Dana Syariah New Normal Dan Inklusi Industri Fintech
01
Oct

New Normal Dan Inklusi Industri Fintech

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa tahun terakhir sering terdengar soal modus layanan financial technology ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat. Nampaknya sudah sangat diperlukan untuk membuat undang-undang mengatur masalah ini. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris mendukung gagasan adanya aturan untuk menindak lebih keras para penyelenggara ilegal tersebut. "Perlu supaya perlu melakukan tindakan lebih keras. Karena dengan dukungan teknologi mereka yang sudah ditindak dan di-banned (blokir) oleh Satgas [Waspada Investasi] bisa tetap hidup lagi," kata Riswinandi saat berbincang di Profit CNBC Indonesia, Jumat (1/10/2021). Dia mengatakan adanya undang-undang akan membantu pekerjaan Satgas Pengawas Investasi (SWI) Dengan begitu pekerjaan mereka memiliki aturan jelas dan masyarakat paham adanya aturan tersebut. Saat ini aturan tersebut masuk dalam undang-undang jasa keuangan yang sedang diproses. Menurutnya sudah ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan, untuk aturan yang bukan hanya terkait soal fintech. "Kita masukkan juga Omnibus undang-undang sektor jasa keuangan yang sedang diproses untuk masuk ke bagian itu untuk memperkuat industri," ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, CEO PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri menyebutkan industri membutuhkan aturan yang menimbulkan efek jera. Termasuk dengan ada mekanisme penindakan pidana akan sangat bagus. Menurutnya para fintek ilegal ini dapat mengganggu industri yang sehat dan merugikan masyarakat banyak. "Karena mungkin saat ini Pak Tongam dan kawan-kawan ini (Satgas Pengawas Investasi) tidak punya tools untuk memberikan penegasan adanya efek jera niatnya nakal dari awal," kata dia. Sementara itu salah satu pemain di industri, KoinWorks juga terus melakukan edukasi terkait masalah tersebut. Chief Financial Officer Koinworks, Mark Bruny menyebutkan pihaknya sangat aktif di media sosial dan juga memberi tahu konsumen jika terjadi sesuatu di dalam industri. "Kami sangat aktif di media sosial, Youtube. Kami tidak hanya mengedukasi konsumen soal produk namun juga memberikan warning megenai sesuatu yang terjadi di industri," jelasnya. Source : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211001131624-37-280694/wah-pinjol-ilegal-bakal-diberangus-via-omnibus-law-keuangan


Berita Lainnya

Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda

Dana Syariah Danasyariah Dukung Penyelenggaraan Musda II DPD Himperra DKI Jakarta
21
Apr

Danasyariah Dukung Penyelenggaraan Musda II DPD Himperra DKI Jakarta

Jakarta – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) DKI Jakarta sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 di Hotel RA Suites Simatupang, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/4/2024). Kegiata..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah dan BPRS PNM Mentari Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
14
Apr

Danasyariah dan BPRS PNM Mentari Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Jakarta, PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) PNM Mentari melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Jumat (11/4) di kantor Danasy..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
08
Apr

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Taqabbalallahu minna wa minkum, ja’alanallahu minal ‘aidin wal faizin.Dengan penuh kebahagiaan, kami dari Danasyariah mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh #TemanSyariah. Semoga bulan penuh berkah ini membawa kedamaian, ..

Lihat Selengkapnya >

Ingin tahu lebih detil?

Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami

Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp
Media Peliput Kami

Terdaftar :