuk Mudharabah, yakni bentuk kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Era teknologi merupakan sebuah era dimana kehidupan dan aktivitas masyarakat akan lebih mudah dan efektif dikarenakan peran dunia digital. Saat ini, industri yang menarik dan sedang mengalami perkembangan adalah industri teknologi keuangan atau lebih dikenal dengan fintech. Dalam hal ini fenomena inovasi disruptif yang terjadi di industri keuangan seperti munculnya fintech ini memiliki potensi besar karena dapat memberikan solusi untuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat disediakan oleh lembaga keuangan tradisional. Fintech mengacu pada pengunaan teknologi untuk memberikan solusi keuangan.
Di Indonesia kita tahu Platform fintech di Indonesia secara umum tumbuh dengan pesat dari tahun 2015 hingga akhir 2017 dengan sebagian besarnya berazazkan secara konvensional. Fintech sistem syariah sendiri hadir pertama kali di Dubai, Uni Emirat Arab. Pada tahun 2014 silam, Beehive berhak mendapatkan sertifikat yang pertama dengan menggunakan pendekatan peer to peer landing marketplace. Hingga saat ini, beehive menjadi salah satu lembaga teknologi keuangan terkemuka didunia dengan cakupan pasar yang sangat luas. Berawal dari Beehive fintech berbasis syariah menjalar ke negara Asia lainnya.
Meski terbilang baru fintech syariah tidak memiliki perbedaan yang begitu signifikan dengan fintech konvensional. Sebab, kedua jenis tersebut sama-sama ingin memberikan layanan keuangan. Perbedaan yang paling mendasar dari keduanya adalah pada akad transaksi yang dilakukan yang mana mengikuti atura-aturan dari syariat islam. Ada beberapa prinsip syariah yang harus dimiliki fintech ini diantaranya tidak boleh Maisir (bertaruh), gharar (ketidakpastian, dan riba (jumlah bunga melewati ketetapan). Walaupun menggunakan dasar syariah, payung hukum juga telah dibuat oleh Dewan Syariah Nasional terkait dengan keberadaan financial technology syariah, dasarnya adalah MUI No.67/DSN-MUI/III/2008 yang mengatur tentang ketetapan apa saja yang harus diikuti lembaga teknologi keuangan terbaru di Indonesia.
Perkembangan teknologi finansial disatu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, pelaku usaha, maupun perekonomian nasional, namun disisi lain memiliki potensi risiko yang apabila tidak dimitigasi secara baik dapat menganggu sistem keuangan. Teknologi yang membawa transparasi, keadilan, dan akses yang meluas sesuai dengan nilai-nilai syariah dan pentingnya maqasith syariah dalam menjalankan bisnis.
Menjelang penutupan akhir tahun 2020, Dana Syariah terbukti menjaga kinerja positif yang diperlihatkan kepada publik ditengah iklim usaha yang penuh tantangan dan ketidakpastian ekonomi akibat pandemi serta memaksa banyak perusahaan mengalami stagnasi pertumbuhan.
Sebagian besar bisnis fintech merupakan Peer to Peer (P2P) financing, dan hanya sedikit yang berbasis Syariah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2020, ada 155 perusahaan finetch yang terdaftar, 12 di antaranya berprinsip syariah.
Bisnis P2P financing memberi ruang secara terbuka bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi sebagai pemberi dana (pendana) atau crowdfunding yang kemudian di produktifkan melalui perputaran dana yang disalurkan, dana syariah memiliki keunikan perusahaan fintech syariah dengan fokus pembiayaan properti.
Saat ini yang tercatat sebagai member Dana Syariah sudah lebih dari 129 ribu orang, dan yang sudah terbilang sebagai pendana sebanyak kurang lebih 50% nya, selebihnya masuk ke dalam kategori wait and see.
Jumlah pelaku fintech syariah yang masih sedikit menjadi potensi menarik dan punya ruang untuk tumbuh lebih besar. Hal ini yang membuat PT Dana Syariah Indonesia berkembang cukup cepat sejak terdaftar di OJK pada 2018. Fintech Syariah fokus menggarap bisnis pembiayaan properti dalam dua tahun mencatat pertumbuhan yang signifikan hingga 300% dengan penyaluran pembiayaan mencapai RP 800 Miliar dan tercatat lebih dari 1000 proyek properti yang telah di danai.
