Dana Syariah New Normal Dan Inklusi Industri Fintech
01
Oct

New Normal Dan Inklusi Industri Fintech

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa tahun terakhir sering terdengar soal modus layanan financial technology ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat. Nampaknya sudah sangat diperlukan untuk membuat undang-undang mengatur masalah ini. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris mendukung gagasan adanya aturan untuk menindak lebih keras para penyelenggara ilegal tersebut. "Perlu supaya perlu melakukan tindakan lebih keras. Karena dengan dukungan teknologi mereka yang sudah ditindak dan di-banned (blokir) oleh Satgas [Waspada Investasi] bisa tetap hidup lagi," kata Riswinandi saat berbincang di Profit CNBC Indonesia, Jumat (1/10/2021). Dia mengatakan adanya undang-undang akan membantu pekerjaan Satgas Pengawas Investasi (SWI) Dengan begitu pekerjaan mereka memiliki aturan jelas dan masyarakat paham adanya aturan tersebut. Saat ini aturan tersebut masuk dalam undang-undang jasa keuangan yang sedang diproses. Menurutnya sudah ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan, untuk aturan yang bukan hanya terkait soal fintech. "Kita masukkan juga Omnibus undang-undang sektor jasa keuangan yang sedang diproses untuk masuk ke bagian itu untuk memperkuat industri," ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, CEO PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri menyebutkan industri membutuhkan aturan yang menimbulkan efek jera. Termasuk dengan ada mekanisme penindakan pidana akan sangat bagus. Menurutnya para fintek ilegal ini dapat mengganggu industri yang sehat dan merugikan masyarakat banyak. "Karena mungkin saat ini Pak Tongam dan kawan-kawan ini (Satgas Pengawas Investasi) tidak punya tools untuk memberikan penegasan adanya efek jera niatnya nakal dari awal," kata dia. Sementara itu salah satu pemain di industri, KoinWorks juga terus melakukan edukasi terkait masalah tersebut. Chief Financial Officer Koinworks, Mark Bruny menyebutkan pihaknya sangat aktif di media sosial dan juga memberi tahu konsumen jika terjadi sesuatu di dalam industri. "Kami sangat aktif di media sosial, Youtube. Kami tidak hanya mengedukasi konsumen soal produk namun juga memberikan warning megenai sesuatu yang terjadi di industri," jelasnya. Source : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211001131624-37-280694/wah-pinjol-ilegal-bakal-diberangus-via-omnibus-law-keuangan


Berita Lainnya

Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda

Dana Syariah Danasyariah Gelar Acara Buka Puasa Bersama dengan Deprindo
26
Mar

Danasyariah Gelar Acara Buka Puasa Bersama dengan Deprindo

Jakarta, Pada 22 Maret 2024, Danasyariah menggelar acara buka puasa bersama dengan Asosiasi Developer Properti Indonesia (Deprindo) di Golden Boutique Hotel Melawai. Selain menjadi ajang silaturahmi, dilaksanakannya acara ini..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Safari Ramadhan di Bumi Lancang Kuning
25
Mar

Safari Ramadhan di Bumi Lancang Kuning

Jakarta, Dalam rangka memperkuat kemitraan dengan pelaku industri properti di Provinsi Riau, serta sebagai upaya dalam memperluas pasar penyaluran pembiayaannya. Pada tanggal 18 - 21 Maret 2024, Danasyaria..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Turut Dukung Penyelenggaraan Makna Fest
18
Mar

Danasyariah Turut Dukung Penyelenggaraan Makna Fest

Pada tanggal 9 Maret 2024 lalu, Makna Fest 2024 perdana resmi digelar di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan. Acara ini diikuti ribuan keluarga muslim Indonesia yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Kerinduan mereka hanya sa..

Lihat Selengkapnya >

Ingin tahu lebih detil?

Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami

Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp
Media Peliput Kami

Terdaftar dan Diawasi oleh :