Lupa Kata Sandi

Belum punya akun ? Daftar di sini

Daftar Sebagai Pendana


Sudah punya akun ? Silahkan masuk

 Minimal 8 Karakter   Huruf Besar   Huruf Kecil   Karakter Angka   Karakter Spesial 
Klik disini untuk baca syarat dan ketentuan
Syarat & Ketentuan
Syarat dan Ketentuan.pdf

Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Daftar Sebagai Penerima Pendanaan


Sudah punya akun ? Silahkan masuk

 Minimal 8 Karakter   Huruf Besar   Huruf Kecil   Karakter Angka   Karakter Spesial 
Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku.
Syarat & Ketentuan
Syarat dan Ketentuan.pdf

Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

 


  • PENDANA
  • PENERIMA PENDANAAN


  • PENDANA
  • PENERIMA PENDANAAN

logo
  • BERIKAN PENDANAAN
    • PENGGALANGAN DANA SEDANG BERLANGSUNG
    • PENGGALANGAN DANA TERPENUHI
    • PENGGALANGAN DANA SELESAI
  • AJUKAN PEMBIAYAAN
    • DANA KONSTRUKSI
    • DANA RUMAH
    • DANA MATERIAL
    • DANA MEMBANGUN & RENOVASI
  • TATA CARA
    • MENJADI PENDANA
    • MENJADI PENERIMA PENDANAAN
    • MEKANISME & LAYANAN PENGADUAN PENGGUNA
  • TENTANG KAMI
    • BERITA
    • TIM KAMI
  • BLOG
  • Masuk
  • Daftar
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

BERITA

Informasi terbaru dari Dana Syariah Indonesia

blog
13
Apr

Danasyariah Ungkap Cara Pilih Developer Properti Kecil yang Terpercaya

Admin

PT Dana Syariah Indonesia salah satu Platform teknologi finansial Peer to Peer  lending syariah pada proyek properti mengungkap bahwa properti kecil yang bisa meraup kepercayaan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tren meningkatnya pemb..

Lihat Selengkapnya >
blog
13
Apr

Prospek Properti 2021 Cerah, Danasyariah Bidik Penyaluran Rp2 Triliun

Admin

Wabah pandemi corona telah menekan banyak sektor perekonomian, termasuk sektor properti. Tidak dapat dihindari seluruh bagian dari pasar properti, baik residensial, perkantoran, ritel dan industri menjadi terpukul di tahun 2020 ini sebagai dampak dar..

Lihat Selengkapnya >
blog
21
Jan

Mengenal Akad Murabahah #KajianDanaSyariah

Admin

"Akad murabahah itu apa sih?" "Memang terjamin bebas riba, ya?" "Mekanismenya gimana?" Ingin tahu jawabannya? Yuk, kupas tuntas seputar akad murabahah, terutama yang digunakan di @DanaSyariah Bersama Ust. Muhammad Yusuf Helmy (Ketua Dewan Pengawa..

Lihat Selengkapnya >
blog
20
Jan

Kilas Balik Dana Syariah 2020 - Terima Kasih #TemanSyariah

Admin

Kita tahu, 2020 adalah tahun yang berat untuk kita semua. Namun, apresiasi tertinggi kami berikan pada seluruh #TemanSyariah yang telah berhasil melalui tahun ini dengan luar biasa.   Alhamdulillah TKB Dana Syariah per Desember 2020 mencapai ..

Lihat Selengkapnya >
blog
20
Jan

Meraih Pengharagaan Fintech Syariah Ter Inovatif - Anugrah Syariah Republika 2020

Admin

Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan #TemanSyariah semua, Dana Syariah berhasil meraih penghargaan Fintech Syariah Ter-Inovatif di Anugerah Syariah Republika 2020.   Penghargaan ini Kemi dedikasikan teruntuk #TemanSyariah yang senantiasa men..

Lihat Selengkapnya >
blog
18
Nov

Generasi Sandwich dan Jurus Jitu Keuangan Syariah #SharingTime

Admin

“Sebenernya generasi sandwich itu apa sih?” “Kenapa seseorang bisa dijuluki demikian?” “Gimana ya caranya terbebas dari jebakan generasi sandwich?” Penasaran dengan jawabannya? Yuk, kupas tuntas seputar generasi s..

Lihat Selengkapnya >
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ...
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • ...
  • 23
  • 24
  • ›

Ingin tahu lebih detil?

Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami

Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp
Media Peliput Kami
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand
brand

Terdaftar dan Diawasi oleh :

blog

PERHATIAN :

    1. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pendanaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
    2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pendanaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
    3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
    4. Pemberi Pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pembiayaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
    5. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat imbal hasil dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
    6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
    7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pendanaan atau Penerima Pembiayaan.
    8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pendanaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pembiayaan.
    9. Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    10. Jika anda menghubungi dan atau dihubungi oleh nomor telepon/Whatsapp dan atau akun media sosial diluar nomor telepon/Whatsapp dan atau akun media sosial resmi milik PT. Dana Syariah Indonesia, maka segala resiko akan menjadi tanggung jawab anda dan PT. Dana Syariah Indonesia akan terlepas dari segala tanggung jawab dari akibat yang ditimbukan dari adanya komunikasi/interaksi/ chat tersebut. PT. Dana Syariah Indonesia tidak mempunyai/menunjuk atau bekerjasama dengan pihak manapun untuk menggunakan selain nomor telepon / Whatsapp dan atau akun media sosial resmi milik PT. Dana Syariah Indonesia yang terdapat pada situs ini untuk menghubungi anda.

Danasyariah.id merupakan Fintech Peer to Peer Financing berbasis Syariah di Indonesia yang telah berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain diawasi oleh OJK, Danasyariah.id juga memiliki Dewan Pengawas Syariah yang di rekomendasikan langsung oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 (DSN-MUI).

Danasyariah.id memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan aset dan dananya dengan prinsip Syariah dan Aman. Segera tingkatkan & produktifkan dana Anda Bersama Danasayriah.id dan menciptakan pemberdayaan ekonomi ummat. 

Change Yourself. Change Your Future. #AyoHijrahFinansial

Temukan Kami di Channel Resmi Kami :

Instagram
Youtube
Facebook
Download Danasyariah.id Mobile Apps
download mobile googleplay download mobile app store
Berkenaan dengan proses
review Mobile Apps oleh Google.
Untuk mendownload aplikasi.
Silahkan klik :

DOWNLOAD


  • PT. DANA SYARIAH INDONESIA
  • District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit J, JL. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190

  • Call Customer Care: (021) 5050 7969
  • Email: cso@danasyariah.id
  • Whatsapp Business: 628111238022

  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privacy
  • Kebijakan Cookie

fintech syariah Indonesia FSI afpi AFPI

logo_danasyariah

© 2023 PT. Dana Syariah Indonesia