Kondisi pandemi tidak terlalu berdampak terhadap bisnis Dana Syariah, hal ini karena Dana Syariah memilih para developer sebagai target debitur yang dibiayai. Penyaluran diberikan hanya kepada pengembang yang telah memiliki pembeli untuk properti yang dibangun. Kebijakan itulah yang membuat Dana Syariah tetap konsisten dan relatif tidak terpengaruh dengan adanya pandemi.
Yuk ikutan jadi #PendanaHalal di Dana Syariah, dengan layanan atau pendanaan yang telah disediakan juga mudah, para pemilik dana dapat memilih proyek apa yang sedang berlangsung di Dana Syariah Indonesia, yang dapat di akses melalui AppStore atau PlayStore serta Website danasyariah.id. Tunggu apalagi segera daftarkan dirimu dan nikmatilah pendanaan semudah belanja online dengan imbal hasil setara hingga 15-20% per tahun.
Assalamualaikum #Temansyariah
Alhamdulillah Tim Dana Syariah pada kali ini berkesempatakan untuk bersilaturahmi dengan Dr. Murniati Mukhlisin, M. Acc, CFP, selaku Praktisi Ekonomi Syariah melalui instagram live dengan tema Generasi Sandwich dan Jurus Jitu Keuangan Syariah.
Apasih Generasi Sandwich itu?
Istilah generasi sandwich dapat diartikan sebagai seseorang yang menanggung keluarga barunya sekaligus orangtuanya seperti halnya sebuah roti yang diisi dengan beberapa sayuran, daging, keju, saus, dan lainnya yang kemudian ditutup lagi dengan sebuah roti yang lainnya, menggambarkan kehidupan yang dihimpit dengan generasi sebelum dan setelahnya.
Lalu bagaimana Generasi Sandwich dalam Islam?
Islam sebagai agama yang Kamil wa Syamil telah memberikan pedoman sekaligus solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh ummat-Nya dari hal-hal besar sampai hal terkecil sudah diatur dalam syariat Islam. Islam memberi pedoman menyangkut kebutuhan hidup dan keberlangsungan kehidupan dimuka bumi, diantaranya menyikapi beban yang ditanggung generasi sandwich dalam menanggung hajat hidup dua generasi dalam tanggungannya.
Islam meyakini bahwa kehidupan hari ini adalah hari beramal sebanyak-banyaknya sebagai bekal untuk beristirahat dari hiruk pikuk dunia di negeri akhirat kelas, seperti yang Allah telah menjamin bahwa harta yang kita keluarkan hakikatnya tidaklah berkurang secara jumlah semata akan tetapi lebih dari itu, harta itu bertambah dari segi jumlah dan berkah. Meskipun tidak kaya raya dari segi materi namun keberkahan hidup terlihat dari karir yang cemerlang, usaha yang berkembang, rumah tangga harmonis, anak-anak yang shalil-shalihah, kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan semua didapatkan karena kebaikan yang kita berikan pada orangtua dan doa yang dipanjatkan orangtua dan keluarga kepada kita.
Dalam Islam menanggung beban keluarga disebut dengan bersedekah dan memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah SWT, yaitu diganjar dengan pahala bersedekah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ibrahim ayat 7 :
Artinya :
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhamu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
Ayat ini menggabungkan tiga konsep yakni dzikir, syukur dan kufur. Mengingat Allah (berdzikir) akan membawa kita kepada rasa syukur, sebaliknya orang yang lalai dari mengingat Allah, dimana setiap punya masalah dia menjadi kufur nikmat.
Dan bagaimana merencanakan keuangan yang Islami?
Ibu Dr Murniati Mukhlisin memaparkan dalam pandangan perencanaan keuangan Islami, semua orang mampu dan bisa merencanakan keuangannya untuk kegiatan pokok dimasa depan, tidak ada limit bahwa orang yang bisa mempunyai rumah adalah orang kaya, dan sebagainya. Ketentuan penting dalam hal ini yakni halal lagi tayyib, halal dari aspek kebendaan serta pada aspek pencapaiannya, manfaat dan berkah baik bagi diri sendiri maupun untuk masyarakat umumnya, selain itu keberkahan juga harus diperhatikan dengan baik.
