Tim Kami
Berpengalaman lebih dari 11 Tahun di bidang Properti, Teknologi
dan Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI.
Silahkan lengkapi data untuk melanjutkan.
Silahkan lengkapi data untuk melanjutkan.
Silahkan lengkapi data untuk melanjutkan.
Silahkan lengkapi data untuk melanjutkan.
Perjanjian Keanggotaan Dana Syariah
Perjanjian ini (“Perjanjian”) berlaku antara:
(1). PT. Dana Syariah Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan alamat kantor Pusat di Distrik 8, SCBD. Prosperity Tower Lt 12 J. Jl. Jend Sudirman 52-53, Jakarta 12190, Indonesia sebagai penyedia perusahaan Peer to peer financing dan lending dengan portal Danasyariah.id (“Portal”) (dalam kapasitas tersebut selanjutnya disebut sebagai “Dana Syariah”, “Kami”, “kami”); dan
(2) Anda sebagai anggota portal Dana Syariah (selanjutnya disebut sebagai “user” atau “Anggota” atau “Anda”).
1. Keberlakuan
Perjanjian ini berlaku dan mengikat seluruh anggota/user Dana Syariah termasuk anda. Dengan mendaftar dan atau menggunakan user/keanggotaan pada portal Dana Syariah, Anda Setuju untuk mengikuti dan mematuhi semua pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Bacalah dengan seksama seluruh pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Anda juga setuju untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ada pada dokumen sebagai berikut:
1. Sanggahan (Disclaimer)
2. Kebijakan Privasi (Privasi Policy)
3. Term of Use atau Term and Condition
Bacalah dengan seksama semua ketentuan-ketentuan yang mungkin akan mempengaruhi anda. Kami sewaktu-waktu dapat merubah syarat, ketentuan dan pasal-pasal yang ada pada dokumen tersebut diatas tanpa memberitahukannya terlebih dahulu kepada anda dan perubahan tersebut akan mulai berlaku sejak perubahan tersebut dimuat pada portal DanaSyariah. Jika perubahan tersebut mengakibatkan berkurangnya hak anda dan atau menyebabkan bertambahnya kewajiban anda, maka anda mempunyai waktu 30 hari sejak perubahan tersebut dimuat untuk menyampaikan nota keberatan dengan memuat keberatan anda dengan menggunakan form pada halaman kontak kami.
2. Syarat Keanggotaan
2.1. Yang dapat menjadi anggota Dana Syariah adalah:
a) Individu warga negara Indonesia berumur 17 tahun atau lebih dan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Republik Indonesia yang masih berlaku;
b) Badan hukum yang didirikan di Indonesia; atau
c) Warga negara atau badan hukum asing yang mempunyai ijin tinggal resmi dan masih berlaku dan telah mendapat persetujuan khusus dari Dana Syariah.
2.2. Anda memberikan pernyataan dan memberikan jaminan bahwa anda memenuhi salah satu dari syarat pada paragraf 2.1 diatas.
2.3. Apabila anda tidak lagi memenuhi syarat di atas, anda harus segera memberitahukan kepada Kami, dan keanggotaan anda akan Kami tangguhkan sampai anda kembali memenuhi syarat.
2.4. Anda hanya boleh memiliki satu akun di Dana Syariah. Anda tidak boleh membuat akun baru di Dana Syariah dengan alamat email lain atau identitas lainnya.
2.5. Anda dengan kami saling mengikatkan diri dalam perjanjian wakalah bil ujroh untuk pemberi pendanaan, akad sesuai dengan jenis pembiayaan yang diterima untuk penerima pembiayaan.
3. Pengikatan perjanjian
3.1. Anda akan terikat dengan perjanjian “pemberi pendanaan” bagi pemberi pendanaan (investor) pada saat anda “mencentang/klik” pada “saya setuju dengan syarat dan Ketentuan / agree with term and condition” dalam form pendaftaran.
3.2. Perjanjian tersebut tidak memerlukan tandatangan basah dan secara hukum telah mengikat kedua belah pihak, perjanjian yang dimaksud bisa sudah ditandatangani secara digital (oleh perusahaan penyedia tanda tangan digital yang terdaftar di OJK) dan atau ditandatangani oleh pejabat berwenang kami. Anda dapat mencetak perjanjian tersebut melalui halaman dashboard dengan mengklik tombol “akad” kemudian mengunduh dan atau mencetaknya, atau dapat meminta kami untuk mengirimkannya melalui alamat email.
