Appstore IOS Google Play Android Huawei App Gallery HarmonyOS
New Normal Dan Inklusi Industri Fintech

New Normal Dan Inklusi Industri Fintech

Admin DSI
01 October 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa tahun terakhir sering terdengar soal modus layanan financial technology ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat. Nampaknya sudah sangat diperlukan untuk membuat undang-undang mengatur masalah ini. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris mendukung gagasan adanya aturan untuk menindak lebih keras para penyelenggara ilegal tersebut. "Perlu supaya perlu melakukan tindakan lebih keras. Karena dengan dukungan teknologi mereka yang sudah ditindak dan di-banned (blokir) oleh Satgas [Waspada Investasi] bisa tetap hidup lagi," kata Riswinandi saat berbincang di Profit CNBC Indonesia, Jumat (1/10/2021). Dia mengatakan adanya undang-undang akan membantu pekerjaan Satgas Pengawas Investasi (SWI) Dengan begitu pekerjaan mereka memiliki aturan jelas dan masyarakat paham adanya aturan tersebut. Saat ini aturan tersebut masuk dalam undang-undang jasa keuangan yang sedang diproses. Menurutnya sudah ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan, untuk aturan yang bukan hanya terkait soal fintech. "Kita masukkan juga Omnibus undang-undang sektor jasa keuangan yang sedang diproses untuk masuk ke bagian itu untuk memperkuat industri," ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, CEO PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri menyebutkan industri membutuhkan aturan yang menimbulkan efek jera. Termasuk dengan ada mekanisme penindakan pidana akan sangat bagus. Menurutnya para fintek ilegal ini dapat mengganggu industri yang sehat dan merugikan masyarakat banyak. "Karena mungkin saat ini Pak Tongam dan kawan-kawan ini (Satgas Pengawas Investasi) tidak punya tools untuk memberikan penegasan adanya efek jera niatnya nakal dari awal," kata dia. Sementara itu salah satu pemain di industri, KoinWorks juga terus melakukan edukasi terkait masalah tersebut. Chief Financial Officer Koinworks, Mark Bruny menyebutkan pihaknya sangat aktif di media sosial dan juga memberi tahu konsumen jika terjadi sesuatu di dalam industri. "Kami sangat aktif di media sosial, Youtube. Kami tidak hanya mengedukasi konsumen soal produk namun juga memberikan warning megenai sesuatu yang terjadi di industri," jelasnya. Source : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211001131624-37-280694/wah-pinjol-ilegal-bakal-diberangus-via-omnibus-law-keuangan

Berita Lainya

Danasyariah Ambil Bagian dalam Penandatanganan Dukungan WE Finance Code
Danasyariah Ambil Bagian dalam Penandatanganan Dukungan WE Finance Code
Jakarta, PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan wirausaha perempuan melalui partisipasi akti
Admin DSI
22 July 2025
Danasyariah Dorong Kemandirian Finansial Pensiunan di Surabaya dan Malang Lewat Seminar “Tenang Pensiun”
Danasyariah Dorong Kemandirian Finansial Pensiunan di Surabaya dan Malang Lewat Seminar “Tenang Pensiun”
Jakarta  – PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian dan produktivitas masya
Admin DSI
11 July 2025
Danasyariah Dukung Literasi Finansial Ibu Modern di Acara Moms Gathering “Ibu2Canggih”
Danasyariah Dukung Literasi Finansial Ibu Modern di Acara Moms Gathering “Ibu2Canggih”
Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2025, komunitas Ibu2Canggih menggelar acara bertajuk “Moms Gathering:
Admin DSI
01 July 2025
Jika Anda menemukan penipuan atau kecurangan mengatasnamakan Danasyariah.id segera laporkan