Minat masyarakat terhadap gaya hidup ‘halal’ akhir-akhir ini meningkat tajam, tak terkecuali sektor keuangan syariah. Sejak diperkenalkan pada 2018 lalu, pengguna fintech syariah terus bertambah dan kini telah mencapai 681.632 pengguna (OJK, 2020). Fenomena ini pun tak lepas dari perhatian Dana Syariah sebagai P2P Financing yang hadir untuk memberikan solusi keuangan berdasarkan syariat Islam; anti gharar, maisir, dan riba.
Selain memastikan keamanan operasional melalui OJK dan DSN MUI, Dana Syariah juga melakukan mitigasi risiko di kala pandemi agar seluruh #PendanaHalal dapat melakukan kegiatan pendanaan tanpa dibayangi rasa cemas atas dana yang telah dialokasikan. Mitigasi risiko yang dilakukan antara lain; penundaan realisasi penggalangan dana yang berpotensi terdampak akibat pandemi, penerapan alur pengamanan ketat yang telah diverifikasi oleh pakar keuangan profesional, serta mewajibkan agunan properti dengan nilai likuidasi di atas 120% dari pengajuan pendanaan. Jadi, risiko dapat ditekan serendah mungkin, sehingga transaksi dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Bagi Dana Syariah, pengertian halal bukan hanya terjamin transaksinya, tapi juga keamanan dari transaksi yang berlangsung. Dana Syariah berharap bisa menjadi solusi atas keinginan masyarakat untuk hijrah finansial. Terlebih, proyek properti yang merupakan fokus utama Dana Syariah tidak terdampak secara signifikan oleh pandemi. Lalu, tunggu apa lagi? Kini sudah saatnya kita hijrah keuangan ke arah yang lebih baik, sebab harta yang kita miliki tak hanya membawa maslahat di dunia, tapi juga bisa mengalirkan kebaikan bahkan ketika raga telah tiada.
Ayo bergabung menjadi #PendanaHalal dengan install aplikasi Dana Syariah melalui App Store maupun Play Store. Bisa juga melakukan pendaftaran melalui web di danasyariah.id untuk rasakan manfaat positif dari #HijrahFinansial!
Terlalu lama Work From Home membuat intensitas penggunaan internet kita meningkat. Hal ini bagus untuk menunjang hampir semua pekerjaan online. Namun, terdapat pula side effect yang tidak bisa kita hindari. Apalagi, kalau perangkat kerja kita terhubung dengan perangkat pribadi.
Misalnya saja, kemarin habis cuci mata dan tidak sengaja memasukan barang ke dalam e-commerce. Algoritma internet kemudian melacak dan mengolahnya, sehingga barang tersebut akan muncul pada laman-laman yang kita buka. Ketika lebih dari 3x dilihat, biasanya alam bawah sadar kita langsung otomatis check out. Kemudian terbeli deh barangnya, padahal kita tidak butuh-butuh amat. Akibatnya, keuangan jadi krisis karena pengeluaran membengkak.
Eits, jangan dulu panik, kita bisa atur langkah cerdik! Berikut empat tips kelola krisis keuangan agar kembali sehat.
1. Atur Gaya Hidup, Jangan Biarkan Kita yang Diatur
Sering merasa gaji terlalu pas-pasan padahal habis naik gaji? Cek n ricek dulu!. Jangan-jangan yang mahal itu bukan biaya kebutuhan hidup, tetapi gaya hidup. Tips untuk hal ini adalah 3K ; Kurang-kurangi membeli barang hanya karena trend, Ketahui dengan jelas mana kebutuhan mana keinginan, Katakan tidak pada cicilan atau hutang konsumtif. Kita memang tidak bisa mengatur uang yang berputar di dunia, tapi kita bisa mengatur gaya hidup kita.
2. Disiplin Pangkas Pengeluaran Boros
Sebelum pangkas memangkas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah rutin melakukan pencatatan keuangan bulan. Setelahnya, kita identifikasi pos-pos yang sering mengalami kebocoran keuangan. Menurut sejumlah riset, mayoritas kebocoran keuangan milenial bersumber dari tindakan impulsif atau kita sering menyebutnya dengan istilah “Lapar Mata”, yaitu suatu kondisi ketika ada suatu barang murah/trendy/trending maka kita tidak segan-segan membelinya. Jangan lah, ya!