3.3. Dalam hal anda ingin mendapatkan perjanjian dalam bentuk hardcopy “kertas” dan ber-materai maka biaya cetak, biaya materai dan biaya pengiriman akan dibebankan kepada anda. Biaya-biaya tersebut akan dipotong dari imbal hasil bulanan anda.
3.4. Dalam hal anda ingin perjanjian ditandatangani secara digital maka anda akan didaftarkan di perusahaan penyedia jasa digital tandatangan rekanan kami (digisign) dan dikenakan biaya verifikasi/registrasi dan biaya tanda tangan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan rekanan tersebut.
4. Hubungan Kami Dengan Anda
4.1. Dana Syariah menyediakan Portal dan aplikasi mobile danasyariah (android /IOS) untuk memberikan akses bagi seluruh anggota kami termasuk anda untuk:
a) Mengajukan Pembiayaan dan melakukan penggalangan dana dari anggota kami berbasis penyertaan modal (crowdfunding) maupun pinjaman (peer to peer lending); atau
b) Memberikan Pendanaan dengan melakukan penyertaan modal atau memberikan pinjaman pada masa penggalangan dana yang dilakukan anggota kami.
c) Sebagai Marketing (Referral), dimana user danasyariah berperan sebagai “referral/agen” yang membawa/memperkenalkan pemilik dana kepada dana syariah, syarat dan ketentuan diatur tersendiri.
d) Mitra bisnis, dimana anda menjadi mitra bisnis strategis dana syariah untuk baik dalam rangka penggalangan dana (sebagai Pemilik Dana) maupun untuk mengerjakan proyek-proyek dana syariah (sebagai pelaksana), syarat dan ketentuan diatur dalam perjanjian tersendiri
4.2 Dana Syariah tidak memberikan rekomendasi apapun kepada setiap anggotanya.
4.3 Anggota setuju bahwa setiap materi penggalangan dana yang ditayangkan pada portal https://www.danasyariah.id adalah informasi belaka dan bukan merupakan penawaran kepada anda untuk menjual, membeli atau memperikan pendanaan. Lebih lanjut lagi, Anggota dengan ini menyatakan bahwa Anggota sendirilah yang meminta informasi terkait kampanye penggalangan dana yang terdapat di Portal dari Dana Syariah, dan Dana Syariah maupun pihak lainnya tidak pernah menawarkan partisipasi pada kampanye penggalangan dana yang ditayangkan di Portal Dana Syariah kepada Anggota.
4.4 Para Pihak setuju bahwa tempat pelaksanaan dari Perjanjian ini adalah di Jakarta, Indonesia.
5. Akses
5.1. Anda dapat mengakses Portal https://www.danasyariah.id secara penuh menggunakan username dan password yang anda buat sendiri. Selama username dan password tersebut digunakan maka kami dapat berasumsi bahwa anda adalah pihak yang mengakses Portal DanaSyariah.id menggunakan username dan password tersebut.
5.2. Anda tidak diperbolehkan memberikan username dan password anda kepada pihak lain. Apabila anda melanggar ketentuan ini maka anda bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan dan segala resiko yang mungkin terjadi yang dilakukan pihak lain selama menggunakan username dan password anda.
6. Informasi, Materi dan Kerahasiaan
6.1. Anda harus melengkapi profil anda sebelum kami melakukan verifikasi atas akun anda. Anda dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen terkait identitas atau profil anda yang anda berikan kepada kami adalah akurat, benar dan tidak menyesatkan.
6.2. Anda bertanggung jawab atas seluruh materi yang anda siapkan atau berikan melalui Portal.
6.3. Setiap materi yang anda siapkan atau berikan melalui Portal pada pokoknya haruslah benar dan tidak menyesatkan.
6.4. Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, khususnya Pasal 5.5 di bawah ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan informasi dan dokumen terkait identitas dan profil Anda, serta transaksi yang Anda lakukan di Dana Syariah kepada pihak manapun.
