Dana Syariah New Normal Dan Inklusi Industri Fintech
01
Oct

New Normal Dan Inklusi Industri Fintech

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa tahun terakhir sering terdengar soal modus layanan financial technology ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat. Nampaknya sudah sangat diperlukan untuk membuat undang-undang mengatur masalah ini. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris mendukung gagasan adanya aturan untuk menindak lebih keras para penyelenggara ilegal tersebut. "Perlu supaya perlu melakukan tindakan lebih keras. Karena dengan dukungan teknologi mereka yang sudah ditindak dan di-banned (blokir) oleh Satgas [Waspada Investasi] bisa tetap hidup lagi," kata Riswinandi saat berbincang di Profit CNBC Indonesia, Jumat (1/10/2021). Dia mengatakan adanya undang-undang akan membantu pekerjaan Satgas Pengawas Investasi (SWI) Dengan begitu pekerjaan mereka memiliki aturan jelas dan masyarakat paham adanya aturan tersebut. Saat ini aturan tersebut masuk dalam undang-undang jasa keuangan yang sedang diproses. Menurutnya sudah ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan, untuk aturan yang bukan hanya terkait soal fintech. "Kita masukkan juga Omnibus undang-undang sektor jasa keuangan yang sedang diproses untuk masuk ke bagian itu untuk memperkuat industri," ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, CEO PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri menyebutkan industri membutuhkan aturan yang menimbulkan efek jera. Termasuk dengan ada mekanisme penindakan pidana akan sangat bagus. Menurutnya para fintek ilegal ini dapat mengganggu industri yang sehat dan merugikan masyarakat banyak. "Karena mungkin saat ini Pak Tongam dan kawan-kawan ini (Satgas Pengawas Investasi) tidak punya tools untuk memberikan penegasan adanya efek jera niatnya nakal dari awal," kata dia. Sementara itu salah satu pemain di industri, KoinWorks juga terus melakukan edukasi terkait masalah tersebut. Chief Financial Officer Koinworks, Mark Bruny menyebutkan pihaknya sangat aktif di media sosial dan juga memberi tahu konsumen jika terjadi sesuatu di dalam industri. "Kami sangat aktif di media sosial, Youtube. Kami tidak hanya mengedukasi konsumen soal produk namun juga memberikan warning megenai sesuatu yang terjadi di industri," jelasnya. Source : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211001131624-37-280694/wah-pinjol-ilegal-bakal-diberangus-via-omnibus-law-keuangan


Other News

Additional information that matches your search

Dana Syariah Danasyariah Supports the 2nd Regional Conference (Musda II) of Himperra DKI Jakarta
21
Apr

Danasyariah Supports the 2nd Regional Conference (Musda II) of Himperra DKI Jakarta

Jakarta – The Regional Board (DPD) of the Association of Settlement and Housing Developers (Himperra) DKI Jakarta successfully held its 2nd Regional Conference (Musda II) at RA Suites Simatupang Hotel, South Jakarta, on Wednesday (April 17..

Learn More >
Dana Syariah Danasyariah and BPRS PNM Mentari Officially Establish Strategic Partnership
14
Apr

Danasyariah and BPRS PNM Mentari Officially Establish Strategic Partnership

anasyariah and BPRS PNM Mentari Officially Establish Strategic Partnership Jakarta, PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah) has officially entered into a strategic partnership with PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) PNM Mentari through the ..

Learn More >
Dana Syariah Happy Eid al-Fitr 1446 H
08
Apr

Happy Eid al-Fitr 1446 H

Taqabbalallahu minna wa minkum, ja’alanallahu minal ‘aidin wal faizin.With great joy, we at Danasyariah wish a Happy Eid al-Fitr to all #TemanSyariah. May this blessed month bring peace, happiness, and prosperity to all of us.  We a..

Learn More >

Looking for more details?

Please contact us via WhatsApp or visit our office

Office Location and Directions WhatsApp
Our Official Media Partners

Registered and supervised by :