3. Maksimalkan Pekerjaan, Miliki Rencana Cadangan
Hampir mustahil pekerjaan kita tidak terdampak dengan adanya pagebluk COVID-19. Tipsnya: lakukan pekerjaan saat ini dengan maksimal, upgrade diri untuk bekal risiko terburuk, dan cari peluang usaha baru dengan memanfaatkan hobi, relasi, dan sosial media. Persiapkan rencana sematang mungkin, kalau perlu buat business plan-nya sekalian. Jadi, kalau terpaksa out dari pekerjaan sekarang, kita sudah ambil ancang-ancang duluan.
4. Siap dengan Dana Darurat
Terakhir agar kondisi keuangan tidak kembali krisis, kita perlu mempersiapkan dana darurat. Idealnya, dana darurat sebesar 6-10 kali dari pendapatan per bulan. Konsekuensinya, kita memang harus berhemat habis-habisan. Karena, siapa tahu kondisi dunia ke depan? Termasuk kondisi keuangan global. Yuk, bijak kelola asetmu! Salah satu caranya adalah dengan rajin memproduktifkan aset yang dimiliki saat ini. Di Dana Syariah, tersedia berbagai proyek pendanaan agar asetmu makin produktif. Selain prinsip juga syariah, imbal hasilnya juga menarik sehingga tidak perlu lama untuk bangkit dari krisis keuangan.
Semoga kamu, keuanganmu, dan kita semua sehat selalu, ya!
Generasi millenial disebut sebagai generasi yang sangat mahir dalam teknologi. Dengan kemampuannya dalam bidang teknologi dan sarana yang ada, generasi ini memiliki banyak peluang untuk bisa berada jauh di depan dibanding generasi sebelumnya. Namun sayangnya, dari beberapa statistik yang telah dibaca, dikatakan bahwa generasi milenial cenderung lebih tidak peduli terhadap keadaan sosial, termasuk politik dan ekonomi. Mereka cenderung lebih fokus kepada pola hidup kebebasan dan hedonisme. Mereka cenderung mengingkan hal yang instant dan tidak menghargai proses.
Di era ini segala sesuatu bergerak dengan cepat, dunia menjadi tanpa batas, informasi dapat diperoleh dimana saja dan dari siapa saja. Generasi masa kini harus berusaha dan mampu menjadi bijak terutama dalam penggunaan media sosial. Media sosial ini mirip dengan politik, tergantung bagaimana kita menggunakannya. Kita bisa berguna dan bertambah pintar apabila menggunakan media sosial dengan benar, tapi kita juga bisa menjadi penyebar hoax dan menjadi bodoh apabila kita menggunakan media sosial dengan tidak benar.
Dengan segala kecanggihan teknologi, tingkat persaingan juga semakin tinggi. Kualitas dan kinerja manusia juga dituntut menjadi semakin tinggi. Generasi masa kini harus mampu beradaptasi dengan cepat, belajar dan menjadi lebih baik dengan cepat serta melakukan navigasi yang lincah dan tepat untuk dapat memecahkan setiap masalah.
Dalam hal ini, tentu generasi millenial diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan revolusi industri serta untuk kemajuan ekonomi. Saat ini, ekonomi syariah adalah salah satu solusi tepat untuk mengatasi ketimpangan ekonomi karena berdasarkan kemashlahatan dan keadilan tanpa adanya eksploitasi yang menjadikan perekonomian merata.
Dana Syariah hadir dan terus berkembang dalam memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan asset dan dananya dalam prinsip Syariah, layanan ini tentu dapat dinikmati oleh generasi millenial dan menjadi peluang untuk memiliki asset masa depan yang baik.
Untuk #GenerasiMilenial #AyoHijrahFinansial bersama Dana Syariah untuk produktifkan asset dalam Prinsip Syariah.
Dalam era digital, tidak bisa dipungkiri bahwa pengguna saat ini aktif dalam mengakses website teknologi finansial peer-to-peer landing yang tentunya sudah tidak asing dengan kata TKB90 yang berada di sisi kanan website yang biasanya diikuti dengan persentase dibelakangnya, lalu sebenarnya apa pengertian TKB90 itu?
TKB90 sendiri merupakan tingkat keberhasilan bayar pada hari ke-90, sedangkan persentase TKB90 mencerminkan persentase keberhasilan pihak penerima pinjaman dana yang mengembalikan pinjaman pada hari ke-90 sejak jatuh tempo. Artinya, jika suatu entitas Fintech Peer-to-peer Lending/Financing menunjukan TKB90 dengan persentase 100% maka semua pembiayaan yang diberikan ke peminjam (borrower) berhasil dikembalikan pada jangka waktu 90 hari sejak jatuh tempo.
