Dana Syariah Berapa Lama Dana Boleh Mengendap DI Rekening Penyelenggara
25
Jul

Berapa Lama Dana Boleh Mengendap DI Rekening Penyelenggara

Dear Para Pemberi Pembiayaan, Mungkin diantara anda ada yang bertanya, berapa lamakah penyelenggara fintech boleh menyimpan uang pemberi pendanaan pada rekening Escrow, Berikut sedikit gambarannya.

Walaupun pada NOMOR 77 /POJK.01/2016 tidak secara tegas dinyatakan batas waktu penyimpanan dana, tetapi dari arahan dan diskusi yang telah kami lakukan adalah adanya "aturan" tidak tertulis yang disepakati bahwa dana hanya boleh mengendap selama maximum 2 (dua) hari pada rekening kami. Setelah itu Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Nasabah atau dialokasikan ke proyek pendanaan.

Kami Di Dana Syariah sudah dengan tegas dalam syarat dan ketentuan keanggotaan pada Pasal 8 ayat 4 menyatakan sebagai berikut : 

Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana atau sejak dana dikembalikan kepada akun virtual anda, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.

Dok tersebut tersedia di website kami - pada saat anda melakukan pendaftaran dan juga dapat di unduk melalui tautan dari halaman muka danasyariah.id atau melalui tautan berikut ini

https://www.danasyariah.id/termcondition

Sehingga jika kami menemukan adanya dana yang tidak dialokasikan ke proyek pendanaan melebihi batas 2(Dua) hari sejak dana masuk di virtual Account, maka System kami akan secara otomatis melakukan alokasi dana tersebut.

Berikut beberapa link dari media Online yang mendukung pernyataan Diatas

https://keuangan.kontan.co.id/news/pangkas-waktu-penempatan-dana-di-escrow-account-oleh-fintech-ojk-rilis-surat-edaran

https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180714150423-37-23546/ojk-fintech-dilarang-himpun-dana-masyarakat

Semoga Bermanfaat

CSO Dana Syariah


Berita Lainnya

Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda

Dana Syariah Danasyariah Dukung Penyelenggaraan Musda II DPD Himperra DKI Jakarta
21
Apr

Danasyariah Dukung Penyelenggaraan Musda II DPD Himperra DKI Jakarta

Jakarta – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) DKI Jakarta sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 di Hotel RA Suites Simatupang, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/4/2024). Kegiata..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah dan BPRS PNM Mentari Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
14
Apr

Danasyariah dan BPRS PNM Mentari Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Jakarta, PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) PNM Mentari melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Jumat (11/4) di kantor Danasy..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
08
Apr

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Taqabbalallahu minna wa minkum, ja’alanallahu minal ‘aidin wal faizin.Dengan penuh kebahagiaan, kami dari Danasyariah mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh #TemanSyariah. Semoga bulan penuh berkah ini membawa kedamaian, ..

Lihat Selengkapnya >

Ingin tahu lebih detil?

Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami

Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp
Media Peliput Kami

Terdaftar :