Appstore IOS Google Play Android Huawei App Gallery HarmonyOS
Berapa Lama Dana Boleh Mengendap DI Rekening Penyelenggara

Berapa Lama Dana Boleh Mengendap DI Rekening Penyelenggara

Admin DSI
25 July 2019

Dear Para Pemberi Pembiayaan, Mungkin diantara anda ada yang bertanya, berapa lamakah penyelenggara fintech boleh menyimpan uang pemberi pendanaan pada rekening Escrow, Berikut sedikit gambarannya.

Walaupun pada NOMOR 77 /POJK.01/2016 tidak secara tegas dinyatakan batas waktu penyimpanan dana, tetapi dari arahan dan diskusi yang telah kami lakukan adalah adanya "aturan" tidak tertulis yang disepakati bahwa dana hanya boleh mengendap selama maximum 2 (dua) hari pada rekening kami. Setelah itu Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Nasabah atau dialokasikan ke proyek pendanaan.

Kami Di Dana Syariah sudah dengan tegas dalam syarat dan ketentuan keanggotaan pada Pasal 8 ayat 4 menyatakan sebagai berikut : 

Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana atau sejak dana dikembalikan kepada akun virtual anda, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.

Dok tersebut tersedia di website kami - pada saat anda melakukan pendaftaran dan juga dapat di unduk melalui tautan dari halaman muka danasyariah.id atau melalui tautan berikut ini

https://www.danasyariah.id/termcondition

Sehingga jika kami menemukan adanya dana yang tidak dialokasikan ke proyek pendanaan melebihi batas 2(Dua) hari sejak dana masuk di virtual Account, maka System kami akan secara otomatis melakukan alokasi dana tersebut.

Berikut beberapa link dari media Online yang mendukung pernyataan Diatas

https://keuangan.kontan.co.id/news/pangkas-waktu-penempatan-dana-di-escrow-account-oleh-fintech-ojk-rilis-surat-edaran

https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180714150423-37-23546/ojk-fintech-dilarang-himpun-dana-masyarakat

Semoga Bermanfaat

CSO Dana Syariah

Berita Lainya

Danasyariah Tampil Sebagai Panelis di IFN Indonesia Dialogues 2025
Danasyariah Tampil Sebagai Panelis di IFN Indonesia Dialogues 2025
Jakarta,  PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) menegaskan komitmennya ikut berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah
Admin DSI
27 May 2025
Danasyariah Meriahkan Reuni Akbar SMAN 52 Jakarta Angkatan 1997
Danasyariah Meriahkan Reuni Akbar SMAN 52 Jakarta Angkatan 1997
Jakarta – PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) turut meramaikan acara reuni akbar alumni SMAN 52 Jakarta angkatan 1997 yang bertajuk “ASTAGA 52
Admin DSI
27 May 2025
Danasyariah Meriahkan SYAFIF Goes to Palembang, Jadi Satu-satunya Fintech Syariah yang Berpartisipasi
Danasyariah Meriahkan SYAFIF Goes to Palembang, Jadi Satu-satunya Fintech Syariah yang Berpartisipasi
Jakarta - PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan syariah nasional denga
Admin DSI
27 May 2025
Jika Anda menemukan penipuan atau kecurangan mengatasnamakan Danasyariah.id segera laporkan