Tingkat persentase TKB90 merupakan salah satu yang mesti diketahui oleh calon pemberi pembiayaan (lender) yang akan menaruh dananya di entitas fintech P2P Landing. Dengan adanya TKB90, calon lender dapat mengukur risiko dari penempatan dananya. Selain TKB90, sebenarnya ada juga istilah TKW90 yang berarti tingkat gagal bayar pinjaman atau wanprestasi pada jangka waktu 90 hari setelah jatuh tempo.
Dalam penjelasan tersebut, TKB90 bisa dikatakan sebagai salah satu nilai yang menjadi indikator keberhasilan suatu fintech dalam mengembalikan dana dari borrower kepada para lender yang mendanai proyek yang di crowdfunding kan, makin tinggi persentasenya maka risiko penempatan dana lebih terjaga.
Dalam rangka mematuhi prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf A Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Danasyariah.id sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pembiayaan antara Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”) pada laman utama Danasyariah.id. Semakin tinggi persentase TKB90 yang tertera, semakin baik pula penyelenggaraan pinjam meminjam yang dilaksanakan oleh Danasyariah.id.
TKB 90 iniTidak bisa dijadikan satu-satunya tolak ukur performa fintech P2P, perlu ada kecocokan profil risiko lender itu sendiri terhadap pendanaan proyek yang ingin di danai atau terhadap institusi fintech yang menjadi mediator antara lender dengan borrower. Perlu ada cek dan ricek juga dari pihak lender untuk mengetahui lebih aktual mengenai performa fintech ataupun borrower yang dibiayai.
2021 tinggal menghitung hari. Sebentar lagi kita akan beranjak meninggalkan 2020. Tahun ini adalah tahun yang berat untuk kita lalui. Banyak hal terjadi dan mempengaruhi hidup, termasuk pada keuangan kita. Namun, selalu ada ada hikmah di balik suatu kejadian.
Pandemi mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam kelola keuangan, sebab situasi ke depan begitu tak menentu. Dana darurat adalah elemen penting yang harus kita penuhi agar kondisi keuangan tak mengalami guncangan yang berarti.
COVID-19 memang belum benar-benar berakhir. Meskipun demikian, kita berharap 2021 dihujani berita baik agar kondisi segera membaik dan ekonomi lekas pulih.
Lantas, apa saja yang bisa kita lakukan untuk memulihkan keuangan pribadi pasca pandemi?
1. Evaluasi profil keuangan
Pandemi justru membuat kita menyadari karakter dalam mengelola uang. Misalnya saja, sebelum pandemi alokasi anggaran untuk berlibur dan berbelanja cukup besar, namun adanya pandemi membuat kita menahan hasrat tersebut dan mulai memperbanyak simpanan cadangan.
Nah, coba cek ulang pengeluaran dari bulan Januari sampai Desember ini, sudah berhasilkah kita menahan keinginan-keinginan itu dan menggunakan aset kita untuk hal-hal lebih bermanfaat? Cara ceknya mudah sekali.
Kalau persentase belanja di luar kebutuhan pokok lebih dari 50%, artinya kondisi keuangan sedang tidak baik-baik saja. Lantas, bagaimana cara recovery-nya? Caranya cuma satu: puasa berbelanja di luar kebutuhan pokok, tetapkan prinsip bahwa kita yang mengendalikan keinginan kita, bukan kita yang dikendalikan olehnya. Sanggup?
2. Tetapkan goals keuangan di 2021
Setiap keluarga memiliki goals-nya masing-masing. Pun tiap individu juga memiliki keinginan keuangan yang berbeda pula. Seiring bertambahnya usia dan kapasitas keuangan, tujuan finansial akan berubah seiring berjalannya waktu. Kalau tidak hati-hati menetapkan tujuan, atau bahkan tidak punya tujuan sama sekali, maka hampir dipastikan kondisi keuangan akan berantakan. Lantas, bagaimana membuat tujuan keuangan yang realistis?
Pertama, lihat kebutuhan yang paling mendesak, lalu buatlah tujuan agar dapat menuntaskannya. Kedua, tengok kembali prioritas hidup. Poin kedua perlu dikroscek ulang karena tujuan keuangan seharusnya linear dengan tujuan hidup.