6.5. Anda dengan ini memberikan otorisasi kepada Dana Syariah untuk menampilkan atau mengungkapkan informasi terkait profil atau identitas anda maupun transaksi penyertaan modal, pemberian pinjaman, atau penggalangan dana di Dana Syariah kepada pihak yang dianggap perlu oleh Dana Syariah, termasuk namun tidak terbatas kepada:
(a) Afliliasi dari Dana Syariah;
(b) Direktur, Komisaris, atau Karyawan Dana Syariah;
(c) Penyedia jasa penunjang atas aktifitas usaha Dana Syariah, termasuk penyedia Bank, payment gateway, penyedia sistem analisis psychometric, konsultan atau penyedia jasa penilaian kelayakan usaha dan kredit, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan teknis dan konsultan pajak yang ditunjuk Dana Syariah untuk memberikan jasa penunjang yang relevan; dan
(d) Pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pendanaan Penyertaan Modal
7.1. Dalam melakukan Pendataan penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang terdapat di Portal Dana Syariah, anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
7.2. Kecuali diperjanjian lain dengan Dana Syariah, Anda setuju bahwa pendanaan anda akan dipegang dan diimplementasikan oleh kustodian yang ditunjuk oleh Dana Syariah, berdasarkan perjanjian kustodian dan Pendanaan yang anda, Dana Syariah dan kustodian terkait tandatangani. Dana Syariah sendiri dapat bertindak sebagai kustodian.
7.3. Dana Syariah atau Direksi, Komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta melakukan Pendanaan penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang ada di Portal Dana Syariah. Dalam hal tersebut, Direksi, Komisaris, atau karyawan terkait harus mengungkapkan jati dirinya sebagai pemberi pendanaan (pemilik dana) pada kampanye penggalangan dana terkait dan tidak boleh melakukan Pendanaan secara tertutup.
7.4. Direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat juga melakukan kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal melalui Dana Syariah. Dalam hal demikian, Dana Syariah akan memberikan informasi bahwa kampanye penggalangan dana tersebut dilakukan oleh pihak yang terkait dengan Dana Syariah.
7.5. Dalam hal perusahaan dimana satu atau lebih pemegang saham dan atau direksi, komisaris atau karyawan dari perusahaan tersebut melakukan kompanye penggalangan dana, maka perusahaan tersebut akan diperlakukan sebagai user/anggota biasa dari Dana Syariah tanpa ada hak atau perlakuan istimewa.
8. Pemberian Pinjaman, Sangkalan Resiko (Desclaimer Resiko)
8.1. Dalam melakukan pemberian pinjaman pada kampanye penggalangan dana berbasis pinjaman yang terdapat di Portal Dana Syariah, anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
8.2. Direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta memberikan pinjaman pada kampanye penggalangan dana berbasis pinjaman yang ada di Portal Dana Syariah.
8.3. Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan jati diri peminjam maupun pemberi pinjaman kepada pihak ketiga.
8.4. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak seusai dengan jenis akad yang disepakati.
8.5. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
8.6. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau didalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
8.7. Pemberi Pendanaan (pemilik dana) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pendanaan “crowd funding” dan atau pendanaan/pembiayaan berbasis teknologi, disarankan untuk tidak menggunakan layanan yang kami tawarkan ini.
7.8. Penerima pendanaan (borrower) harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan yang diterima.
8.9. Setiap kecurangan yang dilakukan oleh semua pihak akan tercatat secara digital didunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas melalui media social.
8.10. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pendanaan atau Penerima Pendanaan.
8.11. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pendanaan maupun Penerima Pendanaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan.
8.12. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
9. Akun Virtual Pendanaan dan Imbal Hasil
9.1. Anda akan mempunyai (dibuatkan/didaftarkan) akun virtual Pendanaan di Dana Syariah yang dapat digunakan untuk menampung dana atau deposit yang telah anda lakukan serta untuk menampung seluruh pendapatan yang Dana Syariah atau kustodian terima terkait dengan penyertaan modal atau pemberian pinjaman yang anda lakukan.
9.2. Anda dapat melakukan deposit pada akun virtual Pendanaan anda di Dana Syariah melalui laman pembayaran (Payment Gateway) yang terdapat di Portal Dana Syariah atau deposit melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kasir atau melalui saluran pembayaran lainnya. Dana Syariah akan meningkatkan saldo akun virtual Pendanaan anda segera setelah anda berhasil melakukan deposit dan setelah kami melakukan verifikasi, sebesar dana yang anda deposit.
