Dana Syariah New Normal Dan Inklusi Industri Fintech
01
Oct

New Normal Dan Inklusi Industri Fintech

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa tahun terakhir sering terdengar soal modus layanan financial technology ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat. Nampaknya sudah sangat diperlukan untuk membuat undang-undang mengatur masalah ini. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris mendukung gagasan adanya aturan untuk menindak lebih keras para penyelenggara ilegal tersebut. "Perlu supaya perlu melakukan tindakan lebih keras. Karena dengan dukungan teknologi mereka yang sudah ditindak dan di-banned (blokir) oleh Satgas [Waspada Investasi] bisa tetap hidup lagi," kata Riswinandi saat berbincang di Profit CNBC Indonesia, Jumat (1/10/2021). Dia mengatakan adanya undang-undang akan membantu pekerjaan Satgas Pengawas Investasi (SWI) Dengan begitu pekerjaan mereka memiliki aturan jelas dan masyarakat paham adanya aturan tersebut. Saat ini aturan tersebut masuk dalam undang-undang jasa keuangan yang sedang diproses. Menurutnya sudah ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan, untuk aturan yang bukan hanya terkait soal fintech. "Kita masukkan juga Omnibus undang-undang sektor jasa keuangan yang sedang diproses untuk masuk ke bagian itu untuk memperkuat industri," ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, CEO PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri menyebutkan industri membutuhkan aturan yang menimbulkan efek jera. Termasuk dengan ada mekanisme penindakan pidana akan sangat bagus. Menurutnya para fintek ilegal ini dapat mengganggu industri yang sehat dan merugikan masyarakat banyak. "Karena mungkin saat ini Pak Tongam dan kawan-kawan ini (Satgas Pengawas Investasi) tidak punya tools untuk memberikan penegasan adanya efek jera niatnya nakal dari awal," kata dia. Sementara itu salah satu pemain di industri, KoinWorks juga terus melakukan edukasi terkait masalah tersebut. Chief Financial Officer Koinworks, Mark Bruny menyebutkan pihaknya sangat aktif di media sosial dan juga memberi tahu konsumen jika terjadi sesuatu di dalam industri. "Kami sangat aktif di media sosial, Youtube. Kami tidak hanya mengedukasi konsumen soal produk namun juga memberikan warning megenai sesuatu yang terjadi di industri," jelasnya. Source : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211001131624-37-280694/wah-pinjol-ilegal-bakal-diberangus-via-omnibus-law-keuangan


Berita Lainnya

Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda

Dana Syariah Peringati Milad KSEI UIN Jakarta, Danasyariah Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Muda
22
Jul

Peringati Milad KSEI UIN Jakarta, Danasyariah Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Muda

Jakarta, Danasyariah turut mendukung perayaan Milad ke-24 Komunitas Studi Ekonomi Islam (KSEI) Lingkar Studi Ekonomi Syariah (LiSEnSi) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  pada Sabtu (20/7). Acara yang berlangsung di..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Sukses Gelar Acara Agen Properti Gathering di Depok
18
Jul

Danasyariah Sukses Gelar Acara Agen Properti Gathering di Depok

Jakarta, Danasyariah bekerja sama dengan Rumah123 sukses menyelenggarakan acara Agent Properti Gathering di Kota Depok, Jawa Barat. Acara ini berlangsung di Orchid Ballroom Savero Hotel Depok pada Rabu (18/7), dan dihadiri oleh lebih dari 100 ag..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Gelar Sharing Session "Peluang Usaha & Permodalan Syariah 5.0" di Jambi
15
Jul

Danasyariah Gelar Sharing Session "Peluang Usaha & Permodalan Syariah 5.0" di Jambi

Jakarta, Pada Tanggal 13 Juli 2024, Danasyariah bekerjasama dengan Khalifa Group, menggelar acara sharing session bertajuk “Peluang Usaha & Permodalan Syariah 5.0” di Swiss Belhotel, Jambi. Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 pese..

Lihat Selengkapnya >

Ingin tahu lebih detil?

Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami

Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp
Media Peliput Kami

Terdaftar dan Diawasi oleh :