Misal, tahun ini #TemanSyariah berencana untuk menikah, maka tujuan keuangan paling realistis adalah menyiapkan dana. Entah dana untuk proses lamaran, akad nikah, atau bahkan membangun rumah tangga setelah semua prosesi tersebut. Semua kembali pada tujuan masing-masing individu.
3. Atur pos keuangan
Habis gajian, uang harus segera dihabiskan. “Lho, kok malah dihabiskan?”
Menurut praktisi keuangan Ronald Hutagol, pada dasarnya pendapatan memang harus dihabiskan, namun dengan cara yang tepat. Jika tidak, maka kita akan mudah tergoda untuk mengalihkannya ke hal-hal yang tidak jelas manfaatnya.
Maksud dari menghabiskan disini adalah mengalokasikan seluruh dana ke dalam pos-pos keuangan secara terencana dan terukur. Ada banyak rumus dan metode, bahkan dari sahabat nabi sekalipun. Namun, rumus yang lazim digunakan adalah 10:20:30:40. 10% untuk pos dana sosial, 20% pos untuk memproduktifkan aset masa depan, 30% digunakan untuk asuransi syariah, tagihan, cicilan, atau melunasi hutang, sedang 40% sisanya digunakan untuk kebutuhan dasar.
Namun ingat, persentase pos keuangan ini sangat tergantung pada profil keuangan masing-masing individu.
4. Cek lagi dana darurat
Seperti yang sudah disebut-sebut di awal, dana darurat merupakan jantung yang membuat nadi terus berdenyut selama pandemi. Maka, sudah berapa dana darurat yang terkumpul selama masa pandemi? Atau bila keadaan terlampau sulit, berapa dana darurat yang telah digunakan?
Idealnya besaran dana darurat adalah enam kali dari pendapatan bulanan. Angka ini didapat semata-mata agar ketika musibah menghampiri, kita masih memiliki dana darurat, minimal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Nah, sekarang ada cara lebih mudah untuk mengalokasikan dana darurat, lho! Bersama Dana Syariah, kamu bisa mengalokasikan dana darurat lewat imbal hasilnya yang setara 15-20% per tahun. Mitigasinya yang berlapis dan akadnya yang sesuai prinsip syariah, di tambah dana dapat ditarik sewaktu-waktu membuat Dana Syariah adalah pilihan yang tepat untuk melakukan pendanaan. Yuk, jadi bagian dari #PendanaHalal dna kita wujudkan 2021 yang lebih baik! :)
Segala hal yang berhubungan dengan akhir tahun memang dinanti-nantikan, termasuk bonus akhir tahun. Namun, jika salah kelola, bonus akhir tahun yang seharusnya bisa mendatangkan beragam manfaat, lenyap bersama kalender 2020 yang mulai ditinggalkan. Oleh karenanya, untuk #TemanSyariah yang mendapat bonus akhir tahun pada masa ini, yuk kita belajar kelola bersama agar bonus tak jadi hangus!
Pertama, lunasi dulu kewajiban kita yang belum selesai
Pasti kita nggak suka dong ketika teman kita yang tempo hari meminjam uang, pada saat gajian malah bermewah-mewahan tanpa ingat kewajibannya terhadap kita? Nah, hal itu kurang lebih juga dirasakan orang lain ketika meminjamkan uang pada kita.
Yuk, segera tunaikan kewajiban kita yang belum selesai! Agar tidak hanya membuat senang di hati, tapi juga berkah sampai nanti-nanti.
Kedua, alokasikan ke dana darurat
Urgensi dana darurat sudah kita rasakan sendiri ketika pandemi. Oleh karena itu, tidak ada salahnya mengalokasikan sebagian bonus menjadi dana darurat demi kenyamanan di masa mendatang.
Ketiga, putar dana untuk modal usaha
Salah satu hal yang dapat dilakukan ketika uang dingin tersedia adalah dengan membuatnya lebih produktif. Hal ini dapat dilakukan dengan memulai usaha milik sendiri. Namun, pikirkan dengan matang-matang ide bisnisnya, agar error cost tidak terlalu besar. Tidak disarankan untuk langsung membuka usaha tanpa pertimbangan terlebih dahulu.