9.3. Dana Syariah akan memastikan bahwa kustodian yang ditunjuk Dana Syariah akan, menempatkan seluruh pendapatan (baik dalam bentuk dividen, hasil penjualan saham, atau pendapatan lainnya) yang Dana Syariah atau kustodian terima terkait penyertaan modal yang anda lakukan, ke akun virtual Pendanaan anda.
9.4. Dana Syariah akan memastikan bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan peminjam terkait pinjaman yang Anda danai akan ditempatkan ke akun virtual Pendanaan anda. Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.
9.5. Anda dapat mencairkan seluruh dana yang terdapat pada akun virtual Pendanaan selama masa pendanaan atau pada akhir masa periode pembiayaan setelah dikurangi biaya untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening bank anda. Kami akan melakukan usaha terbaik kami agar proses pengiriman dana dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja sejak anda mengajukan permohonan pencairan dana. Dana yang dicairkan dari akun virtual Pendanaan akan kami transfer ke rekening bank anda yang terdaftar pada profil anda pada bagian informasi Bank. Nama pemilik rekening harus sama dengan nama pada Kartu identitas anda yang ada pada kami. Kesalahan pada Nomor dan atau Nama pemilik rekening bank menjadi tanggung jawab pemilik akun. Nama dan nomor rekening bank tidak dapat dirubah kecuali dengan persetujuan dan sudah diverifikasi oleh Dana Syariah.
9.6. Pemilik dana menyatakan bahwa seluruh dana yang digunakan untuk pendanaan pada proyek dana Syariah tidak berasal dari kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah dan kegiatan usaha yang dilarang dan bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil kegiatan yang terkait dengan tindakan terorisme (TPPT), hasil dari Korupsi, Penipuan, Prostitusi, penjualan obat-obat psikotrapis (narkotik dan jenis obat terlarang lainnya). Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa dana berasal dari satu atau lebih kegiatas diatas, maka Dana Syariah dianggap telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan kapasitasnya sebagai penyelenggara fintech lending dan menyatakan bahwa pemilik dana sepenuhnya bertanggung jawab atas sumber dana pendanaan yang dimilikinya. Kemudian Dana Syariah akan memberikan informasi dan data kepada penegak hukum jika diperlukan.
9.7. Perhitungan imbal hasil dan pokok akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Besarnya imbal hasil kami hitung berdasarkan imbal hasil yang ditawarkan oleh setiap proyek pendanaan dikalikan jumlah penyertaan dana anda pada proyek tersebut. Besarnya imbal hasil kami konversikan kedalam Presentasi imbal hasil pertahun (pa). Imbal hasil dihitung dari dana yang dialokasikan/disertakan dalam proyek pendanaan, sedangkan dana yang tidak dialokasikan tidak akan dihitung pada proyek pendanaan tidak akan dihitung imbal hasilnya.
b) Dalam hal anda menarik sebagian atau seluruh dana dari proyek tersebut, maka imbal hasil pada periode setelah penarikan dana akan dihitung berdasarkan sisa dana yang terdapat pada proyek pendanaan tersebut pada tanggal perhitungan imbal hasil dilakukan.
c) Imbal Hasil Masa Penggalangan Dana: dihitung proporsional dengan hitungan sebagai berikut: (((1%/30) * jumlah hari sejak dana dialokasikan ke proyek pendanaan hingga masa akhir penggalangan dana) * jumlah dana pada proyek tersebut)
d) Imbal hasil Bulanan dan pengembalian pokok : adalah sebesar setara 1% perbulan (1% terdiri dari pokok pendanaan dan imbal hasil dengan proporsi yang diitentukan sesuai kebijakan perusahaan) * jumlah pendanaan pada proyek pendanaan yang diikuti, Imbal hasil ke 1 adalah imbal hasil masa penggalangan dana + imbal hasil bulan ke 1. Pemberi pendanaan (pemilik dana) yang berhak atas imbal hasil adalah pemberi pendanaan (pemilik dana) yang terdaftar sebagai Pemberi pendanaan pada tanggal jatuh tempo perhitungan imbal hasil proyek yang bersangkutan. Jika pemberi pendanaan (pemilik dana) melakukan penarikan pendanaan (dana) sebelum masa perhitungan imbal hasil, maka pemberi pendanaan (pemilik dana) tersebut tidak berhak terhadap imbal hasil pada periode tersebut. Dalam hal Presentasi imbal hasil pertahun kurang dari 12%, maka imbal hasil bulanan akan menggunakan salah satu formula perhitungan sebagai berikut *):
- Imbal hasil bulanan = ((Imbal hasil pertahun – 3)/12)* jumlah pandanaan pada proyek yg diikuti (3% akan dibayarkan pada akhir periode pembiayaan)
- Imbal hasil bulanan = (imbal hasil pertahun/12) * jumlah pandanaan pada proyek yg diikuti.
