Appstore IOS Google Play Android Huawei App Gallery HarmonyOS
Berapa Lama Dana Boleh Mengendap DI Rekening Penyelenggara

Berapa Lama Dana Boleh Mengendap DI Rekening Penyelenggara

Admin DSI
25 July 2019

Dear Para Pemberi Pembiayaan, Mungkin diantara anda ada yang bertanya, berapa lamakah penyelenggara fintech boleh menyimpan uang pemberi pendanaan pada rekening Escrow, Berikut sedikit gambarannya.

Walaupun pada NOMOR 77 /POJK.01/2016 tidak secara tegas dinyatakan batas waktu penyimpanan dana, tetapi dari arahan dan diskusi yang telah kami lakukan adalah adanya "aturan" tidak tertulis yang disepakati bahwa dana hanya boleh mengendap selama maximum 2 (dua) hari pada rekening kami. Setelah itu Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Nasabah atau dialokasikan ke proyek pendanaan.

Kami Di Dana Syariah sudah dengan tegas dalam syarat dan ketentuan keanggotaan pada Pasal 8 ayat 4 menyatakan sebagai berikut : 

Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana atau sejak dana dikembalikan kepada akun virtual anda, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.

Dok tersebut tersedia di website kami - pada saat anda melakukan pendaftaran dan juga dapat di unduk melalui tautan dari halaman muka danasyariah.id atau melalui tautan berikut ini

https://www.danasyariah.id/termcondition

Sehingga jika kami menemukan adanya dana yang tidak dialokasikan ke proyek pendanaan melebihi batas 2(Dua) hari sejak dana masuk di virtual Account, maka System kami akan secara otomatis melakukan alokasi dana tersebut.

Berikut beberapa link dari media Online yang mendukung pernyataan Diatas

https://keuangan.kontan.co.id/news/pangkas-waktu-penempatan-dana-di-escrow-account-oleh-fintech-ojk-rilis-surat-edaran

https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180714150423-37-23546/ojk-fintech-dilarang-himpun-dana-masyarakat

Semoga Bermanfaat

CSO Dana Syariah

More News

Danasyariah Participates in the Signing of the WE Finance Code Support
Danasyariah Participates in the Signing of the WE Finance Code Support
Jakarta — PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) reaffirmed its commitment to empowering women entrepreneurs by actively participating in
Admin DSI
22 July 2025
Danasyariah Promotes Financial Independence for Retirees in Surabaya and Malang Through “Tenang Pensiun” Seminar
Danasyariah Promotes Financial Independence for Retirees in Surabaya and Malang Through “Tenang Pensiun” Seminar
Jakarta – PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) reaffirmed its commitment to promoting financial independence and productivity among reti
Admin DSI
11 July 2025
Danasyariah Supports Financial Literacy for Modern Mothers at “Ibu2Canggih” Moms Gathering
Danasyariah Supports Financial Literacy for Modern Mothers at “Ibu2Canggih” Moms Gathering
Jakarta — In commemoration of the 2025 National Family Day, the Ibu2Canggih community held an event titled “Moms Gathering: Spec
Admin DSI
01 July 2025
If you come across any fraud or misconduct claiming to represent Danasyariah, please report it immediately.