Keempat, beri reward untuk diri sendiri
Mendapat bonus secara tidak langsung adalah bentuk apresiasi perusahaan atau tempat kerja terhadap kinerja kita. Namun, tak hanya kita yang berhak mendapat apresiasi, tubuh kita pun juga. Setelah melewati setumpuk deadline, target-target panjang dengan checklist ganda, dan malam-malam penuh lembur, kini saatnya untuk berterima kasih pada diri sendiri. Asal jangan berlebih-lebihan ya, #TemanSyariah.
Misalnya saja: me time dengan nonton film #dirumahaja, mencoba menu masakan baru, atau sekedar melakukan hobi yang sudah lama kita tidak lakukan. Hal itu akan membuat suasana hati nyaman sekaligus memberi energi baru untuk pekerjaan selanjutnya.
Last but not least, produktifkan aset agar manfaatnya berkali lipat! Di Dana Syariah, tersedia imbal hasil setara 15-20% setahun untuk agar bonus #TemanSyariah bisa menebar lebih banyak manfaat. Yuk, jadi #PendanaHalal sekarang juga dan rasakan berbagai kebaikannya!
Memasuki usia 20-an, biasanya identik dengan momen ‘pertama kali’. Pertama kali dapat pekerjaan setelah lulus kuliah, pertama kali menerima gaji hasil jerih payah sendiri, atau pertama kali akhirnya bisa membeli sesuatu tanpa minta uang dari orang tua.
Di usia ini juga lah kita mulai mengambil keputusan-keputusan finansial yang berdampak besar untuk masa depan. Bila sudah menerapkan literasi finansial di awal 20-an, besar kemungkinan banyak manfaat finansial yang bisa diraih. Misalnya, memberangkatkan orang tua pergi haji atau mencapai financial freedom lebih cepat dari teman-teman sejawat.
Lalu, bagaimana kita memulai perencanaan keuangan di usia 20-an? Ada empat langkah mudah yang bisa kamu lakukan. Cek caranya di bawah ini yuk!
1. Mencatat pemasukan dan pengeluaran
Pertanyaan yang paling sering timbul setelah kondisi keuangan memburuk; “Uangku habis buat apa saja, sih?” Nah, supaya manajemen finansial lebih tertata, ada baiknya melakukan pencatatan keuangan baik pemasukan dan pengeluaran. Di akhir bulan, kamu bisa melakukan evaluasi berdasarkan catatan yang sudah dibuat. Misal, pengeluaran apa yang harus ditekan atau apakah pemasukan yang didapat sudah mampu memenuhi kebutuhan pokok atau belum.
2. Membuat anggaran bulanan
Setelah terbiasa membuat catatan keuangan, langkah selanjutnya adalah membuat anggaran atau budgeting secara bulanan. Anggaran ini membantu kamu mengelompokkan pengeluaran berdasarkan pos kebutuhan, yang biasanya dikeluarkan setiap bulannya. Seperti pos kebutuhan makan sehari-hari, pos tagihan internet, pos sewa rumah/kos, dan masih banyak lagi. Dengan membuat anggaran bulanan, kamu bisa terhindar dari masalah tagihan yang belum terbayar atau uang habis sebelum gajian tiba.
3. Hindari kepemilikan kartu kredit atau layanan pay later
Ketika sudah memiliki penghasilan sendiri, biasanya akan timbul keinginan untuk mencoba kartu kredit. Ditambah munculnya fitur pay later pada aplikasi-aplikasi belanja, yang semakin mempermudah masyarakat untuk melakukan kredit dengan bunga rendah dan syarat yang lebih ringan. Tapi demi keamanan finansial dan tidur yang lebih tenang, sebaiknya buang jauh-jauh keinginan untuk mempunyai kartu kredit atau mendaftar pay later. Lebih baik berhemat dan menyisihkan uang jika ingin membeli sesuatu.
4. Pelajari instrumen keuangan untuk menambah aset
Nggak perlu tunggu umur 30 atau finansial yang mapan untuk mempelajari instrumen keuangan lain seperti P2P lending, emas, saham, dan lain-lain. Saat ini sudah banyak penyedia produk instrumen keuangan yang bisa dibeli secara digital dengan modal minimal, termasuk Dana Syariah. Akses mengenai instrumen keuangan pun bisa kamu temukan dengan mudahnya di internet.
Usia 20-an seringkali disebut masa-masa krisis, sebab di rentang usia ini lah masalah-masalah kehidupan terasa berat dan menggoyahkan iman, salah satunya masalah finansial. Namun kamu tak perlu khawatir, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Begitu juga dengan finansialmu, tinggal mantapkan hati dan jalani dengan konsistensi, niscaya keuangan di masa muda bisa jadi fondasi di hari tua.
Mumpung masih muda, saatnya untuk memperbanyak instrumen agar aset produktif. Di Dana Syariah misalnya, kamu bisa mulai memiliki aset produktif mulai dari 1 juta rupiah. Imbal hasilnya juga menarik, yaitu setara 15-20% per tahun. Dana pokoknya bisa jadi dana darurat karena bisa diambil kapanpun, imbal hasilnya juga bisa dikumpulkan untuk simpanan hari tua.
Yang paling penting, Dana Syariah memiliki berlandaskan syariat agama, yang membuat asetmu tak hanya produktif, tapi juga terjamin keberkahannya sedari dini. #AyoHijrahFinansial bersama Dana Syariah!
Seperti yang kita tahu, dana darurat merupakan pos keuangan penting yang tidak dapat ditawar-tawar lagi keberadaannya. Dana ini semacam pertolongan pertama jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan terhadap keuangan kita. Misalnya saja jika suatu hari membutuhkan perawatan rumah sakit, persalinan, biaya pendidikan tak terduga, dan banyak lagi.
“Lantas berapa jumlah dana darurat yang harus dipenuhi?”
Jawaban atas pertanyaan ini cukup variatif, tergantung parameter apa yang menjadi patokan. Namun kali ini kita akan membahas besaran dana darurat yang harus disediakan berdasar beban finansial.
1. Single dan belum memiliki tanggungan
Jika #TemanSyariah adalah single happy yang belum memiliki tanggungan, idealnya jumlah dana darurat jumlahnya 6 kali pengeluaran bulanan.
2. Menikah dan belum ada kehadiran buah hati
Pada tahap ini, jumlah dana darurat adalah 9 kali dari total pengeluaran tiap bulannya. Kalau dana darurat sudah tercukupi, tak perlu terlalu worry pada kondisi keuangan yang tak pasti bersama pasangan.
3. Menikah dan telah memiliki keturunan
Ini merupakan life stage dengan alokasi dana darurat terbesar. Belum lagi jika jumlah buah hati lebih dari satu. Maka, agar mampu menghadapi rintangan keuangan kedepan, ada baiknya dana darurat yang disiapkan 12 kali dari total pengeluaran per bulan.
Jumlah dana darurat akan semakin besar pada tiap tahapannya. Semakin banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan, maka semakin besar pula nominal dana darurat yang harus dipenuhi. Apalagi sembari menafkahi keluarga inti, juga mencukupi kebutuhan orang tua. Wah, makin banyak lagi nih dana darurat yang diperlukan.
Karena jumlah dana yang tidak sedikit, maka kamu harus mengumpulkan dana secara rutin pada rekening khusus dan pantang digunakan kecuali dalam kondisi sangat mendesak.
Nah, agar dana darurat segera terkumpul, kita juga bisa memproduktifkan aset menggunakan uang dingin setiap bulannya. Tak hanya sekedar terkumpul saja, namun harus dipastikan dari sumber yang sesuai prinsip syariah, agar aset berkah, hati juga tentram.
Salah satu caranya, kamu bisa memproduktifkan aset di danasyariah.id. Dengan imbal hasil setara 15-20%, insyaAllah dana darurat akan cepat terkumpul dan #TemanSyariah tak perlu terlalu khawatir dirundung ketidakpastian di masa depan. Yuk, bergabung dengan ratusan ribu pendana halal lainnya!
Terdaftar dan Diawasi oleh :
PERHATIAN :
Danasyariah.id merupakan Fintech Peer to Peer Financing berbasis Syariah di Indonesia yang telah terdaftar & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain diawasi oleh OJK, Danasyariah.id juga memiliki Dewan Pengawas Syariah yang di rekomendasikan langsung oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
Danasyariah.id memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan aset dan dananya dengan prinsip Syariah dan Aman. Segera tingkatkan & produktifkan dana Anda Bersama Danasayriah.id dan menciptakan pemberdayaan ekonomi ummat.
Change Yourself. Change Your Future. #AyoHijrahFinansial
© 2021 PT. Dana Syariah Indonesia