*) diberlakukan berbeda untuk setiap proyek – lihat keterangan lengkap pada masing2 proyek.
e)
Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Silahkan masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi And disini.
Silahkan mendaftar sebagai penerima pendanaan PT. Dana Syariah Indonesia disini.
Pribadi dan Rahasia
Hak cipta dipegang oleh PT Dana Syariah Indonesia
Syarat dan Ketentuan
KEANGGOTAAN DANA SYARIAH
ANTARA ANDA
sebagai Penerima Dana
dan
PT. Dana Syariah Indonesia
Syarat & Ketentuan
PT. Dana Syariah Indonesia
LATAR BELAKANG
Danasyariah.id adalah Platform Layanan Peer to Peer (P2P) Financing (Pemberian Pembiayaan) yang berbasis teknologi informasi yang dibuat dan dioperasikan oleh PT Dana Syariah Indonesia, sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan.
PERSYARATAN
1. Untuk menggunakan Platform ini, pengguna wajib membuka akun yang disediakan oleh Danasyariah.id
2. Pengguna Platform yang berminat menjadi Pemberi Pembiayaan adalah perseorangan dan wajib berusia 21 tahun ke atas atau sudah menikah yang dibuktikan dengan KTP.
3. Pengguna Platform yang berminat mendapatkan pembiayaan sebagai penerima pembiayaan adalah Badan usaha atau Perorangan yang telah memiliki ijin lengkap usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Uang yang dipergunakan untuk pemberian Pembiayaan bukan berasal dari hasil tindak kejahatan/pelanggaran hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pengajuan permohonan pembiayaan pertama yang dapat difasilitasi melalui Danasyariah.id maksimum adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) atau sesuai hasil perhitungan/analisa kebutuhan pembiayaan oleh Danasyariah.id, hal ini sesuai dengan ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
6. Pengguna Platform wajib menyalurkan dana untuk pemberian pembiayaannya melalui rekening (virtual account) yang disediakan oleh Danasyariah.id.
7. Menggunakan Platform untuk kegiatan yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Platform.
9. Pengguna akan dikenakan biaya perpajakan yang timbul sebagai akibat dari penggunaan Platform ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Danasyariah.id akan melakukan analisis risiko dan bisnis atas pengajuan pembiayaan oleh calon penerima pembiayaan. Kategori risiko yang dapat diterima minimal scoring yang masuk kategori BBB berdasarkan Analisa.
11.Pengguna bersedia memberikan kuasa kepada Danasyariah.id untuk menandatangani seluruh formulir aplikasi, dokumen, korespondensi, dan hal-hal lain yang diperlukan dengan Penerima Pembiayaan dan/atau pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Layanan
TATA CARA PENGGUNAAN DANASYARIAH.ID
1. Melakukan pendaftaran Akun pada website/aplikasi Danasyariah.id.
2. Memberikan data yang akurat, dan tidak menyesatkan, serta memperbarui informasi jika terdapat perubahan data pribadi.
3. Melakukan aktivasi akun melalui email dan pin aktivasi yang diterima oleh nomor telepon yang terdaftar. Mengisi form kelengkapan dokumen termasuk upload KTP/Passpor, NPWP, dan dokumen identitas lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh Danasyariah.id
4. Pengguna menjaga kerahasiaan keamanan password dan ID akunnya yang didaftarkan pada Platform ini.
5. Pengguna bertanggung jawab atas segala informasi yang diberikan kepada Danasyariah.id.
6. Pemberi Pembiayaan dapat memilih pembiayaan yang dikehendaki secara langsung melalui dashboard pengguna pada Platform Danasyariah.id.
7. Pengguna dapat mulai mengajukan permohonan pembiayaan disertai dokumen pendukung usaha pengguna yang diajukan. Pengguna setuju untuk mengikuti ketentuan dan proses yang harus dijalankan dalam rangka memperoleh pembiayaan melalui platform. Apabila dana pembiayaan yang terkumpul sebesar minimal 50% maka Pengguna berkomitmen untuk tetap menarik dan menggunakan dana pembiayaan melalui Danasyariah.id.
8. Pengguna bertanggung jawab atas penggunaan serta segala tindakan yang dilakukan melalui akun pengguna.
9. Pengguna menyetujui seluruh perjanjian atau ketentuan yang disediakan Danasyariah.id secara online.
10. Menggunakan Platform dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Tidak memposting konten-konten yang berbahaya, mengancam, memfitnah, melanggar hukum, menghina, mengadu domba, menghasut, melecehkan, vulgar, cabul, mengandung unsur penipuan, menyerang privasi atau hak publisitas, kebencian, diskriminasi suku, ras, dan agama.
PELAYANAN DANASYARIAH.ID
1. Danasyariah.id menyediakan layanan call centre.
2. Danasyariah.id menyediakan forum Answer Question (FAQ).
3. Memberikan notifikasi terkait dengan Layanan dan/atau Platform, apabila diperlukan.
4. Danasyariah.id memberikan informasi, melakukan risk scooring dan mengadministrasikan pembiayaan yang dilakukan melalui Platform Danasyariah.id .
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN INDENTIFIKASI
1. Danasyariah.id berkomitmen penuh untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK dan peraturan lainnya yang berlaku yang mengatur mengenai FinTech Lending.
2. Danasyariah.id akan senantiasa berupaya untuk memberikan Layanan dan keamanan Platform untuk kepentingan Pengguna. Namun jika terjadi hal-hal di luar kontrol Danasyariah.id antara lain kejahatan cyber, server bermasalah, atau malware, Pengguna mengakui dan setuju untuk melepaskan dan membebaskan Danasyariah.id dari tanggung jawab atas gangguan tersebut. Danasyariah.id senantiasa menjaga keamanan informasi pribadi Pengguna dan akan memperbaiki setiap gangguan yang menyerang Platform. Terkait dengan perbaikan gangguan, Pengguna mengakui dan setuju untuk melepaskan serta membebaskan Danasyariah.id dari segala bentuk kerugian yang dialami oleh Pengguna sehubungan dengan proses perbaikan tersebut.
3. Pengguna memberikan Danasyariah.id izin untuk menggunakan material dan informasi yang didaftarkan dan dikirimkan kepada kami melalui Platform termasuk pertanyaan, review, komentar, dan saran. Pengguna juga memberikan kami hak untuk menampilkan nama atau username saudara terkait dengan review, komentar, atau saran.
4. Pengguna tidak akan memberikan alamat email yang salah/palsu serta menggunakan nama dan data/informasi orang lain.
5. Pengguna memberikan persetujuan dan mengizinkan Danasyariah.id untuk menggunakan segala infromasi yang Pengguna berikan termasuk informasi pribadi untuk pengiriman informasi dan promosi email kepada Pengguna. Persetujuan saudara terkait hal ini juga memuat persetujuan terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai control spam yaitu penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya, jika ada dan berlaku diwilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
LISENSI PLATFORM
Saat ini kegiatan usaha Danasyariah.id telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBERIAN KUASA
Pengguna setuju memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Danasyariah.id untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk berkomunikasi dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan;
2. Menerima pengembalian pokok pembiayaan beserta bagi hasil dari Penerima Pembiayaan melalui escrow account/rekening penampungan atas nama Danasyariah.id;
3. Melakukan negosiasi dengan penerima Pembiayaan atau pihak ketiga terkait dengan Pembiayaan/pelunasan Pembiayaan.
PEMUTUSAN KONTRAK
1. Pemutusan Kontrak oleh Danasyariah.id dapat secara mandiri atau atas diskresinya untuk memutuskan kontrak dengan Pengguna dikarenakan telah terjadi wanprestasi atau pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Danasyariah.id atau pemutusan kontrak ini dapat juga terjadi atas permintaan penegak hukum karena alasan apapun sehubungan dengan penegakan hukum yang berlaku. Pemutusan kontrak oleh Danasyariah.id dilakukan dengan cara Pengguna tidak lagi dapat mengakses akun, tidak dapat menggunakan Layanan dan/atau Platform Danasyariah.id.
2. Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Pengguna dapat memutuskan kontrak dengan Danasyariah.id dengan cara memberikan notifikasi tertulis kepada kami dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Selanjutnya Danasyariah.id akan menonaktifkan akun Pengguna.
3. Pengguna sepakat bahwa pemutusan kontrak ini tidak memerlukan persetujuan atau keputusan dari Hakim/Pengadilan sebgaimana dimaksud Pasal 1266 KUHPerdata.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
Syarat dan Ketentuan penggunaan Platform dan Layanan tunduk, diatur, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala bentuk sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
GANTI RUGI
Pengguna mengakui dan menyetujui untuk melepaskan, dan membebaskan Perusahaan, afiliasinya, pemegang sahamnya, direksi, dewan komisaris, karyawan, subkontraktor, agen, vendor dari dan atas segala bentuk tuntutan, gugatan, klaim, kerugian, ganti rugi, biaya konsultan hukum, yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan yang dilakukan oleh Pengguna.
AMANDEMEN
Danasyariah.id akan senantiasa mengkaji kecukupan Syarat dan Ketentuan ini. Danasyariah.id berhak untuk melakukan perubahan (amandemen) atas Syarat dan Ketentuan ini setiap saat. Setiap perubahan yang kami buat akan dimuat dalam Platform.
MATA UANG
Mata uang yang dipergunakan untuk transaksi menggunakan Layanan Platform ini adalah Rupiah.
BAHASA
Bahasa yang dipergunakan dalam Layanan dan/atau Platform ini adalah Bahasa Indonesia, namun Danasyariah.id akan menyediakan versi Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan terjemahan/arti maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.
DEMIKIANLAH PERJANJIAN KEANGGOTAAN INI DISETUJUI OLEH DAN MENGIKAT ANDA SEBAGAI ANGGOTA DAN DANA SYARIAH SECARA ELEKTRONIK TANPA MEMERLUKAN TANDATANGAN BASAH DARI ANDA SEBAGAI ANGGOTA MAUPUN DARI DANA SYARIAH.
Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Silahkan lengkapi data untuk melanjutkan.
Silahkan lengkapi data untuk melanjutkan.
TENTANG KAMI
Sekilas Pandang tentang Dana Syariah Indonesia
Danasyariah.id memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan asset dan dananya dengan prinsip Syariah dan Aman dari imbal hasil aktivitas jual – beli Properti. Proyek yang di danai adalah proyek yang sudah lolos verifikasi oleh Tim Danasyariah.id dengan beberapa sayarat salah satu diantaranya adalah sudah ada pemesan atau bahkan pembelinya.
Danasyariah.id selaku applikator dan mediator mewakili pemilik dana melakukan kajian yang komprehensif dengan menggunakan prinsip kehati-hatian terhadap bisnis atau proyek pada perusahaan atau perorangan yang akan diberikan pendanaan oleh pemilik dana melalui mekanisme crowdfunding.
Aspek yang dinilai adalah aspek bisnis dan aspek Syariah, Aspek bisnis dilakukan dengan beberapa layer: first option & second opation. Meliputi Analisa risiko atas kelayakan bisnis, kredit skoring, asset agunan, dan kesanggupan bayar. Aspek Syariah Danasyariah.id diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah merujuk pada Fatwa DSN MUI dan peraturan mengenai akad yang digunakan.
Kami juga menyediakan layanan untuk membantu penghitungan zakat dan penyalurannya, sehingga member DanaSyariah lebih mudah dalam menjalankan kewajiban Zakatnya.
Kembali kita mengingatkan kepada tujuan sebenarnya dari semua aktifitas dan jerih payah kita ini , bahwa ini semua kita lakukan Bersama hanya demi mencari Keridhoan Allah SWT dan Kebahagiaan Dunia Akhirat.
Mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai syariat Islam, agar bisa diperoleh rezeki yang halal dan barokah demi kesejahteraan dunia akhirat
Menjadi wadah dan pusat kegiatan ekonomi syariah yang bisa mempermudah masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai syariat Islam
Berpengalaman lebih dari 11 Tahun di bidang Properti, Teknologi
dan Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI.
Founder & President Director
20 tahun lebih pengalaman managerial (CEO/ direktur) di berbagai perusahaan. Penerima penghargaan 2nd best entrepreneur tahun 2006 dan 2007 pada ajang 50 entrepreneur terbaik nasional. Pengajar di sekolah bisnis di Jakarta, 10 tahun terakhir sebagai developer perumahan dengan lebih dari 15 cluster telah dibangun, 5 tahun terakhir aktif di komunitas developer properti syariah dan mendirikan fintech P2P financing Dana Syariah.
Co-Founder and Commissioner
Sebagai Founder dan CEO pada perusahaan konsultan IT “PT. Character Intersolusi” yang menyediakan layanan buat klien-klient perbankan dan pasar modal. Sarjana IT dari ITB, Dual Master degree In IT and E-commerce. Dual degree Curtin University, Australia in master Commerce in Information system. Aktif sebagai ahli di bidang IT pada industry perbankan Syariah dengan menempati berbagai posisi managerial dan BOD
Director
Sebagai Konsultan IT pada Rhone Poulenc rorre, Vinasvecia, Vietnam (1993-1997), IT di Bursa Efek Jakarta sampai th 2000, Senior Konsultan IT pada STG, Connecticut USA hingga th 2011, IT head pada pt. Saywa Trade Utama, Konsultan IT OJK untuk system pemantau transaksi efek, Konsultan IT pada PT. Mandiri Sekuritas dan sebagai konsultan IT Bursa efek Indonesia (PT. ITCL)
Dewan Pengawas Syariah
Lulusan dari IAIN Syarif Hidayatullah jurusan Hukum Islam, Perbanas jurusan Perbankan dan kandidat Master Degree pada Islamic bank dr Universitas Tazkia. Spesialisasi dan ahli dalam fiqih muamalah, Micro/macro ekonomi Syariah, auditor kesesuaian Syariah. Sebagai dewan pengawas Syariah yang sudah terakreditasi MUI dan menjadi staff ahli/Dewan pengawas Syariah pada PT. Dana Syariah Indonesia
Kami telah mengaudit laporan keuangan PT Dana Syariah Indonesia (“Perusahaan”) terlampir. yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2020, serta laporan laba rugi dan penghasiian komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas. laporan arus kas. laporan sumber dan penyaluran dana zakat, laporan sumber dan penyaluran dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") di Indonesia dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan ini berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebul mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, Dalam melakukan penilaian risiko tersebut. auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya. tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Dana Syariah Indonesia tanggal 31 Desember 2020. serta kinerja keuangan. arus kasnya. sumber dan penyaluran dana zakat dan sumber dan penyaluran dana kebajikan untuk tahun yang berkahir pada tanggal tersebut. sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") di Indonesia.
Kami membawa perhatian ke catatan 21. atas laporan keuangan terlampir yang menjelaskan tentang penyebaran wabah virus Corona ("Covid-19") sebagai pandemi global. Opini kami tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal tersebut.
Dengan senang hati kami melayani Anda. Silahkan hubungi kami untuk informasi selengkapnya
PETUNJUK ARAH WhatsAppTerdaftar dan Diawasi oleh :
PERHATIAN :
Danasyariah.id merupakan Fintech Peer to Peer Financing berbasis Syariah di Indonesia yang telah berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain diawasi oleh OJK, Danasyariah.id juga memiliki Dewan Pengawas Syariah yang di rekomendasikan langsung oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
Danasyariah.id memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan aset dan dananya dengan prinsip Syariah dan Aman. Segera tingkatkan & produktifkan dana Anda Bersama Danasayriah.id dan menciptakan pemberdayaan ekonomi ummat.
Change Yourself. Change Your Future. #AyoHijrahFinansial
© 2022 PT. Dana Syariah Indonesia