Assalamualaikum Teman Syariah.
NPWP Teman Syariah sudah tervalidasi belum, nih? Yuk Simak.
Mengenai potongan pajak pada akun Anda, berikut beberapa informasi yang harus diperhatikan :
1. Jika memiliki NPWP potongan pajak adalah 15% dari setiap imbal hasil yang Anda dapatkan setiap bulannya.
2. Jika tidak memiliki NPWP potongan pajak adalah 30% dari setiap imbal hasil yang Anda dapatkan setiap bulannya.
3. Jika NPWP sudah sesuai aktif/valid, namun pada akun Anda tertera masih 30%. Akan disesuaikan ke 15%, jika terlanjut terpotong 30%, akan DIKEMBALIKAN sesuai dengan kepemilikan NPWP ya Pak/Bu.
Pada poin 1, pastikan memiliki nomor NPWP yang aktif/valid.
Anda bisa cek nomor NPWP Anda aktif/valid atau tidak pada link berikut ini: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
**Himbauan Danasyariah.id
Mohon aktifkan dan updatekan nomor NPWP Aktif/valid Anda agar potongan pajak Anda hanya 15%. Terima kasih.
Disklaimer:
Mengenai pendana yang sudah dipotong 30% dengan keadaan NPWP valid dan tercantum pada akun Anda masing-masing.
Imbal hasil akan DIKEMBALIKAN ke masing-masing pendana, dengan batas maksimal akhir Mei 2022.
Jadi jangan khawatir ya Pak/Bu, dana yang terlanjur terpotong 30%, akan kami kembalikan 15%nya lagi.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan mohon ditunggu sampai sistem validasi NPWP ini stabil dan sesuai dengan kepemilikan NPWP Anda, pada akhir Mei 2022.
